(KPK) mulai memeriksa saksi terkait kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia | PT Solid Gold Berjangka
Febri menambahkan, dalam proyek itu PT Jasindo merupakan ketua konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.
Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BTJ selaku direksi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).
Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
"Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo," kata dia.
PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 Miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.
Namun, KPK belum menyebut dua agen yang dimaksud tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Saksi berikutnya adalah Karyawan PT Asando Karya Dadang Kusnadi, kemudian Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Jasindo Dewi Poedjiastuti, dan karyawati PT Jasindo Yani Karyani.
KPK menyatakan, keempatnya diperiksa sebagai saksi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk kasus tersebut. Keempat saksi yang dipanggil untuk tersangka Budi adalah Bambang Yuwono Spesialis Utama di SKK Migas.
Sebelumnya, Bambang adalah Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan BP Migas tahun 2009-2013.
Kasus Korupsi Fee Asuransi, KPK Diminta Seret Tersangka Lainnya | PT Solid Gold Berjangka
Atas perbuatannya, Budi yang kini menjabat sebagai Dirut PT Askrindo, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan Rp15 miliar. Kerugian negara ini dihitung dalam pembayaran agen yang dilakukan fiktif. Diduga agen tidak melakukan kegiatan tapi mendapatkan fee. Untuk perhitungan finalnya kami akan koordinasi dengan BPK," ucap Febri.
"Pada akhir Maret lalu kita tingkatkan kasusnya ke penyidikan dengan menetapkan BTJ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Febri memaparkan, Budi selaku direksi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenengan untuk memperkara diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembayaran komisi fiktif asuransi oil and gas BP Migas-KKKS.
"Kembangkan kasus ini, untuk menangkap (dan menetapkan tersangka) yang lain. Enggak mungkin Budi bekerja sendirian. Selain itu, dikembangkan juga pada pencucian uang. Kalau hal ini dilakukan KPK, bisa melihat modus mega korupsinya," ujar Uchok kepada SINDO, Rabu (3/5/2017).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) atau Jasindo yang kini Dirut PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka.
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) atau Jasindo yang kini Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi pembayaran fee asuransi.
Tapi, kata dia, kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen asuransi PT Jasindo (persero) dalam penutupan asuransi migas pada BP Migas yang sudah bersalin nama menjadi SKK Migas dan KKKS 2010-2012 dan 2011-2014 tidak bisa hanya sampai di tersangka Budi saja. KPK harus segera dan cepat menetapkan tersangka lain.
Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Komisi Agen Fiktif | PT Solid Gold Berjangka
Namun nyatanya alokasi penggunaan banyak terpakai untuk hal yang tidak sesuai. Berdasarkan data OJK, Paladin International sebagai pialang mengalokasikan dana tersebut: untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40 persen, sponsorship 19,28 persen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 11,58 persen, serta dana pembayaran pajak 1,23 persen.
Atas dasar itu OJK membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi TKI itu. OJK juga menilai para tenaga kerja Indonesia membayar premi terlalu besar namun pengelolaannya tidak lazim.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi lalu membentuk tiga konsorsium asuransi baru yakni Konsorsium Jasindo dengan leader PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.
Ngalim menjelaskan, kajian itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK. Namun, kemungkinan terjadinya indikasi pidana umum yang dapat diselidiki oleh pihak kepolisian juga masih terbuka.
"Kita lihat dulu unsur-unsurnya, kalau ada penggelapan premi itu masuk pidana asuransi,"ujarnya.
Indikasi pidana asuransi yang dilakukan PT Paladin International ditemukan setelah adanya temuan ketidakpantasan pengelolaan dana asuransi TKI. Pialang tersebut mengelola Rp 179 miliar atau 45 persen dari pengelolaan dana premi.
"Kami tidak memegang polis asuransi. Akibatnya jika ada apa-apa kami dalam posisi lemah," kata Ketua Paguyuban Bocahe Dewe Ambar Setyo Wibowo. Paguyuban TKI itu memiliki 30 ribu anggota.
