Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik | PT Solid Gold Berjangka
Pertemanan aktivis itu saling menghormati, jadi bukan pertemanan yang akhirnya kita ngopi bareng, tidur bareng, jauh dong," kata Ratna.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Intinya saya ke sini sebagai warga negara memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi dari Pak Sri Bintang," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya.
Ratna mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan polisi kepada dirinya. Namun dirinya, memastikan akan menjawab semua pertanyaan yang dia tahu.
Ratna menolak jika dikatakan dirinya sering bertemu Sri Bintang. Ia mengatakan hanya mengenal Sri Bintang sebatas sesama aktivis.
Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (22/12/2016) siang. Ratna akan diperiksa sebagai saksi dalan kasus yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.
Ratna tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 11.50 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Akhmad Leksono dari Advocat Cinta Tanah Air (Acta).
Ratna Sarumpaet akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar | PT Solid Gold Berjangka
Selain Ratna, dua orang saksi lainnya yang akan diperiksa yakni Suwarto selaku Ketua RT penghuni 'Guntur 49' dan Hadi Joban, penghuni 'Guntur 49'. "Pemeriksaan saksi akan terus kami kembangkan untuk membuat terang peristiwa pidananya," kata Argo.
Argo melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menyinkronkan keterangan tersangka Sri Bintang dengan saksi lainnya dan juga alat bukti yang ada.
Hari ini, penyidik akan memeriksa Ratna Sarumpaet dan dua orang penghuni 'Guntur 49' untuk didalami sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (22/12/2016).
Argo mengatakan Ratna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas. Pemeriksaan Ratna dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Penyidik terus memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus dugaan makar tersangka Sri Bintang Pamungkas. Aktivis Ratna Sarumpaet dan penghuni 'Guntur 49' akan dimintai keterangan sebagai saksi pagi ini.
Polisi Panggil Ratna Sarumpaet Jadi Saksi Kasus Dugaan Makar | PT Solid Gold Berjangka
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Permadi, Buni Yani, Ahmad Dhani, termasuk Dosen UBK bernama Aminuddin, sebagai saksi tersangka Sri Bintang.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap bersama 10 orang lainnya. Polisi pun menetapkan mereka sebagai tersangka dengan kasus berbeda-beda mulai dari upaya makar hingga pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Delapan orang tersangka atas nama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Eko Santjojo, dan Alvin Indra tidak ditahan. Sementara, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sri Bintang terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 107 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar serta Pemufakatan Jahat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksan terhadap Ratna, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya, pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai saksi tersangka Sri Bintang Pamungkas," ujar Argo, Kamis (22/12).
Dikatakannya, Ratna diperiksa sebagai saksi karena diduga melihat dan mendengar langsung pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta.
"Saksi yang mengetahui kejadian sesungguhnya apa, melihat, mendengar langsung," ungkapnya.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terus mendalami kasus dugaan upaya makar yang diduga dilakukan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Rencananya, penyidik akan memeriksa atau meminta keterangan Ratna Sarumpaet sebagai saksi, hari ini.