Bea Cukai Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai ilegal | PT Solid Gold Berjangka
Hingga Mei 2017, rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 3 juta batang. ”Potensi penerimaan cukai mencapai Rp1 miliar rupiah,” ujarnya.
Rusman menambahkan Operasi Patuh Ampadan I bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Operasi ini digelar serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan survei tim UGM pada 2016, peredaran rokok ilegal mencapai 12,14% dari produksi rokok secara nasional. Dengan Operasi Patuh Ampadan ini, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat turun di angka 6% pada 2018.
Rusman menjelaskan, Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2017, Bea Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal.
Rusman menjelaskan, Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2017, Bea Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal.
Modus yang dilakukan pelaku adalah menjual rokok dari Kawasan Bebas Sabang, yakni rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Rokok ini hanya boleh dikonsumsi di Kawasan Bebas Sabang dan tidak diizinkan beredar di tempat lain.
Dari informasi awal ini, tim melakukan pengintaian selama beberapa hari pada rumah yang dicurigai. Setelah mendapat cukup bukti, tim operasi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Akhirnya ditemukan 1,1 juta batang rokok ilegal di rumah tersebut.
Kegiatan penindakan dan penyitaan terbesar dilakukan pada Minggu 21 Mei 2017 di sebuah rumah di Dusun Balee Cut, Desa Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Penyitaan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penjualan rokok ilegal di Desa Lambheu.
Pelanggaran yang dilakukan diantaranya rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok dari Kawasan Bebas Sabang yang beredar di wilayah Aceh,” kata Rusman dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis 1 Juni 201.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan dalam kurun waktu dua minggu sejak Operasi Patuh Ampadan yang digulirkan pada 15 Mei 2017, Bea Cukai Aceh telah berhasil menindak dan menyita lebih dari 1.181.209 batang rokok ilegal di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kuala Langsa.
Bea Cukai Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau/rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Operasi Patuh Ampadan I berhasil menindak dan menyita jutaan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh.
Bea Cukai Aceh sita lebih dari satu juta rokok ilegal | PT Solid Gold Berjangka
Sesuai survei oleh Tim UGM pada tahun 2016, peredaran rokok ilegal mencapai 12,14 persen dari produksi rokok secara nasional. Dengan Operasi Patuh Ampadan ini, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat turun di angka 6 persen pada tahun 2018.
"Melalui operasi secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan mampu membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok di Indonesia. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," tandas Rusman.
"Wilayah Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2017 Bea Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal, sehingga sampai dengan bulan Mei 2017 ini, rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 3 juta batang, dengan potensi penerimaan cukai mencapai 1 miliar rupiah," tutur Rusman.
Rusman menambahkan bahwa Operasi Patuh Ampadan I sendiri bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi maupun daerah pemasaran hasil tembakau mulai tanggal 15 Mei sampai 10 Juni 2017.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah DJBC Aceh dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," kata Rusman.
Rusman juga mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni rokok dijual tanpa dilekati puta cukai, dan hanya boleh dikonsumsi di kawasan Bebas Sabang. Kemudian, pelaku berupaya mengedarkan rokok yang belum dilunasi cukainya tersebut ke wilayah Banda Aceh dan sekitarnya guna menghindari cukai.
"Pelanggaran yang dilakukan di antaranya rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok dari Kawasan Bebas Sabang yang beredar di wilayah Aceh," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, Kamis (30/5) kemarin.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, mengatakan pelanggaran yang banyak dilakukan berupa pelekatan cukai palsu, pelekatan cukai bekas, dan tidak pelekatan cukai yang bukan peruntukkan.
Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Operasi Patuh Ampadan I berhasil menindak dan menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal selama dua pekan melakukan opreasi rutin di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kuala Langsa.
KPPBC Tegal Temukan 5428 Batang Rokok Ilegal | PT Solid Gold Berjangka
Kepala KPPBC Tegal juga mengimbau kepada masyarakat umum dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah agar turut berpartisipasi mendukung DJBC dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal yang beredar dan menginformasikan kepada petugas Bea Cukai jika menemukan rokok tanpa pita di lingkungannya.
"Kita berharap dengan kegiatan operasi ini dapat meminimalisisasi peredaran rokok ilegal pada wilayah kerja KPPBC Tegal, melindungi industri rokok yang legal yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.
Tujuannya, kata dia, untuk mengoptimalkan penerimaan cukai dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. ‘’Kami harap bisa mendapatkan informasi yang memadai tentang peredaran dan distribusi rokok ilegal itu," ucapnya.
Yanti juga menyebut, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan di tempat tertentu yang telah diidentifikasikan sebagai titik rawan pemasukan maupun jalur distribusi dari rokok-rokok ilegal dan akan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap rokok ilegal yang di temukan di wilayah kerja KPPBC Tegal.
Operasi pasar ini merupakan bagian dari kegiatan operasi cukai nasional guna menekan peredaran rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita yang bukan peruntukannya, palsu atau bekas.’’Operasi pasar yang dilakukan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Ampadan I tahun 2017 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Jogjakarta," sambung Yanti.
Kepala KPPBC Tegal Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, kegiatan operasi pasar di sejumlah beberapa wilayah kerjanya sengaja dilakukan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau.
Tim Operasi Pasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tegal berhasil menemukan 5428 batang rokok dan 400 gram tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai selama 22 Mei hingga 26 Mei 2017.
Hasil temuan tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara untuk penanganan lebih lanjut. Para pedagang yang menjual rokok dan tembakau iris ilegal tersebut pun telah dimintai permintaan keterangan mengenai asal barang-barang yang dijual.