Rini Soemarno meminta pemimpin proyek jalan tol ruas Medan-Binjai menuntaskan pembebasan lahan | PT Solid Gold Berjangka
Sesungguhnya pada Seksi 3 praktis tidak ada kendala, hanya menunggu proses penuntasan pembebasan lahan di Seksi 1 dan 2. Di kawasan Binjai sudah selesai, tinggal di Kota Medan," katanya.
Menurut data, hingga 30 Maret 2017 lahan yang belum bebas terdapat Seksi 1 yang berlokasi di Tanjung Mulia, yaitu tiga bidang lahan masih dalam sengketa, dan tiga bidang lahan rencanya konsinyasi.
Selanjutnya satu bidang lahan di Desa Tanjung Mulia Hilir sebanyak 133 bidang masih dalam status musyawarah, satu bidang masih dalam sengketa. Termasuk lahan Stanvas 4 bidang dan penggarap 144 KK, yang masuk dalam status finalisasi inventarisasi proses apraisal.
Sementara dari sisi pembangunan fisik, ruas Tajung Mulia-Helvetia seksi 1 baru mencapai 16,72 persen, ruas Helvetia-Sei Semayang (Seksi 2) mencapai 88,43 persen, dan ruas Sei Semayang-Binjai (Seksi 3) mencapai 86,27 persen.
Jalan tol sebagian besar sudah dibebaskan. Namun beberapa bidang belum juga diselesaikan, termasuk lahan milik PTPN II. Sudah dibebaskan namun masih dikuasai penggarap," ujar Rini.
Kendalanya, tambahnya, ada lokasi yang lahan masih didiami 398 kepala keluarga, ketika diminta meningglakan justru meminta ganti rugi.
Pada kesempatan itu, keempat menteri dan Jaksa Agung langsung berdialog bagaimana mempercepat proses pembebasan lahan. Menurut Rini, penyelesaian pembangunan tol di Kota Medan tersebut tidak terlalu mudah karena beberapa bidang lahan ada yang belum clear.
Rini bersama tiga menteri lainnya, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, termasuk Jaksa Agung HM Prasetyo meninjau langsung progres pembangunan ruas tol Medan-Binjai.
Menteri BUMN Rini Soemarno meminta pemimpin proyek jalan tol ruas Medan-Binjai menuntaskan pembebasan lahan yang masih tersisa untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan sepanjang 17 km itu.
"Saya meminta sebelum akhir April 2017 pembebasan lahan selesai. Pembebasan juga termasuk lahan akses yang menuju jalan tol," kata Menteri BUMN Rini Soemarno dikutip dari Antara, Rabu 5 April 2017.
Menhub Minta Infrastruktur Transportasi Dibangun Cepat | PT Solid Gold Berjangka
Pembebasan lahan untuk jalan KA layang tersebut sudah selesai dan keretanya dapat beroperasi pada pertengahan 2018," tegas Budi.
Kerja sama tersebut merupakan landasan bagi para pihak untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik.
Nota Kesepahaman ini berlaku hingga 31 Desember 2019 atau sampai dengan selesainya proyek-proyek BUMN tersebut.
"Kami harap semua proyek transportasi bisa dibangun lebih cepat. Khusus untuk KA Trans Sumatera, beberapa titik sudah selesai," ujar Budi lewat siaran persnya.
Salah satu proyek infrastruktur transportasi di Medan adalah pembangunan jalan KA layang antara Medan - Bandar Khalipah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap proyek-proyek infrastruktur transportasi bisa dibangun lebih cepat.
Hal itu diharapkan setelah ditandatanganinya nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo di kantor PTPN III Medan, Rabu (5/4).
Bangun Jalan Tol, Pemerintah Kesulitan Bebaskan Lahan Negara | PT Solid Gold Berjangka
Untuk seksi II Helvetia- Sei Semayang sepanjang 9,051 Km dengan kebutuhan lahan 46,36 ha, namun progres pengadaan lahan 45,02 ha (97,11 persen) dan progress fisik 88,43 persen.
Pada seksi III, Sei Semayang-Binjai dengan panjang 10.319 km dengan kebutuhan lahan 61,04 ha dan progress pengadaan lahan 60,70 ha (99,48 persen) dan progress pembangunan fisik 86,27 persen.
Secara keseluruhan panjang luas lahan yang harus dibebaskan 25,441 ha dengan kebutuhan lahan 144,06 ha dan luas progress pengadaan tanah 130,45 Ha (90,57 persen) dengan progress fisik 57,02 persen. Pembangunan infrastruktur ini membutuhkan dana sekitar Rp 1,1 triliun.
Rini menambahkan, jika dalam bulan ini pembebasan lahan untuk seksi I dapat diselesaikan, maka pembangunan sudah dapat dilanjutkan.
Sementara itu dalam progresnya, Rini menyebutkan, lahan jalan tol untuk ruas Medan-Binjai, untuk seksi I Tanjung Mulia-Helvetia panjang 6.071 Km dengan kebutuhan lahan 36,66 hektar, progres pengadaan lahannya telah mencapai 24,74 hektar (ha) atau 67,49 persen dan progress fisik 16,715 persen.
Hal ini membuat pemerintah kadi kesulitan melakukan pembebasan tanah. Karena warga penggarap tanah PTPN ini tak memiliki surat-surat terkait hak atas tanah mereka. Bila pemerintah memberikan ganti rugi, maka akan timbul masalah di kemudian hari. Karena ganti rugi yang diberikan tidak memiliki acuan hukum yang jelas.
Sebaliknya, bila tanah ini tidak segera dibebaskan, maka jalan tol Medan-Binjai akan terus terkendala pembangunannya. "Jadi, persoalan pembebasan lahan di Seksi I ini memang cukup rumit, sehingga masih dalam proses dan sedang kita bicarakan. Namun, untuk Seksi II (Helvetia-Sei Semayang) dan Seksi III (Sei Semayang-Binjai) saat ini sedang proses pembangunan dan kita targetkan sebelum lebaran sudah dapat digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Jadi ini lahannya punya PTPN, sudah dibebaskan, namun rupanya masih ada penggarap lahan yang perlu dibebaskan lagi lahannya," kata Rini seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (6/4).
Kondisi ini membuat Rini menjadi kaget. Dia merasa heran kenapa warga bisa menggarap tanah negara, tetapi tetap meminta ganti rugi saat tanah akan digunakan untuk membangun infrastruktur. "Jadi mereka minta garapannya itu harus diganti juga. Meski itu lahan status milik PTPN," sebut Rini.
Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, dalam perkembangan pembangunan jalan tol Medan-Binjai ada sejumlah kendala dalam pembebasan lahan untuk di seksi I (Tanjungmulia-Helvetia).
Kendala itu, yakni pembebasan lahan yang dimiliki oleh PTPN dengan status tanah negara. Bila mengacu pada aturan yang ada, maka tanah tersebut seharusnya cuma perlu mengurus persetujuan Menteri BUMN dan langsung bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur. Akan tetapi kenyataannya, ternyata ada kendala yang mengakibatkan proses pembebasan lahan tidak bisa berjalan.
Ada sebuah keironian dalam pembangunan infrastruktur nasional. Pemerintah yang tenga gencarnya membangun terkendala dalam pembebasan lahan. Anehnya lahan yang dibebaskan milik negara sendiri, yakni lahan PTPN. Kendalanya, kendati lahan itu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun di atas tanah itu terdapat penggarap yang mengolah lahan tersebut.
Kejadian ini terdapat di Medan Sumatera Utara (Sumut). Yang mana lahan itu akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Medan-Binjai.
Solid Gold