KPK belum dapat melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap beberapa saksi | PT Solid Gold Berjangka
Uang yang diterima Emirsyah berbentuk mata uang Euro dan dolar Amerika. Uang Euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta Euro. Sedangkan uang dolar Amerika yang diterima dia yaitu sebesar 180 ribu dolar Amerika. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar Amerika, di mana tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dua nama tersangka, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS). Tersangka Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang.
Seperti diketahui, pada 19 Januari lalu, KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.
Pada 26 April lalu, KPK telah menggeledah kantor PT Mugi Rekso Abadi (MRA) di daerah Jakarta Selatan, di Jalan TB Simatupang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa dokumen terkait kasus suap pengadaan Airbus.
"Saat ini kasus sudah diproses dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 jadi kami letakkan konstruksi kasus ini dengan keterlibatan pihak lain," ujar dia.
Febri juga mengingatkan bahwa kasus yang menyeret Emirsyah ini dikenakan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Itu artinya, masih ada pihak-pihak lain yang ikut dalam tindakan korupsi berupa suap bersama Emirsyah sehingga KPK saat ini masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.
Meski begitu, tersangka Emirsyah akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan di KPK dan untuk mengonfirmasi dokumen yang ditemukan KPK dalam penggeledahan. "Tersangka akan dipanggil lagi, hasil analisis penyidik akan didalami dalam proeses penyidikan lebih lanjut," tutur dia.
Karena kondisi demikian, lanjut Febri, KPK belum dapat melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap beberapa saksi. Selain itu, KPK juga belum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya karena masih harus menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.
"Banyak data fisik maupun elektronik setelah penggeledahan. Isinya dokumen kontraktual pihak tertentu dan transaksi keuangan. Penyidik sedang mendalami dan jumlahnya sangat banyak," kata dia, Rabu (10/5).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan KPK masih memelajari berbagai dokumen transaksi keuangan dan juga data fisik ataupun elektronik lainnya dalam kasus suap di PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar selaku mantan direktur utama.
Hasil Geledah, KPK Bakal Periksa Mantan Bos GIAA dan MRAA | PT Solid Gold Berjangka
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Selain Soetikno selaku bos MRA Grup dan Beneficial Owner Connaught Intenational, KPK juga telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat. PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar. PT Dimitri Utama Abadi diketahui merupakan anak perusahaan PT Mugi Rekso Abadi yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.
Dalam perkara ini, Soetikno diduga sebagai perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Penggeledahan dilakukan karena ada bukti-bukti di sana berupa dokumen dan barang bukti elektronik itu yang dipelajari saat ini, kami belum bisa sampaikan relasi langsung perusahaan atau orang-orang dalam penggeledahan tapi penggeledahan dilakukan karena ada relasi," tandas Febri.
Meski enggan membeberkan keterkaitan perusahaan tersebut, Febri tak menampik PT Dimitri Utama Abadi digeledah lantaran ada hubungan dengan kasus yang tengah ditangani. PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar.
Selain pihak GIAA, penyidik KPK juga mendalami keterlibatan PT Dimitri Utama Abadi, anak perusahaan PT Mugi Rekso Abadi yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara. Sebelumnya kantor PT Dimitri Utama Abadi yang berada di Wisma MRA turut digeledah penyidik KPK. Sejumlah dokumen yang kini dianalisa itu ditemukan dilokasi penggeledahan.
"Kasus sudah diporses dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 jadi kami letakkan konstruksi kasus ini dengan keterlibatan pihak lain," ungkap febri.
Meski tak dirinci kapan pemeriksaan Emirsyah dan Soetikno bakal dilakukan kembali, Febri memastikan kasus tersebut masih terus didalami. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah direksi PT Garuda Indonesia Persero.
Tersangka akan dipanggil lagi, hasil analisa penyidik adalah salah satu hal yang akan didalami dalam proeses penyidikan lebih lanjut," ujar Febri.
Terkait proses analisa itu, kata Febri, penyidik bakal kembali memeriksa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup, Soetikno Soedardjo, serta saksi-saksi terkait. Emirsyah dan Soetikno diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menganalisa temuan dokumen yang diduga terkait catatan transaksi keuangan dan kontrak jual beli pesawat dan mesin pesawat yang berujung suap tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pembelian mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dokumen itu didapat dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
KPK Segera Rampungkan Berkas Kasus Emirsyah Satar | PT Solid Gold Berjangka
Untuk penerapan TPPU hingga ke tahap penyidikan, menurut Febri, belum dibahas lebih lanjut. Saat ini, lanjut dia, KPK masih menyidik indikasi korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pembelian mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
"Baru kemudian ke TPPU kalau sudah menemukan ada upaya menyamarkan aset korupsi dalam berbagai bentuk. Apakah kekayaan secara fisik atau kekayaan yang lain bukan nama yang bersangkutan kami masih fokus penelusuran bukti dan data terkait pengadaan. KPK akan masuk lebih jauh kalau ada indikasi penyamaran asal usul dan lainnya," tegasnya.
"Isinya dokumen kontraktual pihak tertentu dan transaksi keuangan. Penyidik sedang mendalami itu dan jumlahnya sangat banyak. Singga saat ini belum dilakukan pemeriksaan intensif ke saksi pelimpahan dilakukan begitu sudah lengkap berkasnya apakah tahap 1 atau 2 akan diinformasikan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2017) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penyidik masih mengkaji dan memvalidasi banyak data fisik maupun elektronik yang disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Ya itu (TPPU Emirsyah) sedang, merupakan bagian yang diselidiki di KPK," ucapnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, penyidik masih terus berupaya merampungkan berkas kasus Emirsyah dan Soetikno. Dalam waktu dekat, kata dia, berkas kasus Emirsyah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum lalu diserahkan ke pengadilan.
Nilai suap yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD180.000 atau senilai setara Rp20 miliar dan berbentuk barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sebagai pihak yang diduga memberi suap.
Penyelidikan baru dilakukan karena berkas kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar segera rampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS di PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2005-2014.