Perppu Buka Data Keuangan Segera Terbit, Pajak Buat Aturan Teknis | PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
Selain itu, yang menurut Ken, yang masih menjadi kekhawatiran masyarakat adalah kemungkinan adanya oknum 'nakal' yang akan menggunakan data perbankan untuk kepentingan pribadinya. Namun, Ken memastikan, bahwa akses itu akan dikontrol sehingga tidak semua orang di Direktorat Jenderal Pajak bisa mendapatkan data nasabah perbankan.
Yang pasti, setelah semua regulasi ini berjalan, semua data transaksi keuangan akan dianalisis. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak akan menyurati si wajib pajak untuk meminta klarifikasi soal data perbankannya.
Apabila benar ada transaksi yang menjadi objek pajak, maka, petugas akan menagihnya. "Benar atau tidak, jadi wajib pajak klarifikasi. Kalau jawabnya 'oh ngga benar' ya sudah," ujar Ken.
Selain itu, yang menurut Ken, yang masih menjadi kekhawatiran masyarakat adalah kemungkinan adanya oknum 'nakal' yang akan menggunakan data perbankan untuk kepentingan pribadinya.
Namun, Ken memastikan, bahwa akses itu akan dikontrol sehingga tidak semua orang di Direktorat Jenderal Pajak bisa mendapatkan data nasabah perbankan.
Yang pasti, setelah semua regulasi ini berjalan, semua data transaksi keuangan akan dianalisis. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak akan menyurati si wajib pajak untuk meminta klarifikasi soal data perbankannya.
Apabila benar ada transaksi yang menjadi objek pajak, maka, petugas akan menagihnya. "Benar atau tidak, jadi wajib pajak klarifikasi. Kalau jawabnya 'oh ngga benar' ya sudah," ujar Ken.
Selain itu, yang menurut Ken, yang masih menjadi kekhawatiran masyarakat adalah kemungkinan adanya oknum 'nakal' yang akan menggunakan data perbankan untuk kepentingan pribadinya.
Namun, Ken memastikan, bahwa akses itu akan dikontrol sehingga tidak semua orang di Direktorat Jenderal Pajak bisa mendapatkan data nasabah perbankan.
Yang pasti, setelah semua regulasi ini berjalan, semua data transaksi keuangan akan dianalisis. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak akan menyurati si wajib pajak untuk meminta klarifikasi soal data perbankannya.
Apabila benar ada transaksi yang menjadi objek pajak, maka, petugas akan menagihnya. "Benar atau tidak, jadi wajib pajak klarifikasi. Kalau jawabnya 'oh ngga benar' ya sudah," ujar Ken.
Aturan Disetujui Jokowi, Pembukaan Rekening Bank Berlaku Mei 2017 | PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
"Iya pasti dong, PP (Peraturan Pemerintah) kan ada, ada semuanya udah kita siapin," lanjut Ken. Namun demikian, dirinya belum menjelaskan secara lebih terperinci mengenai poin-poin tentang peraturan turunan dari Perpu tersebut.
"Ya PMK (Peraturan Menteri Keuangan), PP OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada juga dong. Nanti OJK bikin. Yang jelas hari ini kita dengan kalian diskusi aja, bukan keputusan, bukan kebijakan," tukas Ken.
"Ya kalau disetujui Mei, ya Mei. Kalau disetujui sekarang kan enggak mungkin diundur. Undang-undang kan enggak ada yang berlaku mundur," jelas Ken saat Media Gathering di Belitung, Senin (17/4/2017).
Dari Perppu itu, djelaskan Ken nantinya ada peraturan turunan yang menjelaskan secara lebih rinci mengenai aturan tersebut. Dia juga mengatakan, peraturan turunan dari Perppu tersebut sudah disiapkan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dimungkinkan akan berlaku Mei 2017.
Hal itu dinyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurut dia, Perppu tersebut dapat berlaku mulai Mei apabila sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, saat ini usulan aturan tersebut sudah digulirkan ke Presiden.
Menkeu: Draf Perppu AEoI Sudah di Tangan Presiden | PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, nantinya Perppu AEoI tersebut akan mengakomodasi seluruh warga asing yang ada di Indonesia dan juga seluruh WNI. "Duaduanya (WNI dan WNA). Pokoknya yang mendesak saja dulu, ada untuk keluar ada untuk internal pajak," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aturan tersebut akan diimplementasikan kepada seluruh wajib pajak dalam waktu dua bulan ke depan. "Mungkin dalam dua bulan," tambah dia.
Sebagai gambaran, pemerintah akan menerbitkan Perppu untuk menggantikan beberapa pasal terkait aturan kerahasiaan bank yang selama ini ada dalam empat undang-undang yaitu Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Pasar Modal, dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu, Perppu tersebut merupakan langkah yang harus diambil pemerintah untuk memenuhi salah satu ketentuan primer yang disyaratkan OECD. Ketentuan primer tersebut harus dipenuhi oleh Indonesia pada Juni mendatang.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, nantinya Perppu AEoI tersebut akan mengakomodasi seluruh warga asing yang ada di Indonesia dan juga seluruh WNI. "Duaduanya (WNI dan WNA). Pokoknya yang mendesak saja dulu, ada untuk keluar ada untuk internal pajak," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aturan tersebut akan diimplementasikan kepada seluruh wajib pajak dalam waktu dua bulan ke depan. "Mungkin dalam dua bulan," tambah dia.
Sebagai gambaran, pemerintah akan menerbitkan Perppu untuk menggantikan beberapa pasal terkait aturan kerahasiaan bank yang selama ini ada dalam empat undang-undang yaitu Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Pasar Modal, dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu, Perppu tersebut merupakan langkah yang harus diambil pemerintah untuk memenuhi salah satu ketentuan primer yang disyaratkan OECD. Ketentuan primer tersebut harus dipenuhi oleh Indonesia pada Juni mendatang.
Pemerintah memastikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI), sudah diterima Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, dalam Perppu tersebut tercantum hal-hal yang menjadi standar AEoI serta common reporting standard anggota G-20 dan OECD. Menurutnya, pemerintah akan menggunakan informasi (AEoI) tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban internasional.
Pemerintah utamanya ingin Indonesia bisa mendapatkan informasi yang sama dari negara lain, terutama negara-negara di mana tempat banyak WP Indonesia menyimpan harta maupun uang.