Apabila membayar tebusan dari SPH yang disampaikan pada Oktober, wajib pajak (WP) akan dikenai tarif tebusan 3 persen. Selain membayar tarif tebusan 2 persen, WP juga diharuskan melunasi tunggakan pajak apabila ada, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi WP yang dilakukan penyidikan tindak pidana di perpajakan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu membuat petisi melalui laman change.org. Menurut Yustinus, program amnesti pajak menciptakan kondisi wajib pajak berpotensi mendapat perlakuan tidak adil akibat kesempatan dan perlakuan yang tidak sama, terlebih yang baru beberapa waktu terakhir mengerti program ini. Ant/E-10
Penegakan Hukum | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan perpanjangan waktu amnesti pajak hanya untuk penyampaian lampiran atau kelengkapan dokumen terkait Surat Pernyataan Harta dan bukan pembayaran tebusan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan. Pembayaran uang tebusan dengan tarif 2 persen tetap harus dibayar hingga 30 September 2016.
“Intinya waktu yang diperpanjang adalah lampiran dari dokumen harta yang disampaikan, tapi surat pernyataan harta, SPH-nya harus dimasukkan juga sampai 30 September dengan uang tebusan berupa Surat Setoran Pajak (SSP),” kata Ken di Jakarta, Senin.
Ken mengatakan proses hukum bagi pelaku tindak pidana perpajakan terus berjalan di masa program amnesti pajak. Proses hukum akan dihentikan apabila wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak.
Setelah periode itu, tarif uang tebusan naik menjadi tiga persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan enam persen untuk deklarasi luar negeri untuk periode II (1 Oktober-31 Desember 2016).
“Law enforcement tetap jalan terus, sekarang berjalan. Kecuali wajib pajak itu ikut tax amnesty,” kata Ken. Seperti diketahui, periode I amnesti pajak berlangsung 1 Juli – 30 September 2016 dengan tarif uang tebusan dua persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan empat persen untuk deklarasi luar negeri.
Demi Tax Amnesty, DJP Tambah Waktu Pelayanan Hingga Jam 10 Malam | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
"Kalau wajib pajak yang mau menyampaikan SPH di akhir-akhir ini, kalau dia UMKM, melihat antreannya panjang, kami sarankan pulang saja deh. Karena tarifnya sama. Jadi kalau wajib pajak seperti itu, datang ke kantor pajak ramai, pulang saja. Tapi kalau antreannya nggak banyak, ya silahkan saja masuk," jelasnya.
Periode I tax amnesty menjadi periode dengan tarif tebusan terendah dari dua periode lainnya. Hal ini mengakibatkan, seiring dengan semakin dekat waktu berakhirnya periode pertama ini, semakin banyak pula yang ikut melakukan antrean dalam pendaftaran. Terlebih dengan diperbolehkannya wajib pajak melakukan pendaftaran tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu yang menjadi KPP terdaftar.
Selain itu, DJP juga memisahkan antrian antara wajib pajak biasa, yang melakukan pendaftaran tax amnesty, dan wajib pajak yang diwakili oleh konsultan, serta menambah lebih banyak counter. Hal ini mengingat konsultan pajak biasanya membawa lebih dari 1 Surat Pernyataan, sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang.
Guna meningkatkan pelayanan yang maksimal bagi para wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran tax amnesty, Ditjen Pajak membuka layanan pada KPP di wilayah Jakarta, yakni menambah jumlah KPP di beberapa lokasi, diantaranya :
1. KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus
2. KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar
3. KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta.
Sementara itu, guna mengurangi antrean yang demikian panjang, bagi para wajib pajak yang akan mendaftar dengan status UMKM, Ditjen Pajak menghimbau agar melakukan pendaftaran tax amnesty pada periode lain saja, mengingat tarif untuk UMKM yang sama sepanjang tax amnesty berlangsung.
"Layanan itu kita maksimalkan. Teman-teman di DJP siap bekerja sampai jam 10 malam, dari yang tadinya jam 4 sore. Kalau tidak bisa juga, tidak cukup, benar-benar nggak bisa normal prosesnya, walaupun sudah ditambah segala macam, kita akan tetapkan kondisi gahar, penelitian sederhana, diterima secara manual dan dapat tanda terima sementara. Pemeriksaannya cepat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama di Gedung Sudirman, Kanwil WP Besar, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Selain itu, khusus untuk kantor pusat DJP, juga akan dilakukan penambahan 20 counter lagi, sehingga jumlah counter tax amnesty di kantor pusat menjadi 48 counter dari yang tadinya berjumlah 28 counter.