PT Solid Gold Berjangka News

Sebagai salah satu perusahaan pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka, PT Solid Gold Berjangka.. ,,mempunyai cabang seperti Jakarta Pusat, Semarang, Makassar, Lampung, Palembang

Official Website

  • PT Solid Gold Berjangka
  • Profil PT Solid Gold Berjangka
  • Legalitas PT Solid Gold Berjangka
  • Visi dan Misi PT Solid Gold Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Solid Gold Berjangka
  • etrade PT Solid Gold Berjangka
  • Demo PT Solid Gold Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Solid Gold Berjangka Pusat » Begini Cara Bayar Pajak Jadi Lebih Murah

Begini Cara Bayar Pajak Jadi Lebih Murah

Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Minggu, 16 April 2017
Label: PT Solid Gold Berjangka Pusat

Masyarakat tidak melakukan pembukuan keuangan maka dikenakan pajak final | PT Solid Gold Berjangka Pusat

PT Solid Gold Berjangka Pusat


Jika dalam profesi pekerja seni peran, tentu ada pengeluaran untuk membeli alat make-up atau baju pendukung untuk menunjang kariernya. Sehingga penghasilan yang ia dapatkan dikurangi biaya kebutuhannya tersebut, barulah hasil pengurangan tersebut yang dikenakan pajak.

Jika seseorang pekerja seni peran berpenghasilan Rp500 juta melakukan pembukuan, Rp500 juta tersebut dikurangi biaya kebutuhannya Rp150 juta. Maka sisanya yang Rp350 juta itulah yang akan dikalikan tarif norma, lalu dikurangi PTKP kemudian dikalikan lagi tarif PPh 25 persen maka yang dibayarkan sebesar Rp205.250.000.

"Kalau pakai pembukuan otomatis lebih kecil karena sudah dikurangi biaya. Saya minta masyarakat semua profesi memahami," ujarnya.

"Kalau tanpa pembukuan jatuhnya memang lebih mahal saat penghitungan," kata Ken dalam acara pertemuan media dengan tema Sinergi Demi Reformasi di Belitung, Minggu, 16 April 2017
Menurut Ken, jika telah melakukan pembukuan, pajak yang disetorkan bisa jadi lebih kecil. Karena dalam pembukuan, penghasilan yang didapat telah dikurangi pengeluaran.

Rumusannya yaitu (tarif normal x (penghasilan yang telah dikenai biaya atau pengeluaran) - penghasilan tidak kena pajak atau PTKP x tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Yakni dengan rumus (tarif normal x penghasilan) - penghasilan tidak kena pajak (PTKP) x tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh). Ia memberi contoh salah satu profesi seperti pekerja seni peran yang berpenghasilan per tahunnya Rp500 juta.

Lalu dari angka tersebut dikenakan tarif normal 62,5 persen dan tarif PPh untuk orang pribadi berdasarkan besaran penghasilan hingga Rp500 juta yakni 25 persen, dengan PTKP Rp54 juta. Artinya (62,5 persen x Rp500 juta) - Rp54 juta x 25 persen = Rp299 juta.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat dari berbagai profesi untuk melakukan pembukuan keuangan secara berkala. Pembukuan ini berguna agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan lebih murah.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika masyarakat tidak melakukan pembukuan keuangan maka dikenakan pajak final berdasarkan formula yang telah dirumuskan otoritas pajak dan diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015.


Ditjen Pajak: Google Jangan Hitung Pajak Seenaknya M| PT Solid Gold Berjangka Pusat



Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, persoalannya saat ini adalah Ditjen pajak mau menarik GAP sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia walau tidak menjalankan bisnis melalui PT GI dengan mengaitkan adanya server dan lain-lain.

Namun demikian, hal ini menurut Yustinus tidak bisa dilakukan karena terhalang dengan tax treaty antara Indonesia dan Singapura sehingga tidak memungkinkan Indonesia menarik laba usaha yang menjadi haknya Singapura.

Ken mengatakan, hal itu bukanlah sebuah halangan, “Ada kok tarifnya (dalam treaty). Biasa namanya WP bilang gitu, bilang ngaco, itu sama aja di seluruh dunia begitu, karena gak ada yang rela bayar. Pajak di seluruh dunia dibilang ngaco,” katanya.

Iya tapi mereka harus nurut juga terhadap peraturan pajak di Indonesia dong. Menghitung juga nggak bisa seenaknya,” ujarnya di Belitung, Minggu.

Asal tahu saja, pajak yang dipatok oleh pemerintah sebelumnya untuk Google mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Adapun pada dokumen pajak Google lainnya yang disimak oleh KONTAN, Google Asia Pacific Pte. Ltd  (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109.2 juta yang didapat dari klien di Indonesia pada tahun 2015 di mana 10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau sebesar US$ 60 juta.

Merespon angka dari Google, Ken masih belum pasti akan penghitungan dari pihaknya. Yang jelas, Ken mengimbau perusahaan tersebut untuk tidak melakukan perhitungan dengan seenaknya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, pihaknya sudah melihat angka pembukuan dari Google. Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 yang disimak oleh KONTAN, tertera bahwa PT GoogleIndonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5.2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20.88 miliar.

Pada tahun 2015, PT GI sendiri membukukan pendapatan sebesar Rp 187.5 miliar. Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7.7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya.

DJP ingin penghitungan pajak final basis Pembukuan | PT Solid Gold Berjangka Pusat



Rumusnya yakni menggunakan Norma Penghasilan, yaitu tarif norma dikali penghasilan. Kemudian hasilnya dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lalu dikalikan dengan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Tarif dari masing-masing profesi sendiri sudah diatur apabila tidak memberi pembukuan. “Misalnya artis. Artis kena tarif 50% kalau tidak punya pembukuan. 50% itu dikalikan penghasilan yang katakanlah Rp 1 miliar, berarti Rp 500 juta. Lalu dikurangi PTKP 4,5 juta. Kemudian dikali (tarif) pasal 17,” jelasnya.

Sementara, jika mereka melakukan pembukuan, Ken bilang bisa jadi pajak yang disetorkan lebih kecil karena penghasilan sudah dikurangi dengan biaya. Biaya yang dimaksud misalnya untuk profesi artis, pengeluaran untuk membeli alat make up atau baju pendukung untuk saat tampil atau sepatu dan lain sebagainya.

"Kalau pakai pembukuan otomatis lebih kecil karena sudah dikurangi biaya. Kalau gak ya penghasilan saja, besar dong,” ucapnya.

Kalau kontraktor itu rugi, kena pajak gak? Kena tetap 2,5%. Tapi kalau dia ada pembukuan, nggak. Makanya ini kita mau pikir lagi gimana kalau konstruksi itu pakai pembukuan, gak usah final,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat dari berbagai profesi, untuk membuat pembukuan terkait keuangannya. Pasalnya, ada beberapa masyarakat yang merasa bahwa setelah amnesti pajak malah takut.

Ken mengatakan, yang perlu takut kena tarif besar dalam hal ini adalah WP yang tidak punya pembukuan keuangan. Jika masyarakat tidak melakukan pembukuan maka akan dikenakan pajak final berdasarkan formula yang telah dirumuskan otoritas pajak dan diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015.

“Kalau tidak punya data (pembukuan), UU pajak memberi kami wewenang untuk menghitung. Menghitungnya pakai rumus. ” kata Ken.

“Kontraktor, real estate, meskipun menggunakan pembukuan tetapi kena PPh Final 2,5% itu salah, makanya harus kita ubah. Properti kan bagus, tapi pajaknya gak pernah bagus,” katanya di Belitung, Minggu (16/4).

Ia bilang, bila penghitungan dilakukan dengan PPh Final, kontraktor yang rugi tetap dikenakan pajak. Di sisi lain, kontraktor yang besar akan diuntungkan karena meskipun labanya besar, mereka hanya dikenakan tarif yang kecil yaitu 2,5%/

Guna memudahkan penghitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kementerian Keuangan ingin mengajukan perubahan aturan bagi beberapa sektor yang saat ini dikenakan PPh final seperti properti dan konstruksi

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai bahwa basis penghitungan pajak bagi sektor-sektor yang dikenakan PPh final ini lebih baik menggunakan basis pembukuan.



Solid Gold Berjangka 







0 Response to "Begini Cara Bayar Pajak Jadi Lebih Murah"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

PT Solid Gold Berjangka

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • Pekerjaan PT Solid Gold Berjangka
  • Gaji PT Solid Gold Berjangka
  • Lowongan Kerja PT Solid Gold Berjangka

POPULAR POSTS

  • Ngeri, Adegan Pemerkosaan di Film Ini Ternyata Tanpa Rekayasa
    Film Last Tango in Paris menuai kontroversi | PT Solid Gold Berjangka Pusat Saya merasa dilecehkan dan kalau boleh jujur, saya merasa...
  • Project Pop Ciptakan Lagu 'Cepat Sembuh' untuk Oon
    Berkat lagu tersebut, Oon kini tampak lebih bersemangat | PT Solid Gold Berjangka Videonya cuma ngambil stock shot Oon di atas panggun...
  • Harry Styles Tenggelam di Film Terbarunya
    Harry Styles tampak tenggelam dalam cuplikan trailer utuh pertama film Dunkirk | PT Solid Gold Berjangka Dari cuplikan trailer terseb...
  • Laudya Cynthia Bella: 'SYTD2' Perlu Dibuat Demi Rampungkan Cerita
    SURGA YANG TAK DIRINDUKAN menjadi film terlaris di tahun 2015 | PT Solid Gold Berjangka Pusat Pertanyaan-pertanyaan pun muncul terka...
  • Jeda Siang, IHSG Tertekan Semakin Dalam
    Sebanyak delapan sektor ditutup melemah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Aksi jual bersih investor asing masih menekan...
  • Pecah Kongsi Dengan Luna Maya, Ayu Ting Ting Gaet Raffi Ahmad Bangun Bisnis Baru
    Ayu yang mendirikan bisnis fashion bernama ‘A2T’ | PT Solid Gold Berjangka Pusat Tidak hanya Raffi, sepertinya Jessica Iskandar juga te...
  • Bahagianya Stella Cornelia Dilamar Kekasih Di Hari Natal, Siap Nikah Muda Bareng Fendy Chou?
    Fendy Chou melamar sang kekasih hati tepat di hari Natal | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang Menurut Stella Cornelia, Fendy mer...
  • Dijenguk Nabila Syakieb, Senyum Manis Yana Zein Bikin Netter Banjir Air Mata
    Yana tetap berusaha menyuguhkan senyum manisnya saat bersama Nabila Syakieb | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Doa pun mengalir...
  • Instagram Raditya Dika - Unggah Foto Bareng Adiknya, Netizen: Kayak Anak Sama Bapak
    Hubungan antara Raditya Dika dan adik-adiknya bisa dibilang cukup dekat | PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta Bahkan ada yang tidak ...
  • Stefan William Hengkang dari "Anak Jalanan", Ini Kata Pemain Lain
    hari terakhir syuting bagi Stefan William di sinetron "Anak Jalanan" | PT Solid Gold Berjangka  Kesedihan juga dirasakan Gera...

Label

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gld Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT. Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta
  • Solid Gold
  • Solid Gold Berjangka
Copyright 2014 PT Solid Gold Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger