Menko Luhut: Freeport Setuju Berubah Status Jadi IUPK | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Padahal, jika konsisten tunduk UU, otomatis ekspor konsentrat tidak boleh dilakukan. Saat ini, negosiasi untuk mengganti status PT FI sebagai Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK masih berjalan. Semasa itu, PTFI tetap diizinkan ekspor konsentrat. Marwan menyebutnya sebagai relaksasi.
Menurutnya, ini sudah dilakukan sejak masa-masa pemerintahan sebelumnya. Di masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono, relaksasi untuk PTFI sudah dilakukan selama tiga tahun. Sekarang masa Presiden Joko Widodo, kembali ada relaksasi selama lima tahun mulai tahun ini.
Keluarnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pun ia lihat sebagai cara pemerintah memenuhi keperluan PTFI. "Pemerintah itu mencari-cari jalan untuk keperluan Freeport, kita sudah takluk," kata dia.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan izin ekspor konsentrat ini adalah bukti pemerintah tunduk pada kekuatan asing. "Rasanya kita ini jadi berada di hutan belantara, yang berlaku itu hukum rimba," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (5/4).
Marwan menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, tapi yang muncul adalah pragmatisme dan ketundukan terhadap asing. Kewibawaan negara sudah tidak ada dan penegakan hukum tidak jelas, bahkan UU saja dilanggar.
Izin rekomendasi ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mendapat kritik.
Jonan: Izin Ekspor PT Freeport Hanya 6 Bulan | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Kalau pemegang Kontrak Karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian, dua ya, pengolahan dan pemurnian. Itu tetep izinnya Kontrak Karya enggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” ujar Jonan.
Karena itu, menurut Jonan, apabila PT Freeport ingin menggunakan status izin Kontrak Karya, ia pun mempersilakan. Kendati demikian, Freeport dilarang untuk melakukan ekspor mineral mentah dan konsentrat. Ekspor konsentrat, kata dia, hanya dapat dilakukan dengan izin IUPK.
“Jadi Freeport kita bilang, kalau mau tetap Kontrak Karya kita bolehin. Boleh menambang enggak? Boleh juga. Boleh jual enggak hasil tambangnya itu ke dalam negeri? Boleh, misalnya ke smelternya orang lain, boleh. Tapi kalau ekspor mentah, enggak boleh. Kecuali dia merubah menjadi IUPK. Ini akhirnya mau sama IUPK,” tegas dia.
Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” kata dia.
Dalam waktu enam bulan ke depan, pemerintah juga masih melakukan perundingan dengan PT Freeport terkait masalah perpajakan dan juga retribusi. Lebih lanjut, Jonan menjelaskan perubahan status izin tambang dari Kontrak Karya menjadi IUPK tersebut tak wajib dilakukan oleh perusahaan tambang. Asalkan, perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengolahan dan juga pemurnian.
“Kita malah kasih IUPK ini enam bulan, dari sekarang loh. Atau delapan bulan dari 10 Februari kalau enggak salah. 10 Februari kita kasih delapan bulan, enam bulanlah dari sekarang, prinsipnya gitu, karena perundingannya dua bulan lebih. Kita kasih enam bulan, kasih izin ekspor sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya,” jelas Jonan usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4).
Jonan menyampaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap enam bulan sekali, terhadap izin yang diberikan. Evaluasi tersebut untuk melihat progres pembangunan smelter oleh PT Freeport. Jika dalam waktu enam bulan hingga berakhirnya izin IUPK yang diberikan PT Freeport tidak juga membangun smelter, maka pemerintah akan mencabut izin ekspor.
Pemerintah telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak Februari lalu. IUPK untuk PT Freeport ini berlaku selama enam bulan.
Dengan izin IUPK ini, PT Freeport pun dapat kembali mengekspor konsentrat. Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menegaskan izin ekspor konsentrat yang dikeluarkan tersebut bersifat sementara, yakni hanya selama enam bulan.
Ini Kerugian Freeport jika Tak Dapat Izin Ekspor Konsentrat | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Mereka ribut enggak bisa makan karena Freeport tutup, yang enggak dapat bagian dari Freeport yuk pisah dari NKRI. Ini bahaya sekali, rawan sekali," kata Rachman.
Dia menjelaskan, jangan sampai Papua mengulang kesalahan yang terjadi di Timor Timur yang akhirnya lepas dari NKRI. Semua itu bisa terjadi berawal dari Hak Asasi Manusia (HAM).
"Papua sudah diujung keadaan itu, seluruh negara pasifik selatan dukung HAM enggak terjamin di Papua termasuk Afrika Selatan. Timor Timur mulai dari HAM bisa merdeka, Papua juga gitu," pungkasnya.
"Enggak ekspor rugi USD9 miliar duitnya saja, bukan masalah uang, tapi Papua kemarin baru berhenti operasi sebentar sudah terjadi PHK, keresahan sosial," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurutnya, banyak masyarakat Papua berontak karena kehilangan penghasilan dari berhentinya operasi Freeport. Bahkan, ada wacana memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PT Freeport Indonesia (PTFI) disebut dapat mengalami kerugian besar jika tidak mendapatkan izin ekspor konsentrat dari pemerintah. Bahkan, nilai kerugiannya bisa mencapai miliar dolar AS.
Analis Sumber Daya Alam Indonesia Rachman Wiriosudarmo mengatakan, izin ekspor Freeport tidak hanya terkait pendapatan yang hilang. Namun juga soal masyarakat Papua.
PT Solid Gold Berjangka