Pemilik dana repatriasi dinilai lebih tertarik menginvestasikan dananya di sektor lain | PT Solid Gold Berjangka
Selain di sektor obligasi dan saham, dana repatriasi juga menurutnya lebih potensial mengalir ke deposito yang saat ini lebih menjanjikan dikarenakan sektor properti masih belum cukup pulih dari keterpurukannya.
"Tapi intinya kita belum melihat efek ke properti karena kondisi market propertinya sendiri kan kalau kita lihat masih belum strengthening in the past (belum menguat belakangan ini), mungkin 3-4 kuartal kurang lebih," tambahnya.
Selain di sektor obligasi dan saham, dana repatriasi juga menurutnya lebih potensial mengalir ke deposito yang saat ini lebih menjanjikan dikarenakan sektor properti masih belum cukup pulih dari keterpurukannya. "Tapi intinya kita belum melihat efek ke properti karena kondisi market propertinya sendiri kan kalau kita lihat masih belum strengthening in the past (belum menguat belakangan ini), mungkin 3-4 kuartal kurang lebih," tambahnya.
Sebanyak Rp147 triliun dana repatriasi terkumpul melalui program tax amnesty.
Jumlah tersebut, walaupun tak mencapai target tetap terbilang besar. Sektor properti pun berharap besar dari dana repatriasi itu walaupun realisasinya belum terasa. Menurut Head of Advisory Jones Lang LaSalle (JLL) Vivin Harsanto, mengapa dana repatriasi belum mengalir ke sektor properti dikarenakan pemilik dana repatriasi dinilai lebih tertarik menginvestasikan dananya di sektor lain.
Aliran Dana Tax Amnesty ke Sektor Properti Terganjal Pajak Barang Mewah | PT Solid Gold Berjangka
Ditambah lagi, ada kebijakan tertentu yang dinilai membuat pemilik dana repatriasi atau investor merasa enggan untuk mengalirkan dananya ke sektor properti.
Yakni mengenai kebijakan soal pajak. Pasalnya untuk properti-properti tertentu dikenakan pajak barang mewah atau luxury tax. "Kalau pun ada dana yang lebih, kondisi market properti saat ini juga belum mendukung, terutama di luxury class di mana masih ada luxury tax. Luxury tax itu yang membuat sentimen untuk investasi properti belum terlalu strong," tambahnya.
Jadi artinya dengan adanya tax amnesty itu ada dua hal, dari sisi investor mau pun dari sisi buyer mereka juga dananya sebagian, atau sebagian besar juga sudah tersedot untuk pembayaran pinalty-pinalty pada saat tax amnesty," jelasnya di JLL Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dana repatriasi tax amnesty diketahui tak mengalir ke dalam sektor properti. Ada sejumlah hal yang membuat pemilik dana repatriasi tak menyalurkan dananya ke sektor ini. Hal itu lantaran kondisi pasar di sektor properti masih berupaya untuk bangkit setelah mengalami kelesuan dalam kurun beberapa tahun belakangan.
Head of Advisory Jones Lang LaSalle (JLL) Vivin Harsanto menjelaskan, persoalan lainnya adalah dana-dana yang dimiliki oleh peserta tax amnesty sebagian sudah digulirkan untuk membayar keperluan tax amnesty seperti pembayaran denda misalnya.
Tax Amnesty Dinilai Gagal Bangkitkan Sektor Properti | PT Solid Gold Berjangka
Ia menyebut, untuk pergudangan dalam waktu dekat akan masuk investasi untuk gudang berkapasitas 300 ribu meter kubik. Sebagai pembanding, kapasitas pergudangan di Jabodetabek kini baru mencapai 1 juta meter kubik.
Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aliran dana repatriasi mencapai Rp 9 triliun hingga 27 Februari lalu. Sebagian dananya mengalir ke instrumen investasi saham dan reksadana.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015, properti dengan harga di atas Rp 2 miliar dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah. “Kondisi pasar properti saat ini belum mendukung terutama di kelas atas, di mana masih ada pajak yang tinggi,” katanya.
Vivin menyatakan, angin segar bagi pasar properti Indonesia justru datang dari luar negeri. Sebab, investor dari beberapa Negara seperti Jepang, Singapura dan Tiongkok sedang gencar menanamkan modalnya terutama di sektor hunian dan pergudangan.
Dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) rupanya tidak memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan bisnis properti di Jakarta para kuartal pertama 2017. Hal itu dinyatakan oleh konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL).
“Dari sisi investor mereka juga dananya sebagian sudah tersedot untuk pembayaran penalti tax amnesty,” kata Head of Advisory JLL Indonesia Vivin Harsanto di kantornya, Rabu (5/4).
Vivin menyebut, dana repatriasi tax amnesty lebih banyak digelontorkan ke instrumen keuangan seperti bond, saham, sukuk, ataupun deposito. Sebab, pelaku pasar properti mempertimbangkan pajak bagi hunian mewah yang terbilang tinggi.
Solid Gold Berjangka