Kasus asuransi TKI juga diselidiki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK, Ngalim Sagewa menyatakan pihaknya tengah mengkaji indikasi pidana asuransi oleh bekas pialang konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Indikasi pidana asuransi oleh PT. Paladin Internasional sedang kita kaji setelah ada temuan sebelumnya," ujarnya 12 Agustus 2013.
Padahal setiap pengiriman TKI ke luar negeri wajib membayar asuransi Rp 400 ribu. "Hingga kini mereka tidak pernah memegang polis asuransinya," kata Bambang.
Bambang mengatakan polisi akan memeriksa semua perusahaan asuransi perlindungan TKI yang tergabung dalam lima konsorsium.
Sebelumnya para TKI di Malaysia mempertanyakan di mana polis asuransi yang mereka bayar sebelum berangkat ke luar negeri.
Tidak disebutkan siapa tiga Direktur yang telah ditahan itu. Direksi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-13/MBU/2008 tanggal 8 Januari 2008 adalahEko Budiwiyono (Direktur Utama), Solihah (Direktur Keuangan), Eddy Sudarsono (Direktur Teknik dan Luar Negeri), Soeranto (Direktur Operasi Ritel), dan Budi Tjahjono (Direktur Pemasaran Korporasi).
Bambang Hendarao mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Malaysia pada 2007. Ketika itu Presiden menerima laporan mengenai perusahaan asuransi yang tidak mau bertanggungjawab terhadap masalah TKI.
Atas informasi tersebut, Kapolri Kepala Jenderal Sutanto kemudian memerintahkan penyelidikan dan ditemukan sekitar 14 ribu kartu polis asuransi berada di tangan pialang.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pernah mengusut kasus polis asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipegang pialang. Direksi PT Jasindo sempat diperiksa. Tiga orang direksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penyidikan masih terus berlanjut dan ada kemungkinan dua direktur Jasindo lainnya ikut ditahan," kata Kepala Bareskrim Bambang Hendarso Danuri, 18 Juni 2008.
Lebih jauh, Febri belum bisa menjelaskan kapan tersangka Budi Tjahjono bakal menjalani penahanan KPK. Dia bilang, hal penahanan tersangka sangat tergantung pada pertimbangan penyidik.
"Saat ini penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara tersangka. nanti pada gilirannya, pasti akan dilaksanakan penetapan penahanan terhadap tersangka," kaatanya.
Diketahui, pada kasus ini Budi Tjahjono dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberikan komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo," sebut Febri.
Tapi Febri mengaku belum mengetahui besaran fee serta ke mana saja aliran dana tersebut digelontorkan. Menurutnya, hal itu sedang ditelusuri penyidik. Tidak tertutup peluang, KPK bakal menetapkan status tersangka pada pihak lainnya.
Menjawab pertanyaan, sudah berapa saksi yang diperiksa KPK dalam kasus ini, Febri menyatakan, sekurangnya telah lebih dari 20 orang. Saksi-saksi tersebut berasal dari lingkungan PT Jasindo, BP Migas, dan pihak rekanan lainnya.
Saat itu, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerjasama (KKS).
Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.
Untuk proyek pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransiaset dan proyek BP Migas tahun 2012-2014 PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Agen fiktif yang berjumlahdua orang itu diberi kuasa oleh tersangka bertindak sebagai pihak yang melakukan penutupan polis asuransi oil and gas BP Migas (sekarang SKK Migas—red). Pola ini berulang, yakni pada tahun penutupan polisi tahun 2010-2012 serta tahun 2012-2014.
Secara lebih spesifik, Febri menguraikan, hasil penelusuran KPK menyatakan, dugaan penyelewengan awal terindikasi dari proyek pengadaan jasa asuransi pertama BP Migas tahun 2009.
Kasus itu sudah diselidiki sejak pertengahan 2016. Penyidikannya mulai ditetapkan pada Maret lalu," ungkap Febri.
Modus korupsi yang dilakukan Budi adalah memerintahkan pembayaran komisi kepada agen fiktif PT Jasindo. Setelah ditelusuri, agen fiktif tersebut diduga sengaja dibuat atau ditunjuk oleh tersangka.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perkara korupsi di PT Jasindo terjadi sejak penutupan polis asuransi oil and gas BP Migas tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.