Pansel DK OJK) mengumumkan 21 nama kandidat yang lolos melalui seleksi tahap keempat | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berperan sebagai Ketua Pansel DK OJK menjelaskan, 21 nama yang terpilih sudah melalui empat tahap seleksi termasuk dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan lembaga atau instansi yang berwenang memberikan data dan informasi pribadi kandidat.
Beberapa lembaga dan instansi yang memberikan masukan kepada pansel, diungkapkan Sri, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK, Bank Indonesia (BI), Mahkamah Agung (MA), Ditjen Pajak Kemenkeu, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejumlah pertimbangan yang dilihat oleh pansel termasuk rekam jejak, ketaatan dalam membayar pajak, dan riwayat kasus hukum yang pernah tercatat. Pansel juga menyebutkan, pertimbangan atas kasus hukum sempat membuat sejumlah nama terpaksa dicoret dari daftar kandidat lantaran dikhawatirkan akan menggangu performa di masa depan.
Presiden Jokowi memiliki waktu 12 hari kerja hingga 29 Maret 2017 untuk memilih 14 nama yang dianggap pantas masuk dalam jajaran Anggota DK OJK. Meski begitu, Presiden bisa saja menyerahkan 14 nama pilihannya kepada DPR sebelum tenggat waktu berakhir.
DPR kemudian diberikan waktu maksimal 45 hari kerja sejak menerima nama-nama pilihan Presiden. Artinya, fit and proper test yang dilakukan DPR terhadap 14 kandidat harus sudah memberikan hasilnya pada 6 Juni 2016. Tujuh nama Anggota DK OJK terpilih kemudian diserahkan kembali kepada Presiden Jokowi dan akan dilantik pada 20 Juli 2017.
Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) mengumumkan 21 nama kandidat yang lolos melalui seleksi tahap keempat yang dilakukan 9-11 Maret 2017 lalu pada Senin (13/3). Seleksi tahap keempat menyaring 30 nama yang telah mengikuti tahap wawancara oleh sembilan anggota Pansel DK OJK.
Seluruh 21 nama ini diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk kemudian dipilih 14 nama yang akan diberikan kepada DPR. Komposisi yang tersaring pun cukup bervariasi, yakni lima orang berasal dari Bank Indonesia (BI), lima orang dari OJK, lima orang dari kalangan industri keuangan, tiga orang dari Kementerian Keuangan, dua orang dari kalangan akademisi, dan seorang lagi memiliki latar belakang pemerintah non-Kemenkeu.
Menjaga Kredibilitas OJK | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Jadi, sudah menjadi tugas OJK untuk melindungi semua masyarakat Indonesia dari investasi bodong dan membawanya ke jalan yang benar. Masyarakat yang sebenarnya masih memiliki dana besar dan ingin menambah penghasilan ini perlu dididik dan diarahkan untuk berinvestasi yang benar di berbagai produk jasa keuangan yang mendapat izin, terdaftar, dan diawasi ketat oleh OJK.
Investasi ini bisa di reksa dana dan instrumen pasar modal yang lain, asuransi, dana pensiun, maupun berbagai produk perbankan. OJK juga harus mendidik masyarakat untuk menjadi investor yang cerdas, dengan mempelajari dan betul-betul mengerti jenis investasi yang dibutuhkan, potensi keuntungan yang wajar, dan kemampuan menanggung risikonya.
Misalnya, jika memiliki uang menganggur selama dua bulan sebelum digunakan untuk membayar biaya masuk universitas anak misalnya, dana cukup didepositokan selama dua bulan, tidak perlu untuk membeli reksa dana. Sebaliknya, jika dananya tidak digunakan minimal satu tahun misalnya, bisa digunakan untuk investasi reksa dana yang berpotensi memberikan return jauh lebih tinggi dari bunga deposito. Namun demikian, masyarakat juga harus memahami sungguh-sungguh bahwa semakin tinggi potensi keuntungan, tentu saja semakin tinggi risikonya, dan sebaliknya. Masyarakat juga tidak harus melulu mengejar bunga tinggi.
