PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya mendapatkan izin ekspor konsentrat sementara | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Sebelumnya, sikap Kementerian ESDM sempat dipertanyakan terkait dengan adanya kabar bahwa IUPK sementara bagi PTFI telah terbit.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Djuraid mengatakan Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Atas dasar itu, sikap Kementerian ESDM ialah menggunakan perundingan untuk memastikan PTFI mengubah KK menjadi IUPK operasi produksi.
Beberapa hal yang akan dikaji selama masa izin ekspor sementara itu, tambah Jonan, ialah pembangunan smelter dan perundingan masalah perpajakan.
Dengan izin ekspor sementara itu, posisi PTFI di Indonesia dipastikan belum sepenuhnya aman. Jika dalam masa evaluasi tidak ada perkembangan dalam hal smelter ataupun pajak, izin ekspor Freeport akan dicabut.
"Kembali ke KK, ya, tidak akan ekspor lagi," tegasnya.
Jonan menambahkan pemegang KK tidak diwajibkan mengubah status mereka menjadi IUPK asalkan tidak menjual konsentrat ke luar negeri. Status KK bisa dipertahankan hingga kontrak berakhir.
Dalam kurun waktu itu, PTFI masih diberi izin sementara untuk mengapalkan produksi konsentrat tembaga.
"Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya. Tiap enam bulan, hal itu akan kami review," ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 6 April.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya mendapatkan izin ekspor konsentrat sementara, bukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan kelonggaran kepada PTFI untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi IUPK dalam waktu delapan bulan terhitung sejak 10 Februari 2017.
Luhut Yakin Freeport Bakal Setuju Divestasi Saham 51 Persen, Kemen ESDM Bilang Masih Nego | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Sujatmiko menambahkan, selain menerima perubahan jadi IUPK, PTFI juga meminta tambahan waktu enam bulan ke depan terkait pembahasan kepastian investasi dan jaminan fiskal serta divestasi saham.
"Pemerintah berkomitmen agar investasi di bisnis pertambangan mineral tetap terjaga dan di saat yang bersamaan, peningkatan nilai tambah mineral serta pengelolaannya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Sujatmiko.
"Terkait perundingan mengenai divestasi saham sebesar 51 persen, saat ini belum ada pembahasan antara Pemerintah dan PT FI," ujar Sujatmiko kepada Tribunnews.com, Minggu (2/4/2017).
Seolah mengoreksi, Sujatmiko menegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak pernah menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) telah setuju melepas 51 persen sahamnya kepada Pemerintah RI.
"Kementerian ESDM saat ini terus melakukan perundingan dengan PT FI," kata Sujatmiko.
"51 persen ini sudah dilakukan ini Pak Jonan. dan mereka arahnya setuju, masa enggak setuju," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan PT Freeport Indonesia belum menyetujui divestasi 51 persen sahamnya kepada Pemerintah RI.
Meskipun Freeport sudah sepakat mengenai perubahan status dari kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan meyakini PT Freeport Indonesia bakal menyetujui divestasi saham 51 persen.
Divestasi 51% Saham Freeport Harus Tuntas Sebelum 2021 | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Jonan mengatakan bahwa Freeport dalam status kontrak karya tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri tidak masalah, namun tidak bisa ekspor. ”Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK.
Kita malah kasih delapan bulan dari Februari atau enam bulan dari sekarang,” kata Jonan. Dia mengatakan izin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter .
”Kalau bangun smelter, kita akan cek di lapangan setiap tiga bulan, kita kirim verifikator independen, cek ada progresnya enggak,” jelasnya. Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. ”Termasuk itu.
Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progres dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” tandas Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan bahwa tidak harus semua pemegang kontrak karya wajib mengubah kesepakatannya dengan pemerintah menjadi IUPK, yakni jika perusahaan sudah memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian.
”Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya enggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” ungkap Jonan.
Menteri ESDM mencontohkan banyak perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, tapi mereka tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemerintah bukan mengeluarkan IUPK sementara bagi Freeport. Namun, jelas dia, yang diberikan pemerintah adalah izin ekspor sementara. ”Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena setiap enam bulan kita akan review,” kata Jonan, seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, kemarin.
Menteri ESDM mengungkapkan bahwa pada awalnya Freeport menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK. Namun, setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya. ”Karena, kalau tidak menerima perubahan KK menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor,” kata Jonan.
Mengenai IUPK yang bersifat sementara, Luhut menegaskan bahwa hal itu bukan untuk menghindari ancaman arbitrase dari Freeport. Dia menegaskan bahwa pemerintah mendahulukan upaya negosiasi untuk menyelesaikan perselisihan dengan produsen emas dan tembaga tersebut. ”Kan sudah saya bilang berkali-kali, kami mau melakukan dengan baik-baik, enggak usah ribut-ribut,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menjelaskan, keluarnya IUPK sementara membuat Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat selama periode yang telah ditentukan dengan membayar bea keluar.
Sementara itu, pemerintah menyebut Freeport Indonesia juga telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara dengan tenggat waktu delapan bulan, yakni sejak 10 Februari hingga 10 Oktober 2017.
Selama periode itu, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan antara lain mengenai ketentuan stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham, dan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter ).
Tim perunding terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah Papua.
Pemerintah mengharapkan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak mereka berakhir pada 2021.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu diklaim telah menyetujui permintaan divestasi tersebut. ”Iya, saya lihat begitu (setuju divestasi). Ya, bagaimana enggak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia. Kita kan ingin baik-baik. Sebelum itu (2021) kami harap bisa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta.
Solid Gold