Harga rumah kian melangit, sementara pendapatan minim | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Oleh karenanya, Basuki mengaku jika hal ini telah diusulakn untuk masuk dalam penganggaran APBN-P 2017, atau APBN 2018.
"Tapera ini kan tabungan masyarakat dan PNS, sehingga dalam langkah mengelola BP Tapera, diharapkan supaya tidak menggunakan uang tabungan itu.
Sehingga, memang dibutuhkan modal awal untuk menjalankan BP Tapera," ujarnya.
Diketahui, melalui Tapera ini nantinya masyarakat akan bisa melakukan penyimpanan uang secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang akan dialokasikan khusus untuk pembiayaan perumahan, dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Untuk mengelolanya, maka dibentuklah Badan Pengelola atau BP Tapera.
Pembentukan Tapera ini dilakukan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menghimpun dana jangka panjang yang berkelanjutan, untuk melakukan pembiayaan perumahan demimemenuhi kebutuhan rumah yang layak dan dengan harga yang terjangkau.
"Mungkin kalau di dalam aturannya setelah lima tahun baru boleh memanfaatkan. Maka ini kami perpendek menjadi satu tahun bekerja, nabung, lalu bisa manfaatkan dana Tapera ini," kata Basuki di Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Basuki menjelaskan, dalam tahap awal, Badan Pengelola atau BP Tapera akan mendapat dana operasional Rp105 miliar per tahun, dengan salah satu opsinya yakni dengan memanfaatkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kemudian, sumber pendanaan lainnya juga ada yang berasal dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melalui Peraturan Presiden, dengan besaran modal awal sebesar Rp2,5 triliun.
Generasi millenial atau masyarakat Indonesia yang lahir di rentang tahun antara 1980-2000, dipastikan akan semakin sulit membeli rumah akibat pertumbuhan pendapatan yang kalah cepat dibanding kenaikan harga rumah.
Sebagai jalan keluar dari permasalahan itu, Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, para generasi milenial itu nantinya akan dapat memanfaatkan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, dalam upaya mereka memiliki hunian.
Sebab, Tapera ini merupakan tabungan jangka panjang dan berkelanjutan, yang memungkinkan masyarakat dapat menyimpan uang untuk melakukan pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.
PNS dan Non-PNS Wajib Menabung di Tapera | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Dari total aset Bapertarum-PNS sebanyak Rp 11,4 triliun, sebesar 10 persen atau kurang lebih Rp 1,2 triliun akan dibayarkan langsung ke pensiunan PNS.
Sedangkan sisanya sekitar Rp 10,2 triliun yang merupakan tabungan PNS akan digunakan sebagai modal awal tabungan mereka di Tapera.
Komite Tapera saat ini tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) guna mengetahui tata cara penyusunan dan perekrutran komisioner dan deputi komisioner BP Tapera yang terdiri dari satu komisioner dan empat deputi komisioner.
“Perpresnya saat ini sudah di Setneg dan akan kita dorong agar segera ditandatangani sambil menunggu proses audit Bapertarum-PNS selesai," tuntas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"PNS wajib menabung. Tapera ini semuanya wajib terutama pekerja formal dengan pendapatan di atas yang telah ditentukan. Intinya PNS dan non-PNS wajib menabung di Tapera," ucap Direktur Sekretariat Tetap (Setap) Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Tabungan para PNS aktif yang ada di Bapertarum-PNS nantinya akan menjadi modal awal Tapera dan modal awal tabungan para PNS tersebut.
Sedangkan bagi PNS pensiun yang tercatat hingga Tapera diberlakukan, tabungannya akan dicairkan dan diberikan kepada mereka.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengamanatkan agar Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dilebur dengan Tapera.
Oleh sebab itu, jika nanti Tapera telah beroperasi atau tepatnya setelah pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera maka para PNS diwajibkan untuk menabung di Tapera.
BP Tapera Andalkan Bunga untuk Biaya Operasional | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Jadi seperti Bapak Menteri (PUPR) tadi, biaya operasional BP Tapera ini tidak mengambil dari dana atau biaya dari masyarakat yang bersumber dari tabungan pekerja dan PNS itu," jelasnya.
Berdasarkan perhitungan yang telah dikaji, dengan asumsi modal awal yang dimiliki serta bunga Tapera yang dikenakan bagi nasabahnya, nantinya akan didapatkan dana abadi untuk operasional BP Tapera.
"Supaya BP Tapera itu biayanya tidak mengambil dari tabungan masyarakat itu harus ada modal awal. Dikasih lah modal awal itu Rp2 triliun misalnya, bunga 5%. 5% kali Rp2 triliun, berarti Rp100 miliar, itu lah semacam dana abadi operasional BP Tapera," tukasnya.
"Jadi usulan Rp2,5 triliun ini kan, satu, berapa kita butuhkan operasional BP Tapera, biaya operasional dari personil dan nonpersonil.
Setelah kita lihat dengan BP Tapera yang baru ini kita kira dibutuhkan sekitar Rp95 miliar per tahun," katanya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/4/2017). Lebih lanjut dia menjelaskan, jika modal awal Rp2,5 triliun, maka suku bunga antara 5,7%, sehingga biaya BP Tapera ini cukup dari pendapatan bunga dari modal awal.
Komite Badan Pengelola (BP) Tapera yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Ketua Komite Tapera mengusulkan modal awal senilai Rp2,5 triliun.
Sekretaris Sementara Komite Tapera Maurin Sitorus menerangkan, modal awal yang diusulkan sebesar Rp2,5 triliun itu nantinya untuk keperluan operasional dan kinerja BP Tapera.
Solid Gold