PT Solid Gold Berjangka News

Sebagai salah satu perusahaan pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka, PT Solid Gold Berjangka.. ,,mempunyai cabang seperti Jakarta Pusat, Semarang, Makassar, Lampung, Palembang

Official Website

  • PT Solid Gold Berjangka
  • Profil PT Solid Gold Berjangka
  • Legalitas PT Solid Gold Berjangka
  • Visi dan Misi PT Solid Gold Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Solid Gold Berjangka
  • etrade PT Solid Gold Berjangka
  • Demo PT Solid Gold Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar » OJK Atur Pendirian Bank Perantara

OJK Atur Pendirian Bank Perantara

Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Kamis, 06 April 2017
Label: PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar

Bank perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar 



PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, bank perantara dapat beroperasi sebagaimana bank pada umumnya yang dapat menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) dan menyalurkan kredit. Bank perantara dapat berupa bank konvensional ataupun syariah.

"Tapi diharapkan LPS tidak boleh pegang bank ini lama-lama karena LPS tidak didesain untuk memiliki bank. Dia hanya batu loncatan saja," ujar Nelson.

Nelson menegaskan, bahwa bank perantara tentu dapat menyelamatkan bank sistemik. Apabila berdasarkan pertimbangan LPS akan lebih murah menyelamatkan bank, maka akan dibentuk bank perantara.

"Kalau lebih murah selamatkan bank dibandingkan likuidasi, ya selamatkan. Kalau dia pilih (cara) bridge bank, bisa,"ujar Nelson.

Muliaman menuturkan, secara prinsip dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank perantara wajib memenuhi ketentuan yang berlaku bagi bank kecuali ketentuan yang memang secara khusus tidak berlaku bagi bank perantara. Keberadaan bank perantara membuka opsi penanganan permasalahan solvabilitas bank tidak hanya dilakukan dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima (P&A), penyertaan modal sementara, atau pencabutan izin usaha bank, namun juga dapat dilakukan dengan pendirian Bank Perantara yang digunakan sebagai sarana resolusi untuk menerima aset dan/atau kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah.

"Bank perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam pendirian bank perantara tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) pihak  atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UU mengenai Perseroan Terbatas,"jelas Muliaman D Hadad di Gedung Soemitro OJK, Rabu (5/4).

Selain itu, tidak berlaku juga ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan saham bank. Artinya, meskipun berbentuk Perseroan Terbatas (PT), status bank perantara nantinya hanya dimiliki oleh LPS sebagai pemegang saham.

Saat ini terdapat sebanyak 12 bank sistemik atau bank yang pelaksanaan usahanya kompleks yang apabila mengalami krisis dapat berdampak sistemik. Apabila bank sistemik tersebut mengalami masalah solvabilitas, oleh otoritas resolusi yang dilakukan adalah dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, POJK tentang bank perantara memuat aturan mengenai prosedur pendirian Bank Perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran bank perantara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), salah satu opsi resolusi dalam penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai pendirian bank perantara yang muatan pengaturannya mengacu pada UU PPKSK.


Bank Perantara Disiapkan untuk Ambil Alih Bank yang Kolaps | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar 



Selain itu, karena didirikan LPS, tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh dua pihak atau lebih, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Bank perantara juga dikecualikan dari pemenuhan modal inti terkait kegiatan usaha atau produk dan jaringan kantor yang sudah ada.

Adapun, satu bank perantara dapat digunakan untuk menerima pengalihan aset dan atau kewajiban lebih dari satu bank bermasalah. Bank ini juga bisa menggunakan infrastruktur dari bank asal seperti jaringan kantor, Sumber Daya Manusia (SDM). informasi teknologi, prosedur kerja, dan yang lainnya.

Ketentuan mengenai pembentukan bank tersebut diatur detail dalam Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2017 yang terbit 4 April lalu. Prinsipnya, pendirian bank perantara bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan prinsip dan izin usaha bank dari OJK. Bentuknya bisa berupa bank umum konvensional ataupun bank syariah.

Nantinya, bank perantara yang terbentuk bisa menjalankan fungsi bank pada umumnya. “Apakah bisa beroperasi sebagai bank? Tentu bisa. Bisa menarik DPK dan menyalurkan kredit,” ujarnya. Namun, LPS tidak boleh memegang lama-lama bank ini. “Karena LPS tidak didesain untuk memiliki bank,” kata dia.

Meski menjalankan bisnis bank sebagaimana umumnya, bank perantara mendapat beberapa keistimewaan. Bank tersebut tidak mengikuti ketentuan batas maksimum kepemilikan saham bank.

Pemerintah terus melengkapi aturan teknis untuk menjalankan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan terkait penanganan bank sistemik, satu di antaranya soal pembentukan bank perantara.

Bank perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai sarana resolusi atas bank sistemik yang mengalami persoalan solvabilitas yang tidak bisa lagi diatasi alias bangkrut. Bank tersebut bakal menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank sistemik serta menjalankan kegiatan usaha perbankan.