Investor juga bisa berinvestasi asuransi dengan tetap mendapat untung sekaligus mendapat perlindungan atas kondisi yang tidak terduga, misalnya saat sakit kritis sehingga tidak bisa bekerja. Selain mendapat dana cash untuk membiayai pengobatan sehingga tidak membebani keluarga, si tertanggung juga bebas dari kewajiban membayar premi selanjutnya, namun saat polis jatuh tempo tetap mendapatkan pembayaran uang yang diperjanjikan.
Dengan semakin banyak masyarakat berinvestasi, maka terkumpul pula dana yang cukup besar untuk menggerakkan ekonomi dengan kekuatan sendiri, tanpa terlalu tergantung dana asing. Ekonomi kita makin sehat dan kesejahteraan rakyat pun meningkat.
Akibatnya, mereka cepat tergiur saat ada penawaran investasi dengan bunga tinggi, 10% per bulan atau bahkan lebih. Apalagi, para penipu dengan skema Ponzi ini biasanya merekrut leader/ketua kelompok dengan komisi tinggi: 10-20%. Padahal, bisnis ini sebenarnya tidak ada dan bunga yang dibayarkan berasal dari uang yang disetor anggota yang baru dan seterusnya.
Secara logika sederhana saja, mana ada investasi skala besar yang keuntungannya sangat tinggi di atas 120% per tahun, sehingga dapat membayar investor dengan bunga 120% per tahun plus komisi ke leader. Jika memang bisnisnya benarbenar menguntungkan dan bisa dikembangkan tanpa batas, mengapa mereka (baca: si penipu) tidak mengambil saja kredit komersial di bank yang hanya berkisar 11-13% per tahun dan untungnya tidak perlu dibagi ke orang lain?
Para petinggi OJK yang memiliki dana melimpah ini sudah saatnya mau benar-benar turun ke bawah, berpeluh untuk sungguh-sungguh mengedukasi orang-orang di daerah, agar tidak ada lagi yang menjadi korban investasi bodong. Masyarakat harus betul-betul dibuat mengerti bahwa orang perorangan, yayasan, koperasi, maupun perusahaan yang berbadan hukum pun tidak boleh menawarkan produk investasi kecuali mendapatkan izin dari OJK, plus produknya sudah terdaftar dan mendapat izin OJK.
Jadi, koperasi juga jelas-jelas tidak boleh memobilisasi dana di luar anggota. Seharusnya, dana berasal dari anggota untuk anggota dan keuntungan (sisa hasil usaha/SHU) tidak bisa dipatok sebelumnya, apalagi dengan return yang luar biasa tinggi.
Oleh karena itu, figur-figur yang masuk harus yang benar-benar mau menjalankan fungsi OJK. Pertama, yang mau dan mampu membuat industri jasa keuangan sehat, mulai dari perbankan, asuransi, multifinance, lembaga dana pensiun, hingga pasar modal. Kedua, membuat masyarakat bisa mengerti dengan baik mengenai jasa keuangan atau meningkatkan literacy. Ketiga, meningkatkan akses atau inklusi keuangan.
OJK mencatat, indeks literasi maupun inklusi keuangan kita masih rendah. Pada 2016, indeks literasi keuangan di Indonesia hanya 29,66% dan indeks inklusi keuangan 67,82%. Capaian ini kalah jauh dibanding negara tetangga Malaysia dengan indeks inklusi keuangan 81% dan Thailand 78%, apalagi dengan Singapura yang menjadi pusat jasa keuangan di Asean.
Bahkan, indeks literasi pasar modal baru sekitar 4,40% dan indeks inklusinya sekitar 1,25%. Untuk indeks literasi perbankan di Tanah Air pun masih rendah sekitar 28,94% dan indeks inklusinya 63,63%. Bos-bos OJK yang baru ini tidak boleh hanya duduk manis di belakang meja kantor, namun mereka juga harus blusukan ke berbagai daerah untuk mengakselerasi literasi dan inklusi keuangan yang hingga kini masih rendah.
Yang lebih memprihatinkan ada masyarakat yang memiliki akses, namun tidak memiliki pemahaman. Hal itu bisa dilihat dari masih banyaknya korban-korban investasi bodong di kalangan terdidik dan kelompok mampu di daerah, seperti PNS dan guru-guru. Mereka ini memiliki akses keuangan dan memiliki dana untuk berinvestasi, namun tidak mengerti mengenai investasi keuangan.
Untuk itu, kita mengimbau agar pemilihan DK OJK yang baru jangan sampai dari geng tertentu. Pansel yang menyodorkan nama-nama ke presiden harus membuktikan bahwa figur yang dipilih bukan dari geng tertentu, karena geng ini merupakan kolusi juga. Rumor tak sedap yang kini berembus harus dilawan dengan transparansi setiap tahapan dan penjelasan yang komprehensif.
Kepentingan menjaga independensi dan integritas OJK harus terus dijunjung tinggi, karena lembaga ini memiliki kewenangan luar biasa, baik sebagai regulator maupun pengawas industri jasa keuangan yang berperan vital dalam menggerakkan ekonomi. Dengan industri ini mengelola aset sekitar Rp 16 ribu triliun, OJK berperan penting mendorong peningkatan fungsi intermediasi sektor ini dalam mendongkrak investasi, kesempatan kerja, maupun pertumbuhan ekonomi.
Figur-figur bos OJK yang baru haruslah dipilih dari yang terbaik secara objektif, bukan berdasarkan subjektivitas. Hal ini perlu kita ingatkan, karena seleksi saat ini lebih merupakan seleksi administratif, di mana penilaian integritas juga lebih didasarkan pada kabar yang beredar.
Imbauan presiden agar Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas figur berintegritas tinggi, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta bebas dari benturan kepentingan, perlu didukung penuh. Karena hanya dengan itu, DK OJK memiliki kredibilitas, mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan.
Penegasan presiden itu disampaikan saat Tim Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan 21 nama hasil seleksi tahap IV (afirmasi/wawancara) calon anggota DK OJK periode 2017-2022. Dari 21 nama itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih 14 nama yang akan diajukan ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Nama-nama yang lolos ini sebanyak lima orang berasal dari Bank Indonesia (BI), lima dari OJK, lima dari industri, tiga dari Kemenkeu, dua dari akademisi, dan satu dari pemerintahan non-Kemenkeu.
Pembukaan Rahasia Bank Dipersingkat | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Seperti diketahui, kerahasiaan data nasabah perbankan yang selama ini menjadikan bank sebagai lembaga kepercayaan segera berakhir dalam dua bulan ke depan, tepatnya pada Mei 2017. Berakhirnya kerahasiaan nasabah bank itu karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur pertukaran informasi secara otomatis di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, mengatakan pertukaran informasi secara otomatis atau yang dikenal dengan (Automatic Exchange of Tax Information/ AEoI) merupakan kesepakatan bersama dengan 101 negara sehingga negara penandatangan, termasuk Indonesia, harus mengimplementasikan keterbukaan data nasabah untuk kebutuhan perpajakan.
Selain efisiensi waktu, aplikasi itu memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan permintaan berdasarkan bank.
Fitur tersebut mengurangi jumlah surat perintah yang ditandatangani, mempermudah penelusuran surat, dan menyediakan statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank. Meski demikian, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan adanya nota kesepahaman itu, Ditjen Pajak berharap koordinasi dan kerja sama kedua instansi akan semakin optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Bagi Ditjen Pajak, kerja sama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penagihan pajak yang lebih efektif.
Aplikasi Akasia-Akrab juga merupakan wujud konkret Indonesia menyambut era keterbukaan informasi dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan melalui Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab).
Sistem tersebut dapat mempersingkat proses pembukaan data rekening nasabah, terutama yang menyangkut informasi perpajakan dalam rangka penyelidikan. “Untuk pembukaan data rekening nasabah dalam rangka penyelidikan dibutuhkan rata- rata 239 hari per permohonan dan melalui 20 pejabat untuk menandatangani,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (13/3).
Melalui aplikasi Akrab dan Akasia yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan surat perintah tertulis pembukaan rahasia bank untuk keperluan penyelidikan perpajakan dipersingkat dari semula lebih dari enam bulan menjadi dua pekan.
Menkeu berharap proses pengajuan selama dua pekan masih dapat diperpendek lagi agar mampu menyaingi kecepatan perpindahan akun nasabah perbankan.
Solid Gold Berjangka