Ignasius Jonan pada hari ini mengumpulkan para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia | PT Solid Gold Berjangka
Bahkan, kata Otto, Peradi siap mengawal proses hukum jika PT Freeport Indonesia membawa kekisruhan tersebut ke arbitrase.
"Bahkan tadi Pak Jonan mengatakan bila perlu di samping arbitrase beliau juga akan libatkan kita. Peradi dibantu jaksa agung untuk proses arbitrasenya," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah dan Freeport Indonesia memiliki waktu 120 hari menyelesaikan polemik perjanjian kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Jika dalam waktu yang ditentukan, maka Freeport berencana membawa persoalan ini ke jalur arbitrase.
Peradi dalam hal ini sangat mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Freeport melaksanakan kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen. Sebab, sudah puluhan tahun Indonesia menginginkan mengelola sumber daya alam (SDA) ini.
"Kami sebagai advokat memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan juga akan melakukan aksi-aksi hukum," tutur mantan pengacara Jessica Wongso ini.
"Kami ini bertemu dengan Pak Menteri (Ignasius Jonan) berhubungan dengan pemerintah dan Freeport. Kami tahu masalah dengan Freeport sudah cukup lama, waktu Pak Rizal Ramli sebagai Menteri Maritim, kisruh ada masalah 'Papa Minta Saham' dan sebagainya," kata Otto di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada hari ini mengumpulkan para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan, pertemuan tersebut guna membahas kekisruhan antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang bermarkas di Amerika Serikat (AS).
Pemerintah Dinilai Kuat Hadapi Freeport di Arbitrase, Ini Alasannya | PT Solid Gold Berjangka
Selain itu, ia menilai bahwa masyarakat Papua tidak banyak mendapatkan keuntungan dari PT Freeport Indonesia.
"Saya kira menjadi pegawai Freeport merupakan hal yang istimewa, ternyata sama saja, gajinya juga cuma UMR, kisaran 3 jutaan, padahal kerjanya berat," kata mantan pengacara Jessica Wongso kasus pembunuhan dengan racun sianida tersebut.
Selain itu, ia juga mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa dari sebanyak 12 ribu pegawai Freeport, hanya sebanyak 4.000 merupakan pegawai lokal, sisanya merupakan tenaga asing. "Pegawai lokal juga levelnya ada pada paling bawah, 8.000 di antaranya berada pada level menengah ke atas. Selain itu, uangnya juga pasti di bawa ke luar, jadi tidak menguntungkan masyarakat sekitar secara ekonomi," kata Otto.
Peradi juga telah siap membantu pemerintah apabila memang terdapat fakta-fakta dari PT Freeport terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang sudah disepakati dalam kontrak. Peradi meminta akses informasi dan data terkait PT Freeport kepada Kementerian ESDM untuk mempelajari lebih lanjut kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport.
Dugaan dari Peradi, Freeport telah melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja sama, khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup. Saat ini Peradi sedang mempelajarinya dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut. Selain itu dugaan lainnya adalah belum dibangunnya smelter Freeport yang terdapat di Gresik, Jawa Timur. "Kewajibannya belum dilaksanakan, smelter hanya 40 persen saja. Kalau dalam bahasa hukum, jika tidak melakukan kewajiban itu sudah melakukan pelanggaran," kata Otto.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai bahwa tidak ada masalah jika PT Freeport mengajukan arbitrase, karena posisi pemerintah Indonesia kuat.
"Tidak ada masalah buat kita (Indonesia), sebab dalam aturan terdapat hal yang menjelaskan bahwa PT Freeport dan perusahaan asing lainnya harus mematuhi aturan yang berlaku di pemerintah, tidak bisa asal deal saja dengan pihak tertentu," kata Dewan Penasihat Peradi Otto Hasibuan ketika ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (27/2).
Freeport Dinilai Tak Bisa ke Arbitrase Karena Wanprestasi | PT Solid Gold Berjangka
Freeport dan pemerintah masih punya waktu selama 120 hari sejak 18 Februari 2017 untuk mencari win-win solution. Jika tak tercapai titik temu, Freeport dapat mengambil jalan Arbitrase.
Selain persoalan arbitrase, menurut Otto, Freeport diduga terlibat dalam masalah lingkungan hidup.
"Kami mendapatkan informasi dan data-data yang sangat akurat, bahwa sebenarnya dugaan yang dilakukan Freeport ini sebenarnya juga cukup banyak. Terutama mengenai isu lingkungan hidup. Isu lingkungan hidup ini rupanya sangat membahayakan untuk rakyat Papua. Oleh karena itu, kami juga mungkin akan melakukan legal action bagaimana caranya agar semua persoalan lingkungan hidup ini bisa diselesaikan, baik secara perdata, terutama mungkin pidana," pungkas Otto.
Pihaknya yakin pemerintah bisa menang di Arbitrase melawan Freeport.
"Saya yakin posisi pemerintah kuat, kami yakin sekali bahwa pemerintah kuat," tutupnya.
Sebagai informasi, Freeport kini sedang mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional.President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menegaskan, Freeport bahwa tak dapat menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah dan akan mempertahankan hak-haknya di KK.
"Posisi kami adalah kami tidak dapat menerima IUPK dari pemerintah dengan melepas KK, kita tidak bisa melakukan itu," kata Richard.
PERADI mengungkapkan, Freeport telah melakukan berbagai pelanggaran di Indonesia. Di antaranya adalah pencemaran lingkungan. Sudah ada laporan dan data akurat dari cabang PERADI di Papua. PERADI pun berencana melakukan langkah hukum.
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup, Freeport juga dituding PERADI melanggar banyak ketentuan KK. Misalnya soal kewajiban divestasi saham 51% dan pemurnian mineral. Freeport belum menjalankan kewajiban itu meski sudah tercantum dalam KK.
"Bicara soal perjanjian, kami sedang menganalisis, bukankah Freeport yang sebenarnya melakukan pelanggaran kontrak terlebih dahulu? Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, antara lain lingkungan hidup dan sebagainya. Itu sedang kami teliti," ucapnya.
PERADI mengungkapkan, Freeport telah melakukan berbagai pelanggaran di Indonesia. Di antaranya adalah pencemaran lingkungan. Sudah ada laporan dan data akurat dari cabang PERADI di Papua. PERADI pun berencana melakukan langkah hukum.
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup, Freeport juga dituding PERADI melanggar banyak ketentuan KK. Misalnya soal kewajiban divestasi saham 51% dan pemurnian mineral. Freeport belum menjalankan kewajiban itu meski sudah tercantum dalam KK.
"Bicara soal perjanjian, kami sedang menganalisis, bukankah Freeport yang sebenarnya melakukan pelanggaran kontrak terlebih dahulu? Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, antara lain lingkungan hidup dan sebagainya. Itu sedang kami teliti," ucapnya.