(Dishub) belum menerima revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 | PT Solid Gold Berjangka
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 tahun 2013 tentang Angkutan Umum Dalam Kota sudah diatur batas penggantian angkutan umum yakni 25 persen dari jumlah angkutan kota. Hanya saja Dishub mengikuti dan menyesuaikan dengan Permenhub karena merupakan aturan yang lebih tinggi.
"Kita masih rapat terus untuk memutuskan yang paling baik dan ideal untuk kota, karena terkait hukum ekonomi. Kita hitung antara penawaran dengan permintaan, jangan sampai banyak angkutan tapi penumpangnya sedikit sehingga pendapatan kecil. Sebaliknya penumpang banyak tapi angkutannya sedikit, membuat tarifnya mahal. Ini masih berproses dan intinya tidak ada lagi keributan antar kedua belah pihak," tukasnya.
"Tarif itu tetap wewenang Kementerian Perhubungan tapi atas usulan Pemerintah Daerah. Tadinya kan untuk tarif atau pun kuota ditetapkan Gubernur atas usulan Pemerintah Kota. Kini pusat yang memutuskan," kata Sudirman (5/4).
Tarif angkutan seperti taksi online bisa berbeda dan lebih tinggi dari taksi konvensional seperti yang terjadi di kota Makassar, Sulawesi Selatan. "Kita belum usulkan besaran tarifnya. Sudah 2 minggu ini kami maraton merapatkan hasil revisi Permenhub dan tarif taksi online, jangan sampai terjadi ketimpangan dan kecemburuan karena sama-sama mencari rezeki di bidang transportasi," jelasnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) belum menerima revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang mengatur angkutan umum berbasis aplikasi online. Meski revisi Permenhub itu berlaku 1 April 2017, namun diberlakukan masa transisi selama 2 bulan.
Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, masa transisi itu untuk mengurus perizinan dan kelengkapan lainnya dan masih dirundingkan bersama Gojek Indonesia, Organda dan pengusaha taksi konvensional. Perundingan itu juga membahas tarif batas atas dan bawah sesuai yang diatur dalam Permenhub yang baru.
Kuota Transportasi Online, Menhub: Kita yang Putuskan! | PT Solid Gold Berjangka
Menhub menegaskan, pihaknya meminta semua pihak patuh dengan ketentuan yang sudah dibuat terkait transportasi online ini.
“Bahwa untuk peraturannya sudah kita cari solusinya, dimana ada empat esensi yang diatur secara khusus yaitu masalah pajak, kouta, tarif atas bawah dan mengenai STNK,” jelasnya. Seperti diketahui, muncul penolakan terhadap revisi peraturan menteri perhubungan terkait keberadaan transportasi online.
Salah satunya terkait adanya kuota atau pembatasan jumlah unit transportasi online. Kebijakan kuota itu dinilai akan menimbulkan moral hazard dan memicu terjadinya pungutan liar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, penetapan kuota untuk transportasi berbasis aplikasi daring (online) tetap akan dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, bukan kepada pemerintah daerah seperti informasi yang selama ini beredar di masyarakat.
“Pengajuan kuotanya memang oleh pemerintah daerah. Tapi penetapannya tetap di pemerintah pusat,” kata Menhub saat berada di Medan, Rabu (4/4/2017).
Menhub: Ada 4 Esensi Dalam Aturan Angkutan Berbasis Online | PT Solid Gold Berjangka
Ditanyai keputusan daerah terhadap angkutan berbasis online, Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap menjadi wewenang pusat.
"Setiap daerah punya wewenang mengajukan, tapi yang memutuskan adalah pusat," tegasnya.
Sementara terkait pembangunan jalur layang kereta api, Budi menjelaskan bahwa pembebasan lahan untuk jalur layang sudah selesai.
"Jalur layang ini pembebasan lahannya sudah selesai. Kita akan operasikan pertengahan tahun 2018," pungkasnya.
Dalam kunjungan ke Medan, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, angkat bicara terkait angkutan umum berbasis online.
Budi mengatakan, pihaknya sudah mencari solusi untuk angkutan umum berbasis online dan terdapat empat esensi yang diatur secara khusus, yakni masalah pajak, kuota, tarif atas-bawah dan mengenai STNK.
"Solusi transportasi online sudah ditetapkan aturannya. Namun ada beberapa hal yang kita tunda selama dua hingga tiga bulan," kata Budi ketika berada di Stasiun Kereta Api Medan, Rabu (5/4).
PT Solid Gold Berjangka