Hari: Baik. Sekarang pertanyaannya, kalau biasanya kita undang kolega makan di restoran, bahwa di restoran itu sistemnya setelah selesai semua baru bayar. Lazim yang mana, antara menunggu koleganya datang dulu atau justru beliin makanannya dulu?
Ahli psikologi Universitas Pancasila, Agus Mauludi, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam. Namun, di tengah persidangan ketika tiba giliran jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi kesaksiannya, Agus sempat terdiam beberapa kali.
Agus banyak berbicara tentang bidang keilmuannya dan turut menekankan untuk selalu berdasar pada studi serta data statistik sebelum menyimpulkan sesuatu. Tanya-jawab JPU dengan Agus terjadi ketika ada sebuah pertanyaan tentang perilaku atau behaviour dari salah satu jaksa, Hari Wibowo.
Hari: Baik, tadi ahli menjelaskan soal behaviour. Bisa ahli jelaskan, apakah menunggu itu sebuah behaviour? Agus: Behaviour itu macam-macam, Pak.
Sidang mengadili Jessica pada hari Senin berakhir pukul 23.15 WIB. Ketua Majelis Hakim Kisworo menunda sidang hingga hari Rabu (21/9/2016) pukul 09.00 WIB. Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jessica.
Hari: Apakah common behaviour harus selalu jadi culture? Agus: Biasanya culture karena dalam culture, sudah ada struktur. Kalau ada hal di luar culture, ada yang mengontrol.
Hari: Baik. Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam menentukan common behaviour harus pakai data statistik? Agus: Ada yang tidak perlu pakai statistik, contohnya culture atau budaya. Contohnya dalam budaya kita, anak laki pakai celana, bukan pakai rok.
Hari: Baik, bagaimana dengan menunggu dalam waktu lama, misalnya satu jam, apakah itu tidak jadi sebuah kejanggalan?
Agus: Saya sejujurnya, kalau saya lagi lapar, dan sudah ada teman di restoran, saya minta dipesankan dulu. Hari: Saya pertajam lagi pertanyaannya, ketika menjamu kaitannya dengan makan malam, bagaimana itu?
Agus: Kalau Bapak mau bilang itu common behaviour, ada kok orang yang bayarin dulu, ditutup dululah biar nanti enggak nambah-nambah pesanan lagi.
Agus terdiam beberapa saat ketika dihadapkan pada pertanyaan berikut. Tidak lama setelahnya, Agus kembali menjawab.
Agus: Bapak tanya saya sebagai pribadi atau bagaimana? Intinya, kalau mau tahu, harus ada studi dulu. Tetapi, kalau Bapak tanya saya sebagai pribadi, saya boleh enggak jawab, kan?
Seperti pertanyaan Hari sebelumnya, Agus juga sempat kebingungan menjawab pertanyaan Sandhy. Hal itu disebabkan Agus menjelaskan soal culture bias, yakni kebiasaan seseorang di suatu tempat berbeda dengan tempat lain.
Penuntut umum lainnya, Sandhy Handika, sempat bertanya juga soal Jessica yang memilih close bill sebelum pesanannya dihidangkan di Kafe Olivier. Sandhy ingin tahu, apakah wajar jika Jessica tahu di sebuah restoran tidak harus close bill di awal, tetapi tetap memutuskan untuk close bill.
Namun, terkait pertanyaan Sandhy, Agus tidak menjawab dengan tegas apakah Jessica mengalami culture bias atau malah sengaja close bill di awal dengan tujuan tertentu.
Akan Dilaporkan ke KY, JPU Sidang Jessica: Kaji Dulu Sebelum Melapor | Solid Gold
Baginya, itu merupakan suatu hak warga negara untuk melakukan pelaporan. Sebab, ia yakin bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan aliansi advokat tersebut karena dalam menangani dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Kalau laporan itu kan hak, hak mereka untuk melaporkan, saya hargai itu," tandasnya.
Hakim yang menjalankan sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).
"Ini kan juga sudah terbuka untuk umum dan dipublikasikan secara live. Jadi, mereka harus tahu dinamika di persidangan. Bukan cuma asal lapor, tetapi memang harus dikaji dulu sebelum melapor," kata JPU Sandhy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016). Tindakan JPU selama persidangan dinilai kurang etis. Penyidik juga akan dilaporkan karena dianggap kurang transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Kendati demikian, Sandhy mengaku tak masalah jika pihaknya akan dilaporkan ke KY.
Pelaporan dilakukan lantaran majelis hakim dinilai sudah melanggar kode etik persidangan, di antaranya membiarkan sidang berjalan dengan gaduh dan melakukan penggiringan opini. Aliansi tersebut juga berencana melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu.
Solid Gold