Sistem e-FLPP ini adalah untuk meningkatkan layanan bagi MBR | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Sebaran penyaluran dana FLPP pada 2010 sampai dengan Februari 2017, berdasarkan bank pelaksana, tiga tertinggi adalah: Bank Tabungan Negara dengan jumlah 435.120 unit (87,64 persen); BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34 persen); dan Bank Rakyat Indonesia Syariah sebesar 9.836 unit (1,98 persen).
Sebaran penyaluran dana FLPP pada 2010 sampai dengan Februari 2017, berdasarkan provinsi, tiga tertinggi adalah provinsi Jawa Barat, dengan jumlah 187.451 unit (37,76 persen), kemudian menyusul provinsi Banten, dengan jumlah 51.914 unit (10,46 persen), dan yang ketiga adalah provinsi Jawa Timur sebesar 33.245 unit (6,70 persen).
Pada tahun ini telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama Operasional antara PPDPP dengan 27 bank pelaksana yaitu: BJB, BJB Syariah, Bank Artha Graha, BRI, BRI Syariah, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank NTB, Bank DIY, Bank Papua, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Jateng, Bank SulutGo, Bank Riau Kepri, Bank Sulselbar, Bank Sulselbar Syariah, Bank Mayora, Bank Jatim, Bank Negara Indonesia, dan Bank Mandiri.
Selain itu, PPDPP juga telah membahas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan data nomor pokok wajib pajak.
Untuk memastikan bahwa rumah KPR FLPP yang telah dibeli dihuni, maka PPDPP akan bekerja sama dengan PLN untuk melihat pemakaian listriknya. Dengan melihat pola pemakaian listrik, akan tampak rumah tersebut dihuni, atau tidak. Jika rumah tersebut tidak dihuni, PPDPP akan menindaklanjuti dengan teguran kepada pembeli.
Saat ini, PPDPP telah menyalurkan dan mengelola dana FLPP dari tahun 2010 sampai dengan Februari 2017 untuk 496.475 unit rumah dengan nilai FLPP sebesar Rp28,26 triliun.
Tak hanya masalah keamanan data, PPDPP terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP, dengan melakukan berbagai upaya antara lain, yaitu dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak, dan penggunaan data pemakaian listrik.
Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebelumnya, PPDPP juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan data data KTP – elektronik.
Data setiap pembeli rumah KPR FLPP akan dicocokan dengan data KTP – elektronik yang berada di Kemendagri.
Sejauh ini, sistem e-FLPP digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan PPDPP. Setelah penandatangan kerja sama dilakukan, PPDPP akan langsung melaksanakan proses Go Live Secure Connection (token) sistem e-FLPP kepada Bank Pelaksana.
Penggunaan teknologi secure token ini, merupakan yang pertama dilakukan oleh Lemsaneg dan PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi secure token tersebut.
Sistem e-FLPP, merupakan sistem yang memfasilitasi proses permohonan pencairan dana FLPP dari Bank Pelaksana. Sistem ini sudah berjalan semenjak Agustus 2016, dan diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sistem ini terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya. Diharapkan, dari sinergi yang terjalin dengan Lemsaneg, akan memperkuat keamanan sistem e-FLPP.
Adapun tujuan dikembangkannya sistem e-FLPP ini adalah untuk meningkatkan layanan dan mendukung program Quick Wins Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera Bagi MBR kepada Bank Pelaksana dari maksimal tujuh hari kerja menjadi maksimal tiga hari kerja.
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, disingkat PPDPP, mendapatkan sertifikasi elektronik untuk sistem Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Elektronik, atau e-FLPP dari Lembaga Sandi Negara.
Ini merupakan hasil kerja sama antara PPDPP dan Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg dalam rangka pengamanan sistem e-FLPP di Jakarta, Kamis 6 April 2017.
“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan sertifikat elektronik dan menjamin otentikasi dan keaslian data, serta nir-penyangkalan dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP,” kata Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono, seperti dikutip dari keterangannya.
Syarat gaji penerima FLPP diubah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Selain batasan penghasilan, kriteria MBR yang berhak mengajukan KPR dengan FLPP antara lain belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menambahkan, indeks kemahalan dipakai karena harga rumah di satu wilayah dengan wilayah lain berbeda. Jika dengan aturan sekarang, ia khawatir anggaran FLPP Rp 9,7 triliun untuk mendukung kepemilikan 120.000 unit rumah bagi golongan MBR tidak tersalur dengan tepat sasaran. "Jadi kriteria MBR yang berhak mendapat FLPP ada regionalisasi. Per region disesuaikan, karena harga rumah beda setiap wilayah," ujarnya.
Untuk mendukung perubahan itu, saat ini PUPR membuat kajian mengenai pembagian dan kategorisasi MBR di sembilan regional. Mereka juga tengah membuat kajian indeks kemahalan konstruksi di setiap wilayah.
Ke depan, pemerintah akan membagi kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa memanfaatkan FLPP dengan menggunakan indeks kemahalan. Sehingga nilai batasan penghasilan masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP sebesar Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun tidak akan berlaku nasional.
Dia mencontoh, di Papua misalnya ada masyarakat berpenghasilan Rp 8 juta. Padahal dia masuk ke kategori masyarakat yang berhak. "Tapi dengan aturan yang ada, dia tidak bisa mendapatkan FLPP karena penghasilannya di atas ketentuan," katanya kepada KONTAN, baru-baru ini.
Pemerintah akan mengubah kriteria penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Nantinya batasan gaji pokok bagi masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP, yang selama ini dipatok Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk KPR FLPP rumah susun tidak akan berlaku nasional.
Perubahan itu akan masuk revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 20/2014 tentang FLPP. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bilang, lewat revisi beleid ini pemerintah akan mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan FLPP.
Hingga Februari, KPR Subsidi Telah Capai Rp28,26 Triliun | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 sampai dengan bulan Februari tahun 2017, telah disalurkan dana KPR FLPP untuk 496.475 unit rumah dengan nilai sebesar Rp28,26 triliun. Sebaran penyaluran dana FLPP berdasarkan 3 (tiga) bank pelaksana tertinggi adalah Bank BTN dengan jumlah 435.120 unit (87,64 persen), Bank BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34 persen) dan Bank BRI Syariah sebesar 9.836 unit (1,98 persen).
Sementara itu, menurut Sekretaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak, dengan sertifikasi e-FLPP maka menjamin otentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan, akurat, tidak dapat dimodifikasi. "Ini menjamin data dari resiko dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP," tutupnya.
Selain terobosan aplikasi e-FLPP, PPDPP juga terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak, dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melakukan pengamanan sistem e-FLPP. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Ditjen Pembiayaan Perumahan dengan Lemsaneg tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik di PPDPP.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Anton Setiyawan dan di saksikan oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti dan Sekretaris Utama Lemsaneg, Syahrul Mubarak, di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan sistem e-FLPP telah digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP. "Dengan adanya kerjasama dengan Lemsaneg, maka sistem e-FLPP akan menggunakan teknologi Go Live Secure Connection (token) yang pertama dikembangkan oleh Lemsaneg dimana PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi tersebut," kata Budi.
PT Solid Gold Berjangka