Keluarkan Aturan Pengawasan, OJK: Perbankan Kita Sehat | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar 



Adapun rasio kredit macet (Non Performing Loan /NPL) gross dalam kondisi ekonomi sekarang masih tinggi yakni sebesar 3,16 persen, namun ia menilai angka tersebut masih managable. Sementara itu NPL nett masih jauh di bawah ambang batas 5 persen yaitu 1,32 persen.

Kemudian rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) per Februari 2017 yaitu sebesar 23,18 persen, Return of Asset (ROA) dan Return of Equity (ROE) masing-masing di atas 2 persen. NIM (Net Interest Margin) tertinggi di ASEAN sebesar 5,28 persen, lalu biaya operasional dibanding pendapatan operasional (BOPO) membaik dari 83,49 persen turun ke 81,69 persen. Loan to Deposit Ratio (LDR) di bawah batas 92 persen yaitu 89,12 persen, dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yaitu 9,21 persen year on year.

Bagi bank sistemik, dalam hal kondisi bank semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan maka OJK akan meminta penyelenggaran Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menetapkan langkah penanganan permasalahan bank sistemik.

Menurut Nelson, sejauh ini kondisi fundamental industri perbankan nasional dalam keadaan sehat, sehingga belum ada yang masuk dalam kriteria tersebut. "Secara umum perbankan kita masih dalam keadaan sehat," ujar Nelson.

"Dalam ketentuan ini diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus,"ujar Nelson di Gedung Soemitro OJK, Rabu (6/4).

Terhadap status pengawasan intensif dan pengawasan khusus, diatur kriteria dan jangka waktu penetapan status pengawasan, yang diikuti dengan tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh bank.

Tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah antara lain, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum; POJK tentang Bank Perantara; dan POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, dalam POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain bank sistemik.

 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), sehingga memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.



Solid Gold Berjangka 

0 Response to "OJK Atur Pendirian Bank Perantara"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

PT Solid Gold Berjangka

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • Pekerjaan PT Solid Gold Berjangka
  • Gaji PT Solid Gold Berjangka
  • Lowongan Kerja PT Solid Gold Berjangka

POPULAR POSTS

  • Ngeri, Adegan Pemerkosaan di Film Ini Ternyata Tanpa Rekayasa
    Film Last Tango in Paris menuai kontroversi | PT Solid Gold Berjangka Pusat Saya merasa dilecehkan dan kalau boleh jujur, saya merasa...
  • Laudya Cynthia Bella: 'SYTD2' Perlu Dibuat Demi Rampungkan Cerita
    SURGA YANG TAK DIRINDUKAN menjadi film terlaris di tahun 2015 | PT Solid Gold Berjangka Pusat Pertanyaan-pertanyaan pun muncul terka...
  • Jeda Siang, IHSG Tertekan Semakin Dalam
    Sebanyak delapan sektor ditutup melemah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Aksi jual bersih investor asing masih menekan...
  • Project Pop Ciptakan Lagu 'Cepat Sembuh' untuk Oon
    Berkat lagu tersebut, Oon kini tampak lebih bersemangat | PT Solid Gold Berjangka Videonya cuma ngambil stock shot Oon di atas panggun...
  • Harry Styles Tenggelam di Film Terbarunya
    Harry Styles tampak tenggelam dalam cuplikan trailer utuh pertama film Dunkirk | PT Solid Gold Berjangka Dari cuplikan trailer terseb...
  • Pecah Kongsi Dengan Luna Maya, Ayu Ting Ting Gaet Raffi Ahmad Bangun Bisnis Baru
    Ayu yang mendirikan bisnis fashion bernama ‘A2T’ | PT Solid Gold Berjangka Pusat Tidak hanya Raffi, sepertinya Jessica Iskandar juga te...
  • Elia Massa Manik Jadi Dirut Pertamina, Ini Kata Dwi Soetjipto
    PT Pertamina (Persero) telah memutuskan Elia Massa Manik sebagai Direktur Utama Pertamina mulai 16 Maret 2017 | PT Solid Gold Berjangka Cab...
  • Ayu Ting Ting Mengaku Sempat Berdoa Minta Diberikan Jodoh Saat Umrah, Raffi Ahmad?
    Ayu Ting Ting sendiri berkeyakinan di dalam segala urusan rejeki | PT Solid Gold Berjangka Lebih mendekatkan diri sama Allah gitu. Har...
  • Dijenguk Nabila Syakieb, Senyum Manis Yana Zein Bikin Netter Banjir Air Mata
    Yana tetap berusaha menyuguhkan senyum manisnya saat bersama Nabila Syakieb | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Doa pun mengalir...
  • Pakai daster dan gaun seksi, meme Maia Estianty bikin netizen ngakak
    Maia Estianty tak mau ketinggalan ikutan #mahmudchallenge yang diposting di akun Instagramnya | PT Solid Gold Berjangka Pusat “Ikuta...

Label

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gld Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT. Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta
  • Solid Gold
  • Solid Gold Berjangka
Copyright 2014 PT Solid Gold Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger