Pagi-pagi, Dua Terdakwa Menghadap Setya Novanto di Hotel Bahas E-KTP | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Menurut Irman, pesan yang disampaikan itu berisi peringatan agar Irman tidak membuka mulut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hubungannya dengan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Bahwa kalau diperiksa, tolong disampaikan bahwa saya tidak kenal dengan Setya Novanto," kata Irman.
Menurut Irman, pesan itu disampaikan pada akhir 2014, saat KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Awalnya, pesan mendesak itu disampaikan Setya Novanto kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Kemudian, Diah meminta biro hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, untuk menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.
"Saya bingung, ada yang datang malam hari jam 22.00 ke rumah saya. Yang menyampaikan ngomong ke saya, ada pesan dari Setya Novanto, pesannya mendesak," kata Irman.
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman, mengungkapkan isi pesan mendesak yang disampaikan Setya Novanto kepadanya. Hal itu diungkapkan Irman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Irman Sebut Setnov Minta Tak Dikaitkan Kasus E-KTP | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Menurut Irman, tidak mungkin jika itu terjadi pada tahun 2013. Sebab saat itu Diah masih menjabat dan pastinya kata Irman, bisa langsung menelpon, tanpa harus lewat Prof Zudan.
"Tahun 2013 itu Ibu masih Sekjen, kan bisa langsung telepon saya," kata Irman.
Dikonfirmasi langsung oleh hakim soal keberatan Irman, Diah yang duduk di kursi saksi berkelit lupa. "Soal waktu penyampaian, saya tidak tahu kapan, langsung setelah Setya Novanto meminta yang pasti. Soal telepon, saya tak tahu nomornya Pak Irman," kata Diah.
Dalam kesempatan sama, Irman menyebut kesaksian Diah soal laporan kerap meminta uang kepada Andi Narogong untuk Mendagri Gamawan Fauzi itu bohong besar. Justru kata Irman, Diah lah yang sering minta uang-uang itu.
"Pernyataan bu Diah bahwa dia mendapat laporan dari Andi Narogong kalau saya sering minta uang untuk Pak Gamawan. Ini betul-betul keji. Andi pernah tanya Pak Gamawan mau gak terima uang. Saya jawab tegas Pak Gamawan gak akan mau terima uang. Jadi kalau dikatakan saya minta uang pada Andi untuk Gamawan, itu benar-benar merugikan saya?," kata Irman.
Profesor Zudan Arif saat ini menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Ketika peristiwa itu terjadi, Zudan masih jabat biro hukum Kemendagri.
Soal tanggalnya, menurut Irman pesan itu disampaikan pada akhir 2014, setelah KPK menjerat Sugiharto sebagai tersangka. Tapi menurut Diah dalam BAP di KPK, pesan itu diminta Setya Novanto pada acara di Gelora Bung Karno pada 2013.
"Yang janggal adalah saya mendapat pesan sekitar Juli 2014, sedangkan Bu Diah menyampaikan pesan dari Setya Novanto itu pada saat acara di GBK tahun 2013. Artinya setahun pesannya itu baru sampai ke saya dong," kata Irman.
Usai mendengarkan kesaksian mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Irman melayangkan keberatannya. Salah satu keberatan itu adalah mengenai keterangan Diah yang mengatakan pernah menyampaikan pesan dari eks Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, berikut pula tanggal pesannya.
"Pesan Setya Novanto kepada saya melalui Bu Diah, saya bingung itu. Yang ada, Prof Zudan yang menyampaikan kepada saya waktu itu, malam hari jam 10-an, Yang kirim pesan ngomong ke saya, 'Pak Irman tadi saya dipanggil Bu Diah, ada pesan dari Setya Novanto, pesannya mendesak'.
Kalau diperiksa tolong disampaikan bahwa saya enggak kenal dengan Setya Novanto," kata Irman dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dinihari tadi.
Ketua DPR RI, Setya Novanto disebut-sebut pernah minta untuk dibersihkan namanya dalam kasus proyek korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK. Hal itu terkuak sebagaimana diungkapkan terdakwa Irman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam 16 Maret 2017.
Pada perkara tersebut, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP 2011-2013 menjadi terdakwa.
Terdakwa Korupsi KTP-El: Pak Gamawan tak akan Mau Terima Uang | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Irman mengatakan, uang dikembalikan setelah ada pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi, namun satu saksi yakni mantan menteri keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni mantan dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.
Majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni mantan mendagri Gamawan Fauzi, mantan sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan ditjen keuangan daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.
Irman mengakui pernah terima uang melalui Sugiharto, yakni terdakwa II yang merupakan mantan direktur pengelolaan informasi administrasi Dukcapil Kemendagri. "Saya terima sebagian kecil. Saya disebut minta ke Andi untuk Pak Gamawan, itu betul-betul sangat merugikan saya," tegas Irman.
Atas bantahan Irman tersebut, Diah Anggraini mengatakan, dirinya hanya menyampaikan laporan Andi saat bertemu di Gedung DPR. Diah dalam kesaksiannya menyatakan Andi mengaku pusing karena Irman minta uang terus untuk Gamawan Fauzi.
"Iya saya ingat, itu pernah dia jumpai saya setelah rapat. Dia bilang 'Bu pusing ini karena Pak Irman minta uang terus', katanya untuk Pak Menteri. Dia tunjukkan catatan kecil tapi saya tidak lanjut lihat lagi," kata Diah. Selain pernyataan permintaan uang, Irman juga membantah pernyataan Diah yang mengembalikan uang 300 ribu dolar AS.
Terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Irman yang merupakan mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), membantah pernyataan mantan sekjen Kemendagri Diah Anggraini terkait permintaan uang untuk mantan mendagri Gamawan Fauzi. "Pernyataan Ibu Diah bahwa Andi melapor saya sering minta uang kepada Andi untuk Pak Gamawan, ini betul-betul sangat keji," kata Irman saat sidang lanjutan kasus proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3), malam.
Bahkan, Irman mengungkapkan, Andi sendiri yang menanyakan apakah Gamawan Fauzi mau dikasih uang atau tidak. Andi merupakan salah satu saksi dalam kasus ini yang merupakan salah satu rekanan. "Langsung saya jawab dengan tegas 'Pak Gamawan tidak akan mau terima uang'. Dan saya tidak pernah meminta uang sama Andi," kata Irman.
PT Solid Gold Berjangka