Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan | PT Solid Gold Berjangka
“Jadi administrasinya saja yang diundur, tetapi negara memiliki hak untuk memperoleh setoran pajak sampai 31 Maret 2017,” katanya.
Suryo mengatakan, perpanjangan ini hanya berlaku bagi pelaporan SPT OP, dengan seluruh metode penyampaian, mulai dari penyampaian secara langsung, penyampaian SPT melalui jasa pengiriman, sampai dengan penyampaian SPT secara elektronik.
“Tetapi bagi yang bisa menyampaikan lebih cepat, kami highly appreciated,” katanya.
“Kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan sampai dengan 21 April 2017 untuk penyampaian SPT,” kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, 29 Maret 2017.
Namun, perpanjangan itu haya berlaku untuk kewajiban pelaporan. Sementara seluruh pajak yang terutang, tetap wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat pada 31 Maret 2017, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2016 untuk kategori Orang Pribadi, dari yang sebelumnya 31 Maret 2017, sampai dengan 21 April 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan, mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bersamaan dengan periode akhir program amnesti pajak atau pengampunan pajak.
Pajak ubah prosedur pemeriksaan | PT Solid Gold Berjangka
Seperti diketahui, sejumlah kasus penyuapan dan korupsi telah menyeret pejabat dan aparat pajak. Terakhir adalah kasus dugaan suap yang dilakukan Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Kasus ini juga menyerat ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo karena membantu Rajesh untuk menyelesaikan masalah pajak.
Rajesh didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno (HS) sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar agar beban pajaknya diringankan.
Atas kasus ini, Kemkeu telah melakukan pemeriksaan internal ke seluruh pejabat otoritas pajak di Februari 2017. Bahkan, menurut Menkeu, salah satunya yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Proses pemeriksaan internal dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen).
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berharap, selain SOP yang tegas, ada sanksi bagi seluruh pegawai pajak yang melanggar.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, SOP baru bagi petugas pajak ini akan efektif pada April 2017 setelah amnesti pajak rampung, SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kami kalau memeriksa kan pinjam buku, minta data ke wajib pajak, data kok minta, ya tidak dikasih, katanya.
Oleh karena itu, menurut Ken, dalam prosedur pemeriksaan yang baru, apabila fiskus tidak memiliki data, maka tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan pajak. Sebab, yang benar adalah fiskus punya data terlebih dahulu, baru memanggil WP untuk menjelaskan data yang dimiliki oleh fiskus dan surat pemberitahuan (SPT)-nya.
Pemeriksa pajak dilarang sama sekali berhubungan atau dalam rangka pekerjaannya bertemu di luar kantor, jadi di kantor pajak nanti ada CCTV, ada rekaman, ada yang awasi juga, ucapnya.
Menkeu, Senin (27/3) merombak susunan 109 pejabat eselon III di kementeriannya. Dari jumlah itu 61 eselon III berasal dari Dirjen Pajak dan 47 orang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Menkeu perombakan ini adalah sinyal di internal Kemkeu, kinerja akan dimonitor sungguh-sungguh. Maka saya tekankan di 2017, saya inginkan target pajak dan cukai tercapai, katanya.
Apalagi tiga tahun berturut-turut target penerimaan perpajakan tidak tercapai. Di sisi lain, Kemkeu juga harus membangun reputasi dan kepercayaan publik. Satu tinta cukup merusak susu sebelanga. Satu kelakuan bisa merusak satu institusi, katanya.
Tidak ada kepala kantor atau siapa saja, apakah staf pemeriksa atau account representative (AR) melakukan pertemuan dengan WP di luar jam kantor dan di luar kompleks kantor, atau di luar ruangan kantor yang sudah ditetapkan, kata Menkeu.
Fiskus juga tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas asal muasalnya. Dalam melakukan pemeriksaan fiskus harus memiliki data yang valid agar WP tidak merasa dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya secara semena-mena atau tidak memiliki dasar yang jelas.
Kepada WP, kami sampaikan bahwa kami akan melakukan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten sehingga kita berharap wajib pajak juga menghormati dengan tidak melakukan upaya seperti menyogok petugas pajak, kata Menkeu.
Sejumlah kasus suap yang menjerat aparat pajak membuat Kementerian Keuangan memperketat prosedur operasional atau standard operational procedure (SOP) bagi petugas pajak dalam berhubungan dengan wajib pajak (WP). Selain melarang pertemuan di luar jam kantor, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga melarang aparat pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas.
Penegasan itu dikatakan Sri Mulyani melantik sejumlah eselon III pada Senin (27/3). Dia bilang, setiap petugas pajak tidak diperbolehkan bertemu WP di luar kantor. Larangan ini, menurut Sri, menyangkut seluruh bisnis pemungutan pajak yang harus dilakukan petugas pajak (fiskus).
Resmi, Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT Tahun Ini | PT Solid Gold Berjangka
"Perdirjen ini akan terbit kalau tidak hari ini, ya besok," kata pria yang akrab disapa Yoga ini.
Yoga mengungkapkan per kemarin, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui e-filing.
Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan baru mencapai 5,5 juta SPT. Kemudian, sampai 31 Maret 2016 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan sebesar 8,6 juta.
"Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing karena praktis dan mengurangi beban kami juga," ujarnya.
"Penyampaian boleh mundur tetapi pembayarannya tetap sebelum 31 Maret 2017. Dengan demikian hak negara untuk mendapatkan setoran negara tidak dimundurkan," ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketentuan perpanjangan waktu ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).
Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.
Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.
"Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konferensi pers di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
PT Solid Gold Berjangka