16 dewan regional di Australia Barat teridentifikasi berpotensi melakukan praktik penipuan | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
McKechnie mengatakan, banyak orang yang terpilih dalam dewan lokal tidak memiliki pengalaman dan kualifikasi untuk pekerjaan tersebut.
Presiden Asosiasi Pemerintahan Daerah Australia Barat, Lynne Craigie mengatakan, perilaku korup tidak dapat diterima namun ia tak percaya bahwa perilaku itu meluas.
Itu bukan uang yang mereka hasilkan. Itu tak berasal dari usaha mereka, itu uang pembayar pajak dan kami ingin memikirkan bahwa uang itu dibelanjakan untuk hal-hal yang layak dibelanjakan dan dikelola dengan hati-hati," dia menegaskan.
"Hal itu memberitahu saya bahwa setidaknya dewan ini, tapi mungkin juga banyak lainnya, sama sekali tak dibekali pengetahuan untuk mengatur pemerintah daerah dengan uang jutaan dolar dari pembayar pajak," McKechnie melanjutkan.
McKechnie mengatakan, masalah akarnya adalah tata kelola dan beberapa anggota dewan yang telah lama menjabat sepertinya lupa bahwa mereka berurusan dengan uang rakyat pembayar pajak.
Kami sudah memiliki sekitar 700 tuduhan terhadap pemerintah daerah dalam satu atau dua tahun terakhir," sebut McKechnie.
"Kini, sebuah tuduhan tak berarti bahwa ada pelanggaran di sana, tapi sekitar 54 persen dinilai sebagai kemungkinan kesalahan yang serius, yaitu kecurangan atau korupsi. Banyak dari mereka ternyata tak berdasar, tapi saya pikir ada kecenderungan ke sana,” ujar dia.
McKechnie mengatakan, ia khawatir praktik penipuan di Dewan Kota Exmouth bisa jadi merupakan puncak gunung es.
Exmouth adalah sebuah kota kecil di Australia Barat yang terletak 1.270 kilometer sebelah utara kota Perth.
Penyelidikan tersebut menemukan, Price telah melanggar undang-undang. CCC merekomendasikan agar Price dan stafnya yang bernama Andrew Burhan dituntut secara hukum.
Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Australia (CCC), John McKechnie QC mengatakan, sedikitnya 16 dewan regional di Australia Barat teridentifikasi berpotensi melakukan praktik penipuan.
Investigasi CCC ini berujung pemecatan CEO Exmouth, Bill Price akhir tahun lalu atas tuduhan penipuan properti, penyalahgunaan kartu kredit dan pemberian kontrak tanpa proses lelang.
Diabaikan Polisi Di Daerah, Korban Penipuan Miliaran Lapor Ke Propam Polri | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Sehingga, Imam bisa leluasa beraktivitas karena mendapat perlindungan dan dukungan dari aparat militer. Bahkan kasusnya di militer sedang berproses di POM dengan tembusan ke Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Puncaknya, Asep dan dua korban lain akhirnya didampingi LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) melapor ke Propam Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPDP2/1616/V/2017/Bagyanduan.
"Dengan laporan ke Propam ini, kami berharap terduga penipu dan oknum polisi yang melindungi bisa diproses. Karena korban dari Imam juga banyak. Ada anggota militer dan DPR juga," pungkasnya.
Untuk meyakinkan korban, Imam juga menyebut memiliki saham atau aset di Bank Mahkota yang bisa beralih ke Asep. Belakangan ia mulai curiga setelah diminta untuk kembali menanamkan modal sebesar Rp 800 juta.
Permintaan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh korban. Pertimbangannya, modal yang pertama kali disetorkannya, tidak bisa dicairkan.
Dalam aksinya, Imam juga diduga melibatkan oknum polisi, oknum militer dan oknum lembaga keuangan.
Hingga kini tidak ada perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya itu. Polisi diduga tidak profesional karena membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran.
"Pelaku kejahatan tidak menjalani proses yang benar sehingga bebas berkeliaran untuk mencari korban - korban baru yang tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah," papar Asep.
Asep pun bercerita awalnya ia dijanjikan keuntungan 10 persen jika menyetorkan modal. Bahkan Imam akan membayar Rp 1,5 miliar jika telat membayar keuntungan yang diperolehnya setiap bulan.
Asep merasa telah ditipu oleh Imam Sugiharto alias David Kusumo Haryodiningrat tahun 2016 yang mengaku sebagai koordinator di bisnis trading.
Penipuan itu kemudian dilaporkannya ke Polres Karawang.
Polisi bahkan sempat memeriksa saksi, adik terlapor dan saksi ahli.
Langkah itu diambil para korban setelah laporan mereka sebelumnya ke Polda Metro Jaya, Polres Karawang, dan Polda Jawa Barat, tidak ditindaklanjuti. Padahal kasus dugaan penipuan bernilai miliaran itu, resmi dilaporkan sejak tahun 2015 lalu.
"Total kerugian saya Rp 650 juta," beber salah satu korban, Asep Yudi Supriyadi didampingi dua pelapor lainnya, Dewi Harti dan Ayi Linda Sutriyani di Mabes Polri, Jakarta.
Saipul Jamil Mengaku Jadi Korban Penipuan Panitera | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Perbuatan Saipul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta kepada Rohadi pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan kemudian mereka ditangkap KPK.
Pada sidang pembacaan dakwaan pada Rabu 26 April kemarin, Saipul bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Bertanatalia Ruruk Kariman serta kakaknya Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis melalui Rohadi.
Uang itu diduga diduga sebagai suap agar hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap Saipul dalam perkara pencabulan anak. Dalam perkara pencabulan anak itu, Saipul Jamil dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rohadi meminta agar pihak Saipul menyediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun.Setelah melalui proses tawar menawar, kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah bersedia memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Rohadi.
Bapak Rohadi sama sekali tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya menolak dalil uraian Surat Dakwaan yang mengatakan Bapak Rohadi memiliki kewenangan atas perkara tersebut," ujar Saipul.
Ia juga membantah mengenal Rohadi selaku panitera yang menerima uang dari perkara ini. "Saya tidak mengenal, juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tutur Saipul.
"Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus penipuan karena orang yang menerima uang itu, yaitu Bapak Rohadi sudah terang-benderang mengaku bahwa ia menipu. Oleh karena itu, saya memohon keadilan kepada majelis hakim yang mulia di dalam menilai perkara ini," ucap Saipul.
Selain itu, menurut Saipul, Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara pidana umum yang pernah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016.
Penyanyi Saipul Jamil menyampaikan bahwa kasus dugaan suap kepada panitera yang dituduhkan kepadanya sebenarnya adalah kasus penipuan. Saipul melontarkan pernyataan ini saat membacakan eksepsi atau nota keberatan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5/2017).