Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan online | PT Solid Gold Berjangka
"Jumlah korban diperkirakan cukup banyak kemungkinan ratusan," kata Suparno. Hal ini lanjut dia didasarkan dari aksi penipuan mereka yang sudah berjalan sekitar satu tahun di Sukabumi.
Salah seorang pelaku Yu alias Iwan Bone mengatakan, dalam sehari rata-rata bisa mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari korbannya. Namun lanjut dia terkadang dalam sehari pun ia dan jaringannya tidak mendapatkan uang.
Diantaranya handphone (HP) sebanyak 36 unit, modem sebanyak 263 unit, laptop sebanyak 14 buah, sim card berbagai jenis sebanyak 857 buah, USB Hab sebanyak 16 buah, stop kontak sebanyak 13 buah, kipas angin pendingin laptop sebanyak delapan buah, dan sepeda motor dua unit. Selain itu ungkap Suparno, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp 38.296.500 dan kartu kredit sebanyak 38 buah.
Suparno mengungkapkan, informasi awal yang diperolehnya para pelaku ini menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan undian berhadiah kepada para korban melalui sms. Selanjutnya lanjut dia korban mengirim sejumlah uang ke rekening para pelaku.
Tiga terduga lainnya berperan sebagai pengambil uang yang sudah masuk di bank yakni Us (24) warga Desa Kadupandak, Cianjur, Ek (32) warga Desa Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka lainnya berperan sebagai penerima telpon yakni Da (20) warga Kadupandak, Cianjur.
Dalam penggerebekan itu juga terang Suparno ada seorang wanita yang berperan sebagai pembantu rumah tangga De (34) warga Kadupandak, Cianjur. Selain sejumlah terduga pelaku lanjut dia petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Mereka kata dia berbagi peran dan tugas dalam menjalankan aksinya. Pelaku utama dalam penipuan itu yakni Yu alias Iwan Bone (34 tahun) warga Desa Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Sementara tiga orang berperan sebagai penyebar sms penipuan yakni Au (