Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Minggu, 18 September 2016
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati
"Yudi Widiana Adia dipanggil terkait saksi dari ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (19/9/2016).
Selain Damayanti, KPK juga menangkap Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya adalah orang dekat Damayanti. Suap terhadap Andi terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 4 April 2016.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil saksi dari kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), atas tersangka Andi Taufan Tiro (ATT).
Hari ini KPK mengagendakan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) untuk menjalani pemeriksaan.
Uang itu diberikan supaya Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut. Namun saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Andi menyangkal menerima uang tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti pada Rabu 13 Januari 2016. Damayanti kedapatan menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir.
Kasus suap proyek KemenPU-Pera, KPK periksa wakil ketua Komisi V DPR | Solid Gold
Sedangkan dari pihak swasta menyeret Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama. Kepala Badan Pelayanan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary juga terseret atas kasus ini, dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga menambah daftar tersangka atas kasus proyek jalan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wakil ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia sebagai saksi kasus suap proyek jalan Ambon-Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rencananya Yudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro.
Andi Taufan Tiro merupakan satu dari 7 tersangka atas kasus ini. Politikus dari Fraksi PAN itu bahkan baru ditahan, Selasa (6/9). Andi bahkan sempat berterima kasih kepada partai tempat bernaungnya itu, terkhusus kepada bendahara umum PAN.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ATT, masih dikonfirmasi perihal kasus yang masih disidik KPK," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (19/9).
"Terima kasih kepada PAN, khususnya itu bendahara umum," ujar Andi seraya memasuki mobil tahanan KPK.
Beberapa tersangka dari kasus ini bahkan sudah ada yang dijatuhi vonis penjara diantaranya, Abdul Khoir selaku pemberi suap divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya dari kasus ini ada 7 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, tiga orang diantaranya merupakan anggota komisi V DPR RI sepertj Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Untuk Dessy dan Julia selaku penerima suap dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sama halnya dengan Dessy dan Julia, Damayanti dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Solid Gold