Sri Mulyani Indrawati merasa kredibilitasnya jatuh | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Ia mengaku kesal karena pejabat yang tidak patuh pada akhirnya merugikan yang sudah patuh. Sebab, pejabat yang sudah patuh akan merasa tidak ada artinya patuh.
Ia pun menekankan, laporan LHKPN dibutuhkan bagi pegawai yang ingin naik jabatan atau melamar jabatan tertentu di Kementerian dan Lembaga (K/L) lain. Maka dari itu, ia meminta seluruh pegawainya untuk patuh melaporkan LHKPN agar tidak menghambat kariernya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pun mengapresiasi upaya Kemenkeu mencari pegawai yang belum patuh. Dia juga menghargai pejabat Kemenkeu yang sudah patuh menyerahkan LHKPN. Namun, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa mengingatkan, pejabat yang belum membaharui LHKPN juga perlu disoroti sebab jumlahnya mencapai 4 ribu orang.
Di sisi lain, baru 85 persen pejabat lama yang sudah memperbarui LHKPN-nya, atau masih tersisa 4 ribu pejabat yang belum patuh. “Dua bulan lalu saya datang ke KPK, serahkan LHKPN. Saya janji ke Ketua KPK (Agus Rahardjo), Kemenkeu harus 100 persen yang lapor. Sekarang kredibilitas saya jatuh karena ada 0,57 persen (163 pegawai) yang belum (menyerahkan LHKPN),” kata Sri Mulyani saat acara sosialisasi e-LHKPN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3).
Ia pun meminta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Hadiyanto, dan Inspektur Jenderal Sumiyati mencari pejabat-pejabat yang belum patuh tersebut. Bila yang bersangkutan merupakan pegawai yang dimutasi, rotasi, dan promosi maka harus menyerahkan LHKPN dalam waktu dua bulan ini. Sedangkan bagi yang sudah menjabat maka harus menyelesaikan kewajiban itu dalam tiga hari ini.
“Saya sudah ingatkan sejak September 2016 lalu, kalau tidak (patuh juga), ya beri nilai merah saja. Tidak usah dipromosikan lagi. Kalau perlu ganti saja sampai dia bisa lapor dengan benar,” ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kredibilitasnya jatuh lantaran banyak pejabat di kementeriannya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila pejabat yang bersangkutan tidak juga patuh, ia mengancam akan memberlakukan sanksi tegas, dari mulai tidak memberikan promosi hingga mengganti pejabat yang tak patuh.
Komisi antirasuah mencatat, sebanyak 29.806 pejabat di Kementerian Keuangan wajib menyerahkan LHKPN. Jumlah tersebut sekitar 40 persen dari total pegawai di Kemenkeu. Sejauh ini, sebanyak 99,43 persen pejabat baru sudah menyerahkan LHKPN atau tersisa 163 pejabat yang belum patuh.
Kemkeu jadi proyek percontohan e-LHKPN | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Namun, kali ini para pejabat diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui elektronik LHKPN (e-LHKPN) setiap tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Dekat dengan periode pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang berakhir setiap 31 Maret.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dijadikannya Kemkeu sebagai pilot project merupakan bentuk apresiasi KPK terhadap tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabatnya yang tinggi, mencapai 99,43%.
"Tetapi segera kami akan sosialisasi ke kementerian atau lembaga (K/L) untuk segera lebih patuh lagi," kata Agus di Kemkeu, Selasa (14/3).
Lanjut Agus, Kemkeu menjadi K/L yang paling patuh dalam pelaporan LHKPN dibanding K/L lainnya. Di bawah Kemkeu, ada Polri dan Mahkamah Agung (MA). Sementara K/L dengan kepatuhan yang paling rendah ada di DPRD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Setiap pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali, pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Bagi pejabat yang baru promosi atau mutasi wajib melapor paling lambat dua bulan setelahnya.
Data KPK Ungkap 163 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Kemenkeu sendiri dalam pelaksanaan sosialisasi e-LHKPN merupakan kementerian pertama yang menjadi pilot projek penerapan LHKPN berbasis elektronik (e-LHKPN). Diharapkan, dengan penerapan sistem baru ini, tingkat penyerahan LHKPN di Kementerian Keuangan menjadi 100%. "Kami berharap, tingkat kepatuhan di lingkungan ini menjadi 100%," lanjut dia.
Dia menambahkan, bagi 163 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN diberikan waktu selama 3 hari terhitung saat ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Penerapan e-LHKPN ini diberlakukan lewat pengisian setiap tahun yang dimulai dari Januari hingga 31 Maret.
"Penyampaian LHKPN sebelumnya maksimal 2 bulan setelah menjabat, kemudian sekarang 3 bulan. Kewajiban update sebelumnya setiap 2 tahun sekali, sekarang jadi setahun sekali dari Januari sampai Maret. Dari waktu ke waktu semoga ada perbaikan," tutupnya.
Dari data tersebut, KPK meminta untuk ditindaklanjuti guna meningkatkan kepatuhan. Lebih lanjut dia menuturkan, dari total pegawai Kementerian Keuangan yang berjumlah sekitar 72.000, yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 29.806 pejabat atau sebesar 40%.
"Kami peroleh data itu dari KPK. Data tersebut mengatakan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kemenkeu sampai 31 Desember 2016 sebesar 99,43%. Tapi masih ada sekitar 163 yang belum sampaikan LHKPN," kata Hadiyanto dalam acara sosialisasi e-LHKPN di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan data sejumlah pejabat yang belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto terdapat163 pejabat di lingkungan Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN.
PT Solid Gold Berjangka