Permasalahan PT Freeport Indonesia bukan hanya soal status Kontrak Karya (KK) | PT Solid Gold Berjangka
Belakangan, PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status KK. Freeport mengajukan keberatan kepada pemerintah pada Jumat (17/2/2017).
jika tidak ada jalan keluar dari pemerintah Indonesia, pihak Freeport akan menyelesaikan sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional. Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.
Perbedaannya, dalam status KK, posisi negara dengan perusahaan adalah setara. Sementara, dalam status IUPK, posisi negara yang diwakili pemerintah selaku pemberi izin lebih tinggi dari perusahaan.
Dalam status IUPK, skema perpajakan perusahaan kepada negara juga bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku. Perusahaan pun dikenai kewajiban melepaskan saham sedikitnya 51 persen kepada pemerintah Indonesia atau swasta nasional.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, ditetapkan bahwa hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.
Ujung-ujungnya pemerintah Indonesia diduga akan mengeluarkan aturan relaksasi yang lagi-lagi menguntungkan Freeport.
"Pendekatannya kemudian adalah mentolerir. Keluar peraturan baru, diulur-ulur lagi. Jika ini yang terjadi nanti, ini menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi punya pendekatan yang tidak terlalu berbeda dengan saat SBY, Megawati, bahkan Soeharto," ujar Siti.
Diberitakan sebelumnya, pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kementerian lingkungan hidup perlu didesak, auditnya mana? Tahun 2015 itu Kementerian lingkungan hidup menyatakan, sudah 25 tahun loh enggak ada audit Freeport. Loh? Sudah 25 tahun, luar biasa banget perusahaan ini," ujar Siti.
Sementara, soal ancaman Freeport membawa pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional bukan hanya satu kali ini saja menjadi wacana.
Selain arbitrase, lanjut Siti, ancaman-ancaman yang muncul setelah pemerintah Indonesia mendesak PT Freeport melaksanakan aturan dan perundangan, antara lain mengancam memutus hubungan kerja ribuan tenaga Indonesia.
Belum lagi polusi yang dihasilkan akibat pembakaran batu bara per harinya. Bahkan, Siti menyebut, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan sudah melakukan audit terhadap aktivitas pertambangan Freeport. Namun hingga saat ini, publik sulit mengakses hasil audit itu.
Sebatas bicara arbitrase soal Freeport, menurut saya tidak akan menguntungkan Indonesia. Semua komponen harus memperluas arena pembicaraan Freeport juga bicara kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Karena itu lebih besar dari pendapatan triliunan yang diklaim didapatkan oleh Freeport," ujar Siti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Catatan Jatam, terdapat lima sungai di Papua yang dialiri limbah hasil produksi Freeport. Kondisi sungai-sungai tersebut saat ini sudah rusak sehingga masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai itu kesulitan mendapatkan air bersih.
Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maimunah menegaskan, permasalahan PT Freeport Indonesia bukan hanya soal status Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), melainkan juga soal kerusakan lingkungan hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Siti pun meminta wacana yang muncul di media massa saat ini, bukan hanya soal ancaman Freeport akan membawa pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional, namun juga soal bagaimana perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa memperbaiki dan memulihkan lingkungan di sekitarnya serta tidak melanggar HAM masyarakat setempat.
Mengapa Freeport "Ngotot" Soal Pajak? | PT Solid Gold Berjangka
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Darmin Nasution sudah menegaskan bahwa tidak perlu ada insentif khusus kepada PT Freeport Indonesia atas persoalan pajak.
"Sebenarnya enggak perlu insentif khusus. Dia hanya ribut, bukan ribut lah, dia meminta pajaknya yang seperti dulu itu (seperti di KK)," kata Darmin di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan itu begitu saja. Sebab umur setiap pemerintahan maksimal hanya 10 tahun, itupun bila terpilih di periode ke dua. Hingga saat ini, negosiasi dengan Freeport masih alot.
CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke arbitrase internasional bila tidak ada kesepakatan dengan pemerintah.
Namun Menteri ESDM Ignasius Jonan menantang balik Freeport dan siap melaporkan Freeport ke arbitrase.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai keberatan PT Freeport Indonesia terkait persoalan pajak adalah hak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.
Hanya, keberatan itu justru memunculkan pertanyaan."Saya kira mereka perlu menghitung ulang apakah benar (menjadi) IUPK menimbulkan beban pajak baru dan merugikan mereka?," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.
Di sektor tambang, Newmont yang kini bernama Amman, juga menggunakan pajak prevailing. Kasus Amman ini tutur Yustinus, kerap dijadikan dasar untuk mempertanyakan mengapa Freeport tidak mau pajak prevailing.
Namun ia melihat ada perbedaan antara Freeport dan Amman. "Jawabannya, dan ternyata banyak pejabat enggak paham, karena Amman tidak membangun tambang bawah tanah yang butuh investasi besar, maka dia tidak perlu certainty jangka panjang," ujarnya.
Ia menyarankan pemerintah untuk tidak melihat persoalan Freeport dari sudut panjang penerimaan negara semata namun juga dari investasi. Harus ada pertimbangan lain yang dimasukan dalam komponen perhitungan kebijakan terkait pajak.
Lantas mengapa Freeport begitu ngotot meminta pajak tetap?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, permintaan Freeport tidak terlepas dari cara pandang bisnis jangka panjang.
"Perusahaaan dengan kontrak panjang dan investasi besar, (akan cenderung) memilih nail down supaya bisa membuat prediksi dan proyeksi (jangka panjang)," kata Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Perusahaan dengan kontrak panjang dan investasi besar justru dinilai akan kesulitan membuat prediksi dan proyeksi bisnis jangka panjang bila menggunakan pajak prevailing.
Sebab dengan sistem itu tarif pajak bisa berubah-ubah. Meski begitu bukan berarti tidak ada perusahaan besar yang menggunakan pajak prevailing.
Negosiasi Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot. Padahal pemerintah sudah memberikan opsi agar perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tetap bisa ekspor konsentrat.
Opsi tersebut yaitu mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun Freeport enggan menerima status itu sebelum ada kepastian sistem perpajakan yang tetap (nail down) seperti ketentuan di KK.
Padahal menurut Direktorat Jenderal Pajak, Freeport justru bisa membayar pajak seusai sistem prevailing lebih rendah bila mengubah statusnya dari KK ke IUPK. Sebab pajak perusahaan tambang sedang mengalami trend penurunan.
Kisruh Izin Freeport, Prabowo Condong Bela AS | PT Solid Gold Berjangka
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi 51% secara bertahap.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.
Terkait gaduh negosiasi izin PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport), Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto angkat bicara.
Kata Prabowo, harus ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait kisruh negosiasi izin antara pemerintah dengan Freeport. "Mudah-mudahan ada solusi yang semua menanglah, kepentingan republik harus dipikirkan, (termasuk) kepentingan investor," kata Prabowo saat meresmikan Kantor DPD Partai Gerindra di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2/2017).
Prabowo menyebutkan, pemerintah Amerika Serikat pernah membantu bangsa Indonesia pada beberapa hal. "Jadi kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita," ujarnya.
Solid Gold