PT Solid Gold Berjangka News

Sebagai salah satu perusahaan pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka, PT Solid Gold Berjangka.. ,,mempunyai cabang seperti Jakarta Pusat, Semarang, Makassar, Lampung, Palembang

Official Website

  • PT Solid Gold Berjangka
  • Profil PT Solid Gold Berjangka
  • Legalitas PT Solid Gold Berjangka
  • Visi dan Misi PT Solid Gold Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Solid Gold Berjangka
  • etrade PT Solid Gold Berjangka
  • Demo PT Solid Gold Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Solid Gold Berjangka » Menyoal Kuota Taksi "Online"

Menyoal Kuota Taksi "Online"

Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Rabu, 05 April 2017
Label: PT Solid Gold Berjangka

Taksi online kini naik kelas | PT Solid Gold Berjangka

PT Solid Gold Berjangka


Soal pengawasannya, sebagian serahkan saja kepada masyarakat. Saya yakin ke depan bakal ada lembaga-lembaga survei yang memeringkat layanan taksi-taksi online. Dan konsumen pasti membaca dan memakainya sepanjang fair. I Lagipula ada media sosial yang membuat  masyarakat kita punya banyak kanal untuk menyalurkan pendapatnya.

Jadi, negara tak perlu  terlalu banyak mengatur. Biarkan perusahaan-perusahaan taksi online berkompetisi, dan biarkan masyarakat kita yang menjadi jurinya. Merekalah yang kelak memutuskan siapa yang layak menjadi pemenangnya. Bukan negara!

Garuda Indonesia memilih bertarung menghadapi maskapai penerbangan LCC. Kini, terbukti Garuda mampu bertahan. Pos Indonesia, yang bisnisnya habis-habisan terpukul oleh kehadiran operator selular, juga memilih bertarung dan mereka ternyata bisa bertahan.

Bertarung adalah bagian dari mekanisme pasar. Dan, itu pada akhirnya bakal menguntungkan konsumen.

Meski begitu bukan berarti pemerintah tak boleh mengatur. Boleh. Salah satu tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat, yakni konsumen taksi. Itulah yang perlu diatur pemerintah. Misalnya, dengan menetapkan standar layanan.

Kini banyak department store yang gelisah akibat hadirnya toko-toko online, seperti Lazada atau Tokopedia. Lalu, toko-toko buku juga kian cemas menghadapi e-Bay atau perusahaan e-commerce lainnya.

Perusahaan-perusahaan konvensional tadi masih mengelola produk lama, pasar yang lama, dan berbisnis dengan cara-cara lama. Padahal, bisnis dan pasar masa depan tidak ada di situ!

Lalu, apa yang mesti dilakukan? Biarkan perusahaan-perusahaan itu bertarung. Biarkan juga perusahaan-perusahaan taksi online bertarung. Pemerintah jangan terlalu mengatur, di antaranya melalui sistem kuota tadi.

Contohnya kasus penerbangan Low Cost Carrier yang sempat mengguncang bisnis penerbangan full service yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Di bisnis transportasi darat, adanya taksi atau ojek online yang memukul taksi atau ojek konvensional.

Di bisnis perhotelan, terjadi persaingan antara hotel-hotel melawan rumah-rumah sewa yang ditawarkan melalui Airbnb, sebuah perusahaan aplikasi. Lalu, biro-biro perjalanan wisata terpaksa menggeser bisnis pemesanan tiket atau kamar hotel akibat hadirnya perusahaan-perusahaan aplikasi seperti Traveloka, Agoda, pegipegi, dan masih banyak lagi.

Saya ajak Anda masuk ke dalam perspektif tentang disruption. Anda tahu, disruption di negara kita terjadi melalui dua pola.

Pertama, new market disruption. Ini biasanya didahului dengan hadirnya produk-produk baru yang menggusur produk lama. Ingat bukan, kasus telegram yang digantikan oleh SMS, atau radio panggil (pager) yang tergusur oleh kehadiran ponsel.

Kedua, disruption lewat pola low end. Disruption ini terjadi akibat hadirnya produk sejenis, tetapi dengan harga yang jauh lebih murah.Disruption model inilah yang sedang marak di negara kita.

Maka, penerapan sistem kuota pada taksi online bisa menjadi semacam déjà vu. Melelahkan karena kita berulang masuk pada lubang yang sama.

Kita memang bukan keledai. Kata orang, keledai saja tak akan masuk pada lubang yang sama untuk kedua kalinya. Mungkin karena bukan keledai, kita sering merasa boleh terperosok ke dalam lubang yang sama sampai berkali-kali.

Ini tentu tidak boleh terjadi. Sebab di sisi lain pemerintah kita sedang habis-habisan memberantas pungli. Bahkan pemerintah sampai membentuk tim khusus untuk ini, yakni tim Saber Pungli. Sudah banyak pelaku yang tertangkap tangan oleh tim ini. Lalu apa solusinya?

Akibatnya setiap izin ada harganya. Kita berpikirnya iiu adalah penataan, namun mereka melihatnya lain.  Birokrat, pejabat negara, politisi, atau siapa pun yang punya pengaruh dan kekuasaan tahu betul soal ini. Dan, itulah yang mereka “jual”.

Jadi, kalau para pebisnis menjual produk atau jasa, para penguasa bisa menjual kewenangannya. Kalau dulu transaksinya tunai, ke depan bakal lebih canggih lagi. Bisa non-tunai.

Kedua, dengan pengalaman kuota tadi, saya sangat khawatir penerapan sistem kuota pada taksi online ini bakal menjadi lahan baru untuk pungli. Apalagi, Anda tahu, dua tahun lagi bakal ada Pemilu. Dalam waktu dekat ini, semua butuh dana.

Kasus lain yang tak kalah menghebohkan adalah kuota impor gula yang akhirnya menjerat Ketua DPD. Lalu, masih ada lagi kasus kuota impor bawang putih yang mirip dengan kasus kuota impor daging sapi. Juga, sejumlah kasus yang terkait dengan kuota impor beras.

Sistem kuota itu rawan pungli dan korupsi. Mengapa? Anda tahu, birokrasi di negeri kita belum sepenuhnya bebas dari penyakit “kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah”.

anya saja kita patut  mencemaskan  penerapan sistem kuota semacam ini.  Saya ada dua catatan terkait hal ini.

Pertama, negeri kita punya pengalaman yang buruk terkait penerapan sistem kuota oleh pemerintah. Anda ingat bukan dengan kasus kuota impor daging sapi yang melibatkan banyak politisi, oknum birokrasi dan pengusaha.

Berbekal otoritasnya, banyak orang mempengaruhi kebijakan kuota impor daging sapi. Kini, semua pelaku yang terlibat dalam kasus kuota impor tersebut sudah masuk bui.

Simpelnya, itu model penjatahan. Jadi, pemerintah  daerah diberi hak untuk  mengatur berapa banyak jumlah mobil yang boleh bergabung di perusahaan taksi online di daerah masing-masing. Jumlahnya dibatasi. Jadi kalau ada perusahaan taksi online ingin menambah jumlah armadanya, mereka harus minta izin terlebih dahulu. Itu pun belum tentu dapat.

Dengan cara seperti ini diharapkan tidak terjadi kelebihan pasok taksi online dan tarif juga tak lagi jor-joran. Juga, kualitas layanan diharapkan bisa meningkat.

Di satu pihak ini ada benarnya karena jumlah yang berlebihan, ibarat populasi suatu habitat, bisa berubah menjadi, maaf, seperti "hama" yang mematikan. Lihat saja jumlah angkot yang kini melebihi kebutuhan, telah mengakibatkan kemacetan, masalah sosial bahkan kriminal.

Kini, semua sudah berlalu. Kalau semua pihak yang terlibat dalam bisnis taksi online mau duduk bareng, saya yakin, pasti ada solusinya. Kalau kita mau bermusyawarah, pasti bakal ada mufakat. Itulah salah satu kelebihan kita sebagai bangsa Indonesia.

Hanya, menurut saya, masalahnya belum tuntas sampai di situ. Masih ada yang mengganjal dalam Permenhub No. 32/2016, yakni penerapan sistem kuota. Apa itu?

 taksi online kini naik kelas. Pasca-keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016, kini taksi online menjadi taksi resmi. Ini tentu kabar baik bagi perusahaan taksi online, para pemilik/pengemudi taksi maupun masyarakat.

Sebagian dari Anda tentu masih ingat dengan cerita tentang Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI dan berbagai kota besar lainnya, bekerja sama dengan kepolisian, saat   melakukan razia taksi online. Penumpangnya dipaksa turun dan mobil yang dijadikan taksi kemudian dikandangkan di kantor polisi.

Itu baru razia dari aparat. Belum lagi razia2 dari incumbent yang bisnisnya terancam turun.

Masih Cerahkah Bisnis Taksi "Online" di Bawah Aturan Baru PM 26? | PT Solid Gold Berjangka



Danang pun menilai, aturan ini pelaksanaan PM 26 ini masih lemah. Pasalnya, dalam ketentuan baru tersebut tidak adanya yang mengklarifikasi tugas mana saja yang dilakukan Pemerintah Pusat dan mana yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut hemat Kompas.com, perseteruan antara taksi konvensional dan taksi online tidak akan selesai jika masing-masing pihak masih mengedepankan ego dalam bersuara.

Sebab, sebenarnya yang diingikan pengguna jasa hanyalah transportasi yang aman dan nyaman dan sebisa mungkin dengan tarif murah atau terjangkau.

Taksi online pasti ada kendala jika ikuti aturan. Pastinya ada penururan, tetapi jika masih murah (tarifnya) tetap ada peminatnya, ujar Dkojo kepada Kompas.com.

Pengamat transportasi lainnya, Danang Parikesit, memiliki pandangan pesimistis terhadap masa depan bisnis taksi online.

Dia menilai bahwa taksi online kini tidak lagi memiliki pasar besar. Penyebabnya, karena pemerintah menghapus status taksi online dari pasar bebas menjadi pasar yang berkoordinasi melalui PM 26 tersebut.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno melihat bahwa bisnis taksi online tidak lagi cerah seperti sebelumnya. Pasalnya ada penurunan minat masyarakat pada taksi online.

Hal itu dikarenakan tarif taksi online yang tidak jauh dari konvensional. Padahal masyarakat menginginkan transportasi yang murah, aman, dan nyaman.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa 11 aturan dalam PM 26 tersebut diberlakukan agar ada kesetaraan bisnis antara taksi online dengan taksi konvensional. MEnurut dia, adanya pengaturan tarif batas atas dan bawah merupakan upaya untuk meredam terjadinya perang tarif.

Luhut pun tak segan-segan mengusir perusahaan penyedia taksi online jika tidak memenuhi arturan tersebut. "Jadi Nggak boleh nolak. Kalau menolak pergi dari sini, karena kan kita yang ngatur. Sederhana saja," kata Luhut.

Namun demikian, meskipun telah menetapkan PM 26 sebagai aturan baru, pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan penyedia aplikasi online sebagai upaya transisi.

Revisi Ini bisa berpotensi menjadi kendala bagi layanan transportasi yang aman dan nyaman. Revisi harusnya mengedepankan inovasi," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.

Akan tetapi, pemerintah kembali tegaskan pendiriannya untuk tetap terapkan aturan tersebut. Menurut pemerintah, tidak ada kepentingan pihak siapapun yang dilindungi. Pemerintah menyebut bahwa aturan ini untuk ciptakan keadilan antara taksi online dengan taksi konvensional.

Namun, lagi-lagi perusahaan penyedia aplikasi taksi online menolak. Bahkan mereka membuat pernyataan bersama untuk menolak aturan dalam PM 26 tersebut untuk diterapkan.

Terdapat tiga butir aturan yang jelas-jelas menolak itu yakni, terkait penetapan tarif batas atas dan bawah, pembatasan kuota armada, dan balik nama STNK.

Menurut perusahaan taksi online, operasional taksi online jadi terkendala karena tiga poin tersebut.

Perusahaan penyedia aplikasi taksi online seperti Go-Jek, Uber, dan Grab menolak keberadaan peraturan PM 32 tersebut. Akan tetapi, pemerintah tetap teguh pendirian untuk tetap menerapkan aturan tersebut.

Lewat sebuah disuksi, pemerintah kemudian memberikan masa sosialisasi penerapan aturan baru selama enam bulan kepada semua penyelenggara transportasi taksi mulai dari bulan November 2016 sekaligus merevisi aturan PM 32. Hasilnya didapatkan 11 butir aturan di PM 26 seperti yang disebutkan di atas.

Sebanyak 11 aturan tersebut yakni, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Dengan aturan baru ini, pemerintah dapat memegang kendali dan mengawasi kegiatan taksi online di Indonesia. Sehingga taksi online tidak bisa "main-main" lagi.

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 (PM 26) tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 32). Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 April 2017.

Terdapat 11 butir aturan baru dalam PM 26 tersebut, yang merupakan revisi dari PM 32.

Perjalanan taksi online telah memasuki babak baru. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru mengenai taksi online per 1 April 2017.

Pemda Punya Wewenang Ajukan Aturan Transportasi Online | PT Solid Gold Berjangka



Untuk peraturannya sudah kami cari solusinya, ada empat esensi yang diatur secara khusus yaitu masalah pajak, kouta, tarif atas bawah dan mengenai STNK. Namun, ada beberapa hal kami tunda selama dua hingga tiga bulan lamanya," ujar dia.

Disinggung mengenai keputusan daerah terhadap transportasi berbasis online tersebut, Budi Karya Sumadi menegaskan keputusan tersebut tetap pusat yang memutuskannya.

"Setiap daerah punya wewenang mangajukan, tapi yang memutuskan adalah pusat," ujar dia.

Budi Karya juga menambahkan, setiap daerah memiliki hak untuk mengajukan tentang aturan angkutan berbasis online, namun yang memutuskan tetap pemerintah pusat.

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan empat aturan khusus untuk transportasi berbasis online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah kuota kendaraan bagi angkutan berbasis online. Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan tarif batas atas dan bawah serta menetapkan pajak bagi setiap angkutan berbasis online.

"Kami juga menetapkan bahwa setiap kendaraan yang bergabung dengan angkutan massa berbasis online harus berbadan hukum," kata Menhub di sela-sela kunjungan kerjanya di Medan, Sumatera Utara, seperti ditulis Kamis (6/4/2017).



Solid Gold Berjangka


0 Response to "Menyoal Kuota Taksi "Online""

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

PT Solid Gold Berjangka

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • Pekerjaan PT Solid Gold Berjangka
  • Gaji PT Solid Gold Berjangka
  • Lowongan Kerja PT Solid Gold Berjangka

POPULAR POSTS

  • Ngeri, Adegan Pemerkosaan di Film Ini Ternyata Tanpa Rekayasa
    Film Last Tango in Paris menuai kontroversi | PT Solid Gold Berjangka Pusat Saya merasa dilecehkan dan kalau boleh jujur, saya merasa...
  • Project Pop Ciptakan Lagu 'Cepat Sembuh' untuk Oon
    Berkat lagu tersebut, Oon kini tampak lebih bersemangat | PT Solid Gold Berjangka Videonya cuma ngambil stock shot Oon di atas panggun...
  • Harry Styles Tenggelam di Film Terbarunya
    Harry Styles tampak tenggelam dalam cuplikan trailer utuh pertama film Dunkirk | PT Solid Gold Berjangka Dari cuplikan trailer terseb...
  • Laudya Cynthia Bella: 'SYTD2' Perlu Dibuat Demi Rampungkan Cerita
    SURGA YANG TAK DIRINDUKAN menjadi film terlaris di tahun 2015 | PT Solid Gold Berjangka Pusat Pertanyaan-pertanyaan pun muncul terka...
  • Jeda Siang, IHSG Tertekan Semakin Dalam
    Sebanyak delapan sektor ditutup melemah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Aksi jual bersih investor asing masih menekan...
  • Pecah Kongsi Dengan Luna Maya, Ayu Ting Ting Gaet Raffi Ahmad Bangun Bisnis Baru
    Ayu yang mendirikan bisnis fashion bernama ‘A2T’ | PT Solid Gold Berjangka Pusat Tidak hanya Raffi, sepertinya Jessica Iskandar juga te...
  • Bahagianya Stella Cornelia Dilamar Kekasih Di Hari Natal, Siap Nikah Muda Bareng Fendy Chou?
    Fendy Chou melamar sang kekasih hati tepat di hari Natal | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang Menurut Stella Cornelia, Fendy mer...
  • Dijenguk Nabila Syakieb, Senyum Manis Yana Zein Bikin Netter Banjir Air Mata
    Yana tetap berusaha menyuguhkan senyum manisnya saat bersama Nabila Syakieb | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Doa pun mengalir...
  • Instagram Raditya Dika - Unggah Foto Bareng Adiknya, Netizen: Kayak Anak Sama Bapak
    Hubungan antara Raditya Dika dan adik-adiknya bisa dibilang cukup dekat | PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta Bahkan ada yang tidak ...
  • Stefan William Hengkang dari "Anak Jalanan", Ini Kata Pemain Lain
    hari terakhir syuting bagi Stefan William di sinetron "Anak Jalanan" | PT Solid Gold Berjangka  Kesedihan juga dirasakan Gera...

Label

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gld Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT. Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta
  • Solid Gold
  • Solid Gold Berjangka
Copyright 2014 PT Solid Gold Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger