Persaingan harga juga terjadi antar-perusahaan taksi online | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Menurutnya, apabila tidak ada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah, maka dipastikan perusahaan taksi reguler bakal sulit bersaing. Mitra pengemudi taksi online juga tak mampu membayar kredit, akibat perusahaan penyedia aplikasi melakukan perang harga.
"Masyarakat harus dilindungi dari batas atas. Sebab, pada jam sibuk harga lebih mahal dari taksi reguler. Di situlah negara harus hadir, agar tidak menimbulkan kerugian yang ada," ujarnya menambahkan.
Dia mengklaim bahwa pemerintah tak berpihak pada perusahaan manapun, baik itu perusahaan taksi reguler maupun perusahaan penyedia layanan taksi online.
Sebab menurut dia, aturan baru taksi online dinilai tak ada yang memberatkan.
"Pemerintah dibilang berpihak, tidak benar.
Kami ingin mewujudkan harmoni. Kalau dilihat aturannya, uji KIR tidak diketok, hanya diembos dengan pelat baja yang ditempel. Kami berupaya melakukan pembenahan terhadap angkutan umum," katanya.
Kurangi Pengangguran, PPP Minta Pemerintah Kaji Mendalam Rencana Kenaikan Tarif Tranportasi Online | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
"Jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat masalah sosial baru, salah satunya dengan bertambahnya pengangguran karena omset transportasi online turun," kata Reni.
Reni mengakui pengaturan memang dibutuhkan, karena faktanya keberadaannya telah menggerus transportasi konvensional. Di sisi lain, transportasi online menjadi pilihan favorit masyarakat karena murah, aman dan nyaman.
"Pertanyaannya, mengapa tidak didorong menjadikan transportasi konvensional dibuat lebih murah, aman dan nyaman? Bukan justru membuat kebijakan dengan menjadikan tarif taksi online menjadi naik. Setidaknya suara-suara tersebut muncul dari masyarakat yang disampaikan ke kami," kata Reni.
Harus diakui, menjamurnya transportasi berbasis online telah mampu mengurangi angka pengangguran," kata Reni.
Oleh karenanya, Reni meminta pemerintah mengkaji secara mendalam dampak penerapan permenhub tersebut terhadap tenaga kerja yang terserap melalui transportasi berbasis online ini.
Anggota Komisi X itu menuturkan analisa dampak penerapan peraturan atau regulatory impact assessement harus dilakukan pemerintah.
Dengan tarif yang disesuaikan, secara logis akan memengaruhi animo masyarakat untuk menggunakan alat transportasi tersebut. Dengan kata lain, pendapatan pengemudi taksi online besar kemungkinan akan mengalami penurunan," kata Reni melalui pesan singkat, Kamis (23/3/2017).
Padahal, kata Reni, bila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2016 lalu, angka pengangguran di Indonesia berkurang salah satunya karena disumbang keberadaan transportasi berbasis online.
BPS mencatat, sebanyak 500 ribu tenaga kerja terserap di sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati angkat bicara mengenai rencana kenaikan tarif taksi online.
Reni menuturkan rencana perubahan Permenhub No 32 Tahun 2016 yang salah satu isinya terkait dengan penyesuaian tarif taksi online, akan memberi dampak signifikan terhadap keberadaan taksi berbasis aplikasi.
Tarif Taksi Online Naik, Kenapa Bukan Konvensional yang Turun? | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Perlu kami sampaikan permohonan pencatuman adanya batasan jumlah kendaraan dan pengaturan tarif batas atas bawah itu adalah merupakan permintaan mereka sendiri. Permintaan daripada komunitas pelaku baik taksi online dan reguler," jelas dia.
Para supir beralasan, kata Cucu, pendapatannya mulai tergerus karena ketatnya persaingan. Tidak hanya antara taksi online dan reguler, namun juga di dalam taksi online sendiri.
"Kenapa mereka meminta diatur seperti itu karena mereka sudah merasakan pendapatan semua mereka sudah turun. Persaingan sekarang bukan taksi online dan reguler. Di dalam taksi online sudah terjadi persingan ketat," ungkap Cucu.
Dia mengatakan, persaingan yang ketat menimbulkan risiko terhadap para pengguna jasa. Khususnya terkait dengan keselamatan.
"Coba bayangkan, apabila sudah terjadi persaingan begitu hebat, tarif bisa banting-bantingan harga. Apabila banting-bantingan harga apa yang terjadi, dipastikan hal yang terkait aspek keselamatan pasti menurun. Kalau aspek keselamatan menjadi korban maka pengguna jasa-lah yang menanggung risikonya," tandas dia.
Sekarang ini masyarakat sudah bisa menikmati layanan yang enak murah dipaksa naik ke atas gitu dengan batas bawah. Ini kan kacau logikanya nggak apple to apple," ungkap dia.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menerangkan, revisi Permenhub tersebut sebenarnya telah melewati uji publik sebanyak dua kali, baik kepada taksi online maupun taksi reguler (konvensional).
Uji publik pertama dilakukan di Jakarta pada 10 Februari 2017 dan berjalan dengan sukses. Begitu pula dengan uji publik kedua di Makassar yang berlangsung pada 10 Maret 2017.
"Kita lakukan juga (Makassar) berjalan baik lancar dan aman," kata dia.
Dia mengatakan, dalam uji publik itu intinya para supir menyetujui konsep Permenhub dan mendesak untuk segera diterbitkan. Harapannya, tidak terjadi gesekan saat mereka beroperasi.
Azas mengatakan, dengan regulasi tersebut masyarakat pun bakal membayar angkutan dengan harga yang lebih tinggi. Padahal, masyarakat sebelumnya telah menikmati angkutan dengan tarif murah dan fasilitas yang lebih baik.
Rencana pengaturan tarif taksi online melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, dengan aturan ini tarif angkutan yang murah dari taksi online hilang karena penerapan batas bawah.
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengaku heran dengan revisi tersebut. "Harusnya kesetaraan yang atas mau menurunkan dirinya ke bawah. Bukan yang di bawah dipaksa menyesuaikan yang atas," kata dia di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Solid Gold