PT Solid Gold Berjangka News

Sebagai salah satu perusahaan pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka, PT Solid Gold Berjangka.. ,,mempunyai cabang seperti Jakarta Pusat, Semarang, Makassar, Lampung, Palembang

Official Website

  • PT Solid Gold Berjangka
  • Profil PT Solid Gold Berjangka
  • Legalitas PT Solid Gold Berjangka
  • Visi dan Misi PT Solid Gold Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Solid Gold Berjangka
  • etrade PT Solid Gold Berjangka
  • Demo PT Solid Gold Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Solid Gold Berjangka » Ada Berapa Peserta Tax Amnesty Nyetor Tebusan Rp 1 Triliun?

Ada Berapa Peserta Tax Amnesty Nyetor Tebusan Rp 1 Triliun?

Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Rabu, 05 April 2017
Label: PT Solid Gold Berjangka

1 wajib pajak (WP) besar yang membayar uang tebusannya hingga Rp 1 triliun | PT Solid Gold Berjangka


PT Solid Gold Berjangka

"Belum kita extract datanya, nanti setelah yang kahar masuk sistem baru bisa," tandasnya.

Diketahui, animo masyarakat terhadap program tax amnesty di hari terakhir kemarin masih cukup besar. Banyak peserta yang memang menunggu detik-detik terakhir untuk ikut, termasuk wajib pajak (WP) besar.

Menurut catatan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, setidaknya ada 1 WP besar yang ikut di hari terakhir kemarin. Tak tanggung-tanggung, WP besar itu membayar uang tebusan hingga Rp 1 triliun. Pada periode terakhir tarif uang tebusan sebesar 5%.

Namun, Hestu memastikan, sepanjang program pengampunan pajak dipastikan lebih dari 1 WP yang uang tebusannya hingga Rp 1 triliun.

Hanya saja, Hestu belum bisa memaparkan data-data tersebut karena hasil tax amnesty masih dalam finalisasi.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, hanya 1 wajib pajak (WP) besar yang membayar uang tebusannya hingga Rp 1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, diakhir periode tax amnesty tidak ada lagi WP yang uang tebusannya mencapai Rp 1 triliun.

"Enggak ada (hanya 1)," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (5/4/2017).


Sisi Lain “Tax Amnesty” | PT Solid Gold Berjangka



Pertanyaannya, apakah masing-masing negara akan begitu saja memberikan informasi kepada negara lain. Bukankah masing-masing negara memiliki kepentingan agar investor asing yang menyimpan dana di negaranya tetap merasa “nyaman” ?

Bukankah negara-negara yang selama ini dikenal sebagai surga pajak seperti Swiss, Hongkong, dan Singapura sebenarnya mengetahui bahwa dana-dana yang ditempatkan di negaranya tidak seluruhnya “bersih”?

Setiap negara tentu akan sekuat tenaga dan dengan segala cara mempertahankan investasi asing yang ada di negaranya, apalagi negara yang sangat tergantung pada dana-dana dari Indonesia.

Ini juga yang menjelaskan mengapa selama penerapan tax amnesty hanya sedikit dana WNI yang kembali ke Indonesia.

Adapun total harta WNI di Singapura yang dilaporkan hanya sekitar Rp 798,6 triliun. Ini berarti masih banyak harta WNI di Singapura yang belum dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia.

Menyikapi adanya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di luar negeri, Ditjen Pajak optimistis bisa melacaknya dan kemudian memberikan sanksi kepada wajib pajak tersebut.

Ditjen Pajak makin optimistis karena mulai 2018 negara-negara di dunia akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan sistem tersebut, masing-masing negara akan memberikan informasi mengenai harta warga negara asing (WNA) yang ada di negaranya kepada negara asal WNA bersangkutan. Pemberian informasi tersebut dilakukan tanpa perlu diminta oleh negara lain.

Pemerintah pernah mengungkapkan, harta WNI yang disimpan di luar negeri mencapai 250 miliar dollar AS atau sekitar Rp 3.250 triliun (kurs Rp 13.000 per dollar AS). Sebagian besar harta tersebut belum dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dengan membandingkan harta WNI yang disimpan di luar negeri dan harta yang dideklarasikan, berarti ada sekitar Rp 2.000 triliun lebih yang belum dilaporkan. Di mana sebagian besar aset yang tidak dilaporkan itu berada?

Pemerintah menyebutkan, dari Rp 3.250 triliun aset WNI di luar negeri, sebanyak 200 miliar dollar AS atau Rp 2.600 triliun ada di Singapura.

Fakta lain yang terungkap dari pelaksanaan tax amnesty adalah masih banyaknya harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersembunyi di luar negeri.

Hingga program tax amnesty berakhir, harta WNI di luar negeri yang hanya dideklarasi sebesar Rp 1.032 triliun, sementara yang dideklarasi sekaligus direpatriasi senilai Rp 147 triliun. Jika ditotal, harta di luar negeri yang dilaporkan sebesar Rp 1.179 triliun.

Pencapaian repatriasi sebesar Rp 147 triliun berada jauh di bawah target pemerintah yang sebesar Rp 1.000 triliun.

Tak hanya target repatriasi tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya.

Dalam LHA tersebut, terdapat banyak transaksi keuangan yang tidak pernah dilaporkan atau dibayarkan pajaknya kepada negara. Dana atau transaksi tersebut umumnya tidak jelas asal usulnya dan diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak.

Pada tahun 2015 saja, PPATK menemukan transaksi senilai Rp 26 triliun di perbankan yang tidak pernah dilaporkan kepada otoritas pajak. PPATK mengestimasi ada ribuan triliun rupiah transaksi atau aset lainnya di perbankan yang belum ditarik pajaknya.

Setelah tax amnesty, simpanan yang ada di perbankan bisa dibilang sudah clear atau tak lagi tersembunyi. Namun, berdasarkan UU Tax Amnesty, dosa yang terhapus hanyalah pelanggaran atau pidana yang terkait perpajakan.

Artinya, jika memang berasal dari praktik kotor, harta-harta yang dideklarasikan tersebut masih bisa dijerat dengan pidana lain macam korupsi atau pencucian uang.

Hal tersebut menunjukkan, selama ini industri perbankan ternyata menjadi surga persembunyian dana-dana ilegal. Jadi surga pajak atau tax haven tidak hanya di British Virgin Island atau Cayman Island atau Singapura, tetapi juga di Indonesia sendiri.

Fakta yang yang terungkap dari pelaksanaan tax amnesty tersebut juga sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selama ini, PPATK rutin menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi-transaksi keuangan mencurigakan yang umumnya terjadi di sistem perbankan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total simpanan di perbankan dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro per akhir Januari 2017 mencapai  Rp 4.836,76 triliun. Ini berarti, sebelum penerapan tax amnesty, minimal 26 persen atau seperempat dari seluruh simpanan masyarakat Indonesia di perbankan merupakan harta yang disembunyikan atau ilegal.

Dikatakan minimal karena diketahui masih banyak wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau tidak melaporkan hartanya yang disimpan di bank.

Yang juga mengejutkan adalah harta dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp 1.284,9 triliun. Harta ini merupakan aset yang disimpan di perbankan dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro.

Ditjen pajak bisa jadi tidak mengetahui adanya aset-aset tersebut. Sebab, Ditjen Pajak memang tidak memiliki akses langsung ke sistem perbankan.  Lagipula simpanan di perbankan dilindungi oleh aturan kerahasiaan bank sepanjang tidak tersangkut tindak pidana.

Fakta menariknya adalah ternyata ada ribuan triliunan rupiah simpanan di perbankan yang tidak pernah dilaporkan ke otoritas pajak sebelum pemberlakuan tax amnesty. Dengan kata lain, dulunya aset-aset  tersebut sengaja disembunyikan, mungkin karena diperoleh dari transaksi ilegal atau semacamnya.

Harta yang dideklarasi oleh wajib pajak saat tax amnesty pada dasarnya adalah harta yang belum pernah dilaporkan kepada otoritas pajak. Artinya, sebelum tax amnesty, harta atau aset-aset tersebut bisa dikatakan tersembunyi  atau ilegal.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, dari total harta yang dideklarasikan, ada tiga jenis harta yang mendominasi. Rinciannya, harta dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp 1.284,9 triliun, tanah dan bangunan Rp 766,3 triliun, serta investasi dan surat berharga senilai Rp 731,1 triliun.

Data tersebut menunjukkan ternyata banyak pabrik dan lahan perkebunan di Indonesia yang tidak  diketahui otoritas pajak sehingga selama bertahun-tahun tidak terpungut pajaknya.

Terlepas dari pro dan kontra mengenai kesuksesan tax amnesty, ada sejumlah fakta menarik yang terungkap dari pelaksanaan program tersebut.

Selama 9 bulan pelaksanaan tax amnesty, sejumlah pencapaian memang cukup mencengangkan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.865,77 triliun. Angka tersebut berada di atas target yang dicanangkan yakni Rp 4.000 triliun.

Dari total harta yang dilaporkan, yang paling fenomenal adalah deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 3.687 triliun. Pencapaian itu menimbulkan pertanyaan. Mengapa deklarasi harta dalam negeri begitu besar? Bagaimana mungkin aset di dalam negeri sebesar itu tidak diketahui atau tidak terdeteksi oleh otoritas pajak?

"Terima kasih untuk seluruh jajaran pajak yang terus menerus melaksanakan tugas penuh dedikasi dan menjaga integritas hingga larut malam. Anda luar biasa..!!" tulis Sri Mulyani dalam catatan pribadinya yang kemudian dipublikasi.

Namun, tak sedikit pula yang menilai hasil tax amnesty kurang maksimal, dilihat dari jumlah repatriasi dan uang tebusan. Bagaimanapun, repatriasi merupakan tujuan utama pelaksanaan tax amnesty.  Perekonomian Indonesia sangat membutuhkan tambahan likuiditas agar bisa berlari lebih kencang.

Berakhir sudah kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Program yang dimulai pada 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017 itu niscaya akan tercatat dengan tinta tebal dalam sejarah perpajakan Indonesia.

Banyak pihak menilai pemerintah sukses menjalankan program tax amnesty, terutama dilihat dari total jumlah harta yang dilaporkan, yang hasilnya melampaui target. Indonesia pun disebut-sebut sebagai satu dari sedikit negara yang dianggap sukses menggelar program tax amnesty.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani terang-terangan mengungkapkan rasa bahagianya melihat pencapaian tax amnesty.


Tebusan Mencapai Rp 114 Triliun, Apakah Tujuan Program Tax Amnesty Tercapai? | PT Solid Gold Berjangka


Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati menilai, tujuan pertama program pengampunan pajak ini tidak tercapai.

"Kenapa kita katakan gagal? Kalau repatriasi hanya Rp 147 triliun kan akhirnya kita tidak melihat indikasi penurunan suku bunga signifikan. Investasi yang tercermin dari PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) kemarin turun lagi. Nilai tukar kita masih sangat rentan terhadap berbagai persoalan eksternal," tutur Enny di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.

Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dengan melihat realisasi pencapaian di akhir Maret itu, apakah tujuan program ini bisa dikatakan tercapai, gagal, atau berhasil namun kurang maksimal?

Jika melihat tujuannya, ada tiga tujuan yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Jumlah deklarasi harta dalam negeri tercatat sebesar Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun.

Repatriasi atau pengalihan harta tercatat mencapai Rp 147 triliun, sedangkan total uang tebusan yang masuk kas negara mencapai Rp 114 trilun, pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berjalan sembilan bulan sejak 1 Juli 2016 sudah berakhir, tepat 31 Maret 2017.




PT Solid Gold Berjangka



0 Response to "Ada Berapa Peserta Tax Amnesty Nyetor Tebusan Rp 1 Triliun?"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

PT Solid Gold Berjangka

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • Pekerjaan PT Solid Gold Berjangka
  • Gaji PT Solid Gold Berjangka
  • Lowongan Kerja PT Solid Gold Berjangka

POPULAR POSTS

  • Ngeri, Adegan Pemerkosaan di Film Ini Ternyata Tanpa Rekayasa
    Film Last Tango in Paris menuai kontroversi | PT Solid Gold Berjangka Pusat Saya merasa dilecehkan dan kalau boleh jujur, saya merasa...
  • Project Pop Ciptakan Lagu 'Cepat Sembuh' untuk Oon
    Berkat lagu tersebut, Oon kini tampak lebih bersemangat | PT Solid Gold Berjangka Videonya cuma ngambil stock shot Oon di atas panggun...
  • Harry Styles Tenggelam di Film Terbarunya
    Harry Styles tampak tenggelam dalam cuplikan trailer utuh pertama film Dunkirk | PT Solid Gold Berjangka Dari cuplikan trailer terseb...
  • Laudya Cynthia Bella: 'SYTD2' Perlu Dibuat Demi Rampungkan Cerita
    SURGA YANG TAK DIRINDUKAN menjadi film terlaris di tahun 2015 | PT Solid Gold Berjangka Pusat Pertanyaan-pertanyaan pun muncul terka...
  • Jeda Siang, IHSG Tertekan Semakin Dalam
    Sebanyak delapan sektor ditutup melemah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Aksi jual bersih investor asing masih menekan...
  • Pecah Kongsi Dengan Luna Maya, Ayu Ting Ting Gaet Raffi Ahmad Bangun Bisnis Baru
    Ayu yang mendirikan bisnis fashion bernama ‘A2T’ | PT Solid Gold Berjangka Pusat Tidak hanya Raffi, sepertinya Jessica Iskandar juga te...
  • Bahagianya Stella Cornelia Dilamar Kekasih Di Hari Natal, Siap Nikah Muda Bareng Fendy Chou?
    Fendy Chou melamar sang kekasih hati tepat di hari Natal | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang Menurut Stella Cornelia, Fendy mer...
  • Dijenguk Nabila Syakieb, Senyum Manis Yana Zein Bikin Netter Banjir Air Mata
    Yana tetap berusaha menyuguhkan senyum manisnya saat bersama Nabila Syakieb | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Doa pun mengalir...
  • Instagram Raditya Dika - Unggah Foto Bareng Adiknya, Netizen: Kayak Anak Sama Bapak
    Hubungan antara Raditya Dika dan adik-adiknya bisa dibilang cukup dekat | PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta Bahkan ada yang tidak ...
  • Stefan William Hengkang dari "Anak Jalanan", Ini Kata Pemain Lain
    hari terakhir syuting bagi Stefan William di sinetron "Anak Jalanan" | PT Solid Gold Berjangka  Kesedihan juga dirasakan Gera...

Label

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gld Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT. Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta
  • Solid Gold
  • Solid Gold Berjangka
Copyright 2014 PT Solid Gold Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger