(Kemenkeu) akan segera meluncurkan prototipe alias purwarupa kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | PT Solid Gold Berjangka
Kalau kartu itu hanya untuk data pajak, tidak masalah. Tapi kalau nanti ada uang elektronik maka harus mendapatkan izin dari otoritas, BI,” ujar Eny di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).
Khusus untuk NPWP Smart Card yang terhubung sebagai kartu kredit, bank terkait harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Sebab kartu tersebut akan mampu mengakses data perbankan. Ditjen Pajak memastikan setiap orang hanya bisa mendapatkan satu NPWP Smart Card tersebut. Konsep awal kartu tersebut sama dengan e-KTP yakni kartu identitas tunggal.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean mengaku tidak ingin banyak mengomentari penerbitan kartu tersebut.
Eny menjelaskan, apabila Kartin1 tersebut hanya menyimpan data-data seperti NPWP, SIM, atau data lainnya maka tidak masalah untuk diterbitkan.
Akan tetapi, apabila kartu tersebut mencakup juga uang elektronik, maka harus terlebih dahulu memperoleh izin dari BI selaku otoritas sistem pembayaran.
eluncuran resmi NPWP Smart Card ditargetkan pada Juli 2017. Namun, penyedia kartu pintar itu tidak hanya Bank Mandiri dan bank lainnya bisa menyusul. Bahkan BPJS hingga institusi lain pun bisa menjadi penyedia kartu pintar tersebut asalkan bekerja sama dengan Ditjen Pajak.
Nantinya NPWP Smart Card bisa isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, SIM, hingga data kartu kredit sekalipun. Lalu, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) mengenai penerbitan kartu multiguna tersebut?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera meluncurkan prototipe alias purwarupa kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Smart Card. Kartu ini nantinya akan dinamakan Kartu Indonesia Satu (Kartin1).
Dalam peluncuran awal prototipe NPWP Smart Card itu, Ditjen Pajak menggandeng Bank Mandiri sebagai penyedia kartunya. Ditjen Pajak sendiri hanya memasukan data NPWP ke dalam kartu tersebut.
NPWP, SIM dan E-KTP dalam Satu Kartu Diluncurkan Akhir Pekan Ini | PT Solid Gold Berjangka
Bahkan BPJS hingga institusi lain pun bisa menjadi penyedia kartu pintar tersebut asalkan bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Nantinya NPWP Smart Card bisa isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, SIM, hingga data kartu kredit sekalipun.
Khusus untuk NPWP Smart Card yang terhubung sebagai kartu kredit, bank terkait harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Sebab kartu tersebut akan mampu mengakses data perbankan.
Ditjen Pajak memastikan setiap orang hanya bisa mendapatkan satu NPWP Smart Card tersebut. Konsep awal kartu tersebut sama dengan e-KTP yakni karu single identitas. Hanya saja Ditjen Pajak masih menunggu intansi mana saja yang akan bergabung untuk menyelaraskan data di dalam satu kartu yakni Kartin1.
Prototipe kartunya akan kami launching pada Jumat besok (31 Maret 2017)," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dalam peluncuran awal prototipe NPWP Smart Card itu, Ditjen Pajak menggandeng Bank Mandiri sebagai penyedia kartunya. Ditjen Pajak sendiri hanya memasukan data NPWP ke dalam kartu tersebut.
Sementara itu peluncuran resmi NPWP Smart Card ditargetkan pada Juli 2017 Namun Iwan memastikan penyedia kartu pintar itu tidak hanya Bank Mandiri. Bank lainnya bisa menyusul.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan, prototipe kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Smart Card akan segara diluncurkan. Nantinya kartu itu akan diberi nama Kartu Indonesia Satu (Kartin1).
Ini Sanksi Perbankan yang Tak Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak | PT Solid Gold Berjangka
Meski ada sanksi besaran uang dan pidana, namun, Ditjen Pajak tidak akan mengutamakan sanksi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, lembaga jasa keuangan masih aktif dan kooperatif dengan pelaporan data nasabah. Terlebih lagi, ada ketentuan bahwa, data nasabah akan dilaporkan setiap satu bulan sekali usai periode tax amnesty berakhir.
“Kami tidak mengutamakan sanksi, tapi nanti kami akan lakukan peneguran dulu, kemudian ke OJK," kata dia.
Nantinya, lembaga jasa keuangan yang menjadi penerbit kartu kredit diminta untuk melaporkan data pokok pemegang kartu dan transaksi kartu pada periode Juni 2016 sampai Maret 2017. Kemudian, data akan dicocokan dengan tingkat kepatuhan dari penyampaian SPT.
Adanya langkah ini, membuat Ditjen Pajak pun terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pengintipan data kartu kredit WP. Terutama, bagi pembayar pajak yang sudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak dan yang merasa sudah betul dalam melaporkan kewajiban SPTnya.
Namun demikian, Ditjen pajak juga menyiapkan teguran untuk perbankan nasional yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan salah satu pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam salah satu beleid dituliskan bahwa lembaga keuangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun, atau sanksi sebesar Rp1 miliar.
"Akan ada sanksi sebesar Rp1 miliar dan tentunya ada pidananya yakni penjara selama 2 tahun bagi yang tidak melakukan," ungkap Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meminta kepada seluruh perbankan nasional untuk melaporkan informasi keuangan yang bersumber dari kartu kredit nasabah. Ketentuan ini akan berlaku pada saat periode tax amnesty berakhir 31 Maret 2017 nanti.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 yang berisi tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam salah satu beleid PMK tersebut, lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan data nasabah.
Solid Gold