Razman Nasution, membantah tudingan Kapolda Metro Jaya | PT Solid Gold Berjangka
Razman juga menyebut kliennya lebih kooperatif dibandingkan tersangka dugaan makar lain yang kini tidak lagi ditahan. "Beliau seharusnya yang lebih diperhatikan karena umurnya 71 tahun," ucapnya.
Bintang saat ini berada di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar.
Bintang bersama kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran ditangkap pada pagi hari menjelang aksi besar-besaran di Monas pada 2 Desember, Jumat pekan lalu.
Selain tiga orang itu, aparat juga turut menangkap Kivlan Zen, Adityawarman Thaha Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri. Namun mereka telah dipulangkan pihak kepolisian.
Razman membantah seluruh tudingan tersebut. Ia berkata, saat ditangkap Sri Bintang hanya menanyakan ada tidaknya surat perintah penangkapan. Menurutnya, dugaan perbuatan makar harus dimilai penyelidikan terlebih dahulu.
"Kalau misalnya dapat dibuktikan, ada alat bukti sah akan melakukan dugaan makar, maka dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Jangan diambil kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ramzan.
uasa Hukum aktivis politik Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, membantah tudingan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang menyebut kliennya tidak kooperatif saat ditangkap dan diperiksa kepolisian.
"Kalau ada bahasa dari penyidik atau pimpinan Polri bahwa Sri Bintang Pamungkas tidak kooperatif sebagai seorang terperiksa, itu bohong," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menerima penangguhan penahanan yang diajukan Razman karena menganggap Sri Bintang tidak kooperatif terhadap penyidik.
Saat penangkapan, Sri Bintang disebut melakukan perlawanan kepada polisi, sementara saat pemeriksaan, Sri Bintang ditidak menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Razman Beberkan Detik-detik Saat Sri Bintang Pamungkas Ditangkap | PT Solid Gold Berjangka
Razman mengatakan, kliennya menolak menjawab pertanyaan penyidik soal dugaan makar yang dituduhkan kepadanya.
"Kalau anda mengatakan saya sebagai orang yang melakuakn tindakan makar, cari, dimana tindakan makar saya," Razman menirukan Sri Bintang.
Menurutnya, kliennya punya hak sebagai seorang tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. "Itu hak dia, karena seseorang yang dijadikan tersangka sesuai dengan KUHAP, diatur, bahwa kalau seseorang dijadikan tersangka maka harus dijelaskan kepada dia dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepada dia," tandas Razman.
Pada Jumat (2/12) sore, Razman membawa Dahlia Zein, pengacara lainnya, bertemu dengan Sri Bintang. Saat pertemun itu, kondisinya sangat nyaman.
"Beliau diperiksa, siapa bilang tidak mau diperiksa, dia mau diperiksa tapi beliau menyatakan ketika ditanya substansi tindakan makar, pasal 107, pasal 110, pasal 87 KUHP, beliau menyatakan tidak mau jawab, silakan anda yang mencari," sambungnya.
Di situlah diketok pintu rumahnya dan beliau keluar di situ ditanya--coba anda lihat videonya--itu ditanya, 'siapa yang suruh anda? mana surat perintah penangkapan saya'," terang Razman.
Razman mengaku dirinyalah yang pertama kali bertemu dengan Sri Bintang ketika dibawa ke Mako Brimob.
"Jadi Polri saya harapkan, apa yang disampaikan itu harus sesuai dengan kenyataan sehingga kita sebagai kuasa hukum yang membela klien tidak nanti terkesan berbenturan tapi mencari titik persamaan-persamaan bahwa SBP ketika saya bertemu beliau di Mako Brimob beliau itu sangat kooperatif, saya bertemu dengan penyidik," paparnya.
Pengacara Razman Nasution membantah bahwa Sri Bintang Pamungkas bersikap tidak koperatif. Menurut Razman, kliennya itu sudah sangat kooperatif sejak awal ditangkap hingga kemudian diperiksa polisi.
Razman mengatakan, Sri Bintang ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (2/12) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Istrinya, Erna saat itu menyaksikan penangkapan Sri Bintang.
"Bahwa pukul 3 dini hari Jumat itu, itu sudah ada kendaraan yang mondar-mandir, beliau sudah curiga sebenarnya ini siapa yang melakukan ini, tapi feeling sebagai seorang aktivis pasti ini ada sesuatu," jelas Razman di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Sri Bintang kemudian bersiap-siap. Saat itu, Sri Bintang mengenakan sarung dan hendak melaksanakan salat subuh.
Sri Bintang tanda tangan BAP tapi menolak dituduh makar | PT Solid Gold Berjangka
Pasal 107 itu adalah pasal tentang makar, menggulingkan pemerintahan, ini apa yang digulingkan di sini," sambung Razman menirukan ucapan kliennya.
Terkait ditolaknya penangguhan penahanan oleh kepolisian, pihaknya berencana mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Namun permohonan praperadilan harus seizin Sri Bintang.
"Nah langkah langkah kami karena saya tdi dikoordinasikan dengan teman teman, saya akan bertemu beliau, saya akan tanya beliau maunya apa. Tergantung dia, kalau mau praperadilan," ucapnya.
Sri Bintang Pemungkas itu dia bagus, bahkan beliau disuruh istirahat sama penyidik, tidur dulu. Ketika saya datang, koordinasi, kemudian dia kasih tidur, ditanya pak teken, teken beliau, beliau tanda tangan kok. siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12) kemarin.
Namun, Razman tidak menampik bahwa kliennya enggan menanggapi dugaan makar yang dituduhkan polisi. Sri Bintang meminta penyidik mencari tahu sendiri soal tuduhan makar tersebut.
"Dia tanda tangan tapi ketika ditanya kenapa, dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia nggak bilang, silakan anda cari alasannya. Saya hanya berkirim surat kepada DPR RI, suratnya ada," tegasnya.
Salah satu kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar. Razman mengaku kliennya telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).