Menteri ESDM Ignasius Jonan membantah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Jika selama waktu negosiasi, PT Freeport tidak mau beralih ke IUPK dan tetap berpegang pada Kontrak Karya, pemerintah tetap memperbolehkan. Namun, PT Freeport tidak diperbolehkan melakukan ekspor barang mentah.
PT Freeport baru boleh melakukan ekspor jika bahan mentahnya terlebih dahulu melalui pengolahan dan pemurnian di smelter milik sendiri.
"Kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian, dua ya, pengolahan dan pemurnian, itu tetap enggak apa-apa. Terus sampai kontraknya berakhir," ujar Jonan.
Namun, Kementerian ESDM perlu melakukan verifikasi progres pembangunan smelter terlebih dahulu.
"Mereka benar bangun smelter enggak? Kalau bangun benar, ya kami akan cek di lapangan setiap tiga bulan kami akan kirim verifikator independen, ada progresnya apa enggak?" ujar Jonan.
Jonan menjelaskan, Kementerian ESDM hanya memberikan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan untuk PT Freeport, yakni dari tanggal 10 Februari 2017 hingga tanggal 10 Oktober 2017.
Izin itu diberikan lantaran PT Freeport masih bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK. Batas akhir negosiasi ini sendiri yakni Mei 2017.
Diketahui, PT Freeport masih keberatan terhadap dua poin IUPK, yakni divestasi 51 persen dan skema pajak. Sementara soal syarat pendirian smelter, PT Freeport sudah membangun di daerah Gresik.
"IUPK itu enggak ada yang sementara," ujar Jonan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menteri ESDM Ignasius Jonan membantah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia. Lagipula, tidak ada istilah "IUPK sementara".
Freeport Tunggu Rekomendasi ESDM | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Sayang, ia belum bisa memastikan kapan regulasi itu bakal terbit.Yang jelas bentuknya bisa Peraturan Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan pengajuan kegiatan ekspor Freeport wajib mencantumkan komitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
" Dalam enam bulan tidak tercapai pembangunan smelter, izin ekspor akan dicabut," tandasnya ke KONTAN.
Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, yang juga kepala tim negosiasi Freeport, mengutarakan dalam peraturan perundangan termasuk di sektor ESDM pasti ada ruang pembinaan. Nah, dalam negosiasi, kedua belah pihak sepakat dengan prinsip kedaulatan.
Formatnya adalah pemberian IUPK sementara sampai Oktober 2017 mendatang. "Bila delapan bulan tidak sepakat, status kontrak karya langsung kembali ke dasar hukum. Regulasi yang memayungi akan kami akomodasikan," tuturnya.
Freeport memang belum mempersiapkan diri untuk mengekspor konsentrat. Sebab, seperti menyiapkan kapal pengangkut, lantaran harus mengeluarkan biaya. Makanya, konsentrat Freeport masih tersimpan di gudang penyimpanan di area Portside, Amamapare, Kabupaten Mimika, Papua.
Maklum, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terbit, Freeport sudah tidak bisa lagi ekspor. Padahal perusahaan ini memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli yang berasal dari Jepang, Filipina dan Korea Selatan. "Tujuan ekspor kami lantaran memiliki kontrak jangka panjang dengan buyer," tandasnya.
Menurut Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia, pihaknya hingga kini masih menunggu finalisasi landasan hukum status IUPK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bila finalisasi aturan ini kelar, Freeport baru bisa mendapat rekomendasi ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami menunggu rekomendasi ESDM dan rekomendasi baru diberi ke Kemdag," katanya, Rabu (5/4).
PT Freeport Indonesia nampaknya masih belum mau mengekspor konsentrat. Padahal perusahaan tambang ini sudah mengangguk setuju berubah status sementara dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Pemerintah Klaim Negosiasi dengan Freeport Tidak Berubah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
"Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam bulan kita akan review," kata Jonan.
Jonan juga menjelaskan bahwa tidak semua pemegang Kontrak Karya mengubah menjadi IUPK, asalkan sudah memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya nggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir," ungkap Jonan.
Jonan mengatakan bahwa Freeport dalam status kontrak karya PT Freeport tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri tidak masalah, namun tidak bisa ekspor.
"Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari, atau enam bulan dari sekarang," kata Jonan.
Masih menurut Hadi, perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, BKPM, Kemendagri, Pemrov Papua -termasuk di dalamnya Pemkab Timika dan wakil masyarakat adat di Timika.
“Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, FI bisa kembali ke KK dengan konsekwensi tidak bisa melakukan ekspor konsentrat,” ujar Hadi.
Sementara itu, usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Kamis ini, Menteri ESDM Ignatius Jonan membantah bila pemerintah mengeluarkan IUPK sementara bagi Freeport. Menurut Jonan, izin yang dikeluarkan pemerintah adalah izin ekspor sementara.
Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.
Hadi kembali menegaskan ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, termasuk PT Freeport.
“Alhasil target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi FI di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor FI pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan,” jelas Hadi.
Selama enam bulan tersisa kedua belah pihak akan melakukan perundingan jangka panjang, dengan pokok bahasan; stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51%.
Sesuai PP 1/2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan divestasi saham hingga 51%. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang.
Menurut Hadi, fokus perundingan jangka pendek adalah perubahan KK menjadi IUPK. Hal ini dianggap penting oleh pemerintah karena akan menjadi dasar untuk perundingan selanjutnya. Selain itu, dengan IUPK memungkinkan operasi Freeport di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat.
Setelah empat pekan berunding, lanjut Hadi, Freeport sepakat menerima IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. Kementerian ESDM menyanggupi permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini menjadi enam bulan.
Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya,” jelas Hadi.
Pada perundingan awal Februari silam, kata Hadi, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51%. Adkerson juga akan membawa ke arbitrase internasional bila dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.
“Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, standing position kedua belah pihak sangat jelas,” terang Hadi.
Kementerian ESDM mengklaim tetap bersikukuh mengupayakan hilirisasi mineral dan kepemilikan 51 persen saham kendati telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia.
Dalam siaran pers, Kamis (6/4/2017), Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid menyampaikan bahwa dalam proses perundingan dengan Freeport Indonesia, Kementerian ESDM tetap mengacu pada UU no 4 tahun 2009 dan PP no 1 tahun 2017. Dalam hal ini, Kementerian ESDM tetap mengupayakan agar FI mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%.
Solid Gold