PT Solid Gold Berjangka News

Sebagai salah satu perusahaan pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka, PT Solid Gold Berjangka.. ,,mempunyai cabang seperti Jakarta Pusat, Semarang, Makassar, Lampung, Palembang

Official Website

  • PT Solid Gold Berjangka
  • Profil PT Solid Gold Berjangka
  • Legalitas PT Solid Gold Berjangka
  • Visi dan Misi PT Solid Gold Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Solid Gold Berjangka
  • etrade PT Solid Gold Berjangka
  • Demo PT Solid Gold Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang » Jika Freeport Tak Kunjung Bangun "Smelter", Pemerintah akan Cabut Izin Ekspor

Jika Freeport Tak Kunjung Bangun "Smelter", Pemerintah akan Cabut Izin Ekspor

Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Selasa, 04 April 2017
Label: PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang

(ESDM) memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang



PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang


Pasalnya ada sanksi berupa pencabutan izin ekspor bila tidak ada kemajuan pembangunan smelter. Tim verifikator independen akan mengevaluasi kemajuan smelter setiap enam bulan sekali.

Sanksi diberikan jika dalam enam bulan progres smelter tidak mencapai 90 persen dari rencana kerja. Sebelumnya Freeport mulai berkomitmen membangun smelter sejak 2014 lalu di Gresik, Jawa Timur.

Namun hingga saat ini proses pembangunannya belum masuk ketahap konstruksi. Smelter tersebut rencananya akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun dengan investasi mencapai 2,1 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

Namun, jika Freeport Indonesia tak juga melaporkan progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), maka rekomendasi ekspor tersebut pun bakal dicabut.

"Walaupun jadi IUPK tapi enggak bangun smelter tetap enggak bisa ekspor. Dalam enam bulan enggak tercapai ya dicabut," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Bambang menambahkan, pemberian rekomendasi izin ekspor selama delapan bulan dengan jatah kuota ekspor konsentrat sebesar 1.113.000 ton ini bersifat tegas.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan yang berlaku pada 10 Februari hingga 10 Oktober 2017.

Dalam rekomendasi izin ekspor sementara tersebut, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mendapatkan jatah kuota ekspor konsentrat sebesar 1.113.000 ton.


Freeport Boleh Ekspor Kosentrat Selama 8 Bulan | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang



PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang


Selanjutnya, mengenai divestasi saham 51 persen, secara logika juga akan dibahas mengenai perpanjangan kontrak.
"Kalau divestasi 51 persen kan tinggal empat tahun lagi sampai 2021. Itu logikanya," katanya. 

Bambang menambahkan, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota di Papua juga akan dilibatkan dalam proses perundingan jangka panjang.

Teguh Pamudji menyebut selama proses perundingan kedua belah pihak tidak lagi menyebut soal penyelesaian di Arbitrase Internasional. 

Teguh memaparkan jika setelah perundingan jangka panjang tidak ada kesepakatan, Freeport akan kembali pada status KK yang berakhir 2021. "Kalau dia tidak terima hasil perundingan, atau katakanlah perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka dia (Freeport) bisa kembali ke KK, tapi tidak boleh ekspor konsentrat," tegasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam kesempatan itu menambahkan perundingan kedua akan membahas lebih rinci mengenai stabilitas investasi sehingga Freeport bisa mendapatkan fasilitas pendukung operasional.

"Lalu, juga akan bicara soal perpanjangan operasi. Berdasarkan peraturan pemerintah itu sampai 2x10 tahun, yaitu 2021-2031 tahap pertama dan selanjutnya 2031-2041 tahap kedua," katanya.

Pada pembahasan jangka pendek, minggu lalu, kami sepakat dengan Freeport, akan ditetapkan IUPK bersifat sementara karena punya tenggat waktu 8 bulan," katanya.

Setelah mendapat IUPK sementara, Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat namun harus membayar bea keluar selama periode 8 bulan tersebut. "Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK itu, kami juga masih hormati ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya (KK)," katanya.

Teguh yang juga Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport menuturkan, mulai pekan depan akan ada perundingan kedua untuk penyelesaian jangka panjang. 

Dalam pembahasan jangka panjang sejumlah poin yang dibahas antara lain ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, Selasa (4/4), mengatakan pemerintah dan Freeport telah melakukan perundingan intensif sejak Februari lalu saat perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu menyatakan keberatan atas perubahan status kontrak tambang.

Teguh menjelaskan ada dua hal yang dilakukan pemerintah dalam upaya penyelesaian kisruh status kontrak Freeport, yakni penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. 

Penyelesaian jangka pendek, dilatarbelakangi upaya memberikan landasan hukum dan kepastian usaha bagi Freeport.

Penyelesaian jangka pendek juga memberikan kejelasan bagi pemerintah atas hubungan kontraktual setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bersifat sementara hingga delapan bulan mendatang bagi PT Freeport Indonesia.

Setelah mendapat IUPK sementara, Freeport Indonesia diperbolehkan mengekspor konsentrat tanpa harus diolah dulu di smelter.

IUPK Disepakati, Freeport Ekspor Konsentrat Hingga Oktober | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang


PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang



"Mulai minggu depan akan ada perundingan kedua untuk penyelesaian jangka panjang selama delapan bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017. Kami masih punya waktu ke depan," katanya.

Tim perunding terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah di Papua.

Status IUPK yang bersifat sementara itu diakui Teguh memang belum memiliki payung hukum. Namun, ia meyakini tidak ada pelanggaran dalam kesepakatan tersebut. Terlebih kesepakatan tersebut diambil dengan tetap mempertimbangkan kedaulatan negara.

"UU memberi ruang pada pemerintah dan badan usaha untuk mencari solusi terbaik. Setelah berunding, keduanya sepakat. Tentu dengan tetap mempertimbangkan kedaulatan negara. Untuk regulasi yang memayungi, kami akan mengakomodasikan untuk melandasi hal itu," katanya.

"Landasan operasional untuk 8 bulan adalah IUPK. Tapi ketentuan di KK masih kita hormati. Dalam beberapa hal kita masih menghormati KK," ujarnya.

Terus cari solusi Teguh yang juga Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport menjelaskan pemerintah dan Freeport akan terus mencari solusi dalam kisruh status kontrak.

Ia menuturkan ada dua pendekatan yang dilakukan yakni penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Untuk penyelesaian jangka pendek, yakni terkait kelangsungan operasi Freeport, telah disepakati dengan ditetapkannya IUPK yang bersifat sementara.

Ada pun untuk penyelesaian jangka panjang dengan merundingkan sejumlah hal diantaranya ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, dengan dikeluarkannya IUPK yang bersifat sementara itu, maka Freeport akan dapat melakukan ekspor konsentrat selama periode berlakunya status kontrak yang baru.

"Dan membayar bea keluar," katanya.

Teguh mengatakan dengan keluarnya IUPK tersebut, pemerintah juga masih tetap menghormati ketentuan dalam Kontrak Karya (KK).

"Totalnya 1.113.000 ton untuk satu tahun," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Bambang mengatakan rekomendasi ekspor memang diberikan untuk periode per tahun. Namun, ia mengatakan pengawasan tetap dilakukan setiap enam bulan.

PT Freeport Indonesia sudah bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat kembali hingga Oktober 2017 menyusul kesepakatan penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku 10 Februari-10 Oktober.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan sejak 17 Februari.




Solid Gold

0 Response to "Jika Freeport Tak Kunjung Bangun "Smelter", Pemerintah akan Cabut Izin Ekspor"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

PT Solid Gold Berjangka

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • Pekerjaan PT Solid Gold Berjangka
  • Gaji PT Solid Gold Berjangka
  • Lowongan Kerja PT Solid Gold Berjangka

POPULAR POSTS

  • Ngeri, Adegan Pemerkosaan di Film Ini Ternyata Tanpa Rekayasa
    Film Last Tango in Paris menuai kontroversi | PT Solid Gold Berjangka Pusat Saya merasa dilecehkan dan kalau boleh jujur, saya merasa...
  • Project Pop Ciptakan Lagu 'Cepat Sembuh' untuk Oon
    Berkat lagu tersebut, Oon kini tampak lebih bersemangat | PT Solid Gold Berjangka Videonya cuma ngambil stock shot Oon di atas panggun...
  • Harry Styles Tenggelam di Film Terbarunya
    Harry Styles tampak tenggelam dalam cuplikan trailer utuh pertama film Dunkirk | PT Solid Gold Berjangka Dari cuplikan trailer terseb...
  • Laudya Cynthia Bella: 'SYTD2' Perlu Dibuat Demi Rampungkan Cerita
    SURGA YANG TAK DIRINDUKAN menjadi film terlaris di tahun 2015 | PT Solid Gold Berjangka Pusat Pertanyaan-pertanyaan pun muncul terka...
  • Jeda Siang, IHSG Tertekan Semakin Dalam
    Sebanyak delapan sektor ditutup melemah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Aksi jual bersih investor asing masih menekan...
  • Pecah Kongsi Dengan Luna Maya, Ayu Ting Ting Gaet Raffi Ahmad Bangun Bisnis Baru
    Ayu yang mendirikan bisnis fashion bernama ‘A2T’ | PT Solid Gold Berjangka Pusat Tidak hanya Raffi, sepertinya Jessica Iskandar juga te...
  • Bahagianya Stella Cornelia Dilamar Kekasih Di Hari Natal, Siap Nikah Muda Bareng Fendy Chou?
    Fendy Chou melamar sang kekasih hati tepat di hari Natal | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang Menurut Stella Cornelia, Fendy mer...
  • Dijenguk Nabila Syakieb, Senyum Manis Yana Zein Bikin Netter Banjir Air Mata
    Yana tetap berusaha menyuguhkan senyum manisnya saat bersama Nabila Syakieb | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Doa pun mengalir...
  • Instagram Raditya Dika - Unggah Foto Bareng Adiknya, Netizen: Kayak Anak Sama Bapak
    Hubungan antara Raditya Dika dan adik-adiknya bisa dibilang cukup dekat | PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta Bahkan ada yang tidak ...
  • Stefan William Hengkang dari "Anak Jalanan", Ini Kata Pemain Lain
    hari terakhir syuting bagi Stefan William di sinetron "Anak Jalanan" | PT Solid Gold Berjangka  Kesedihan juga dirasakan Gera...

Label

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gld Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT. Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta
  • Solid Gold
  • Solid Gold Berjangka
Copyright 2014 PT Solid Gold Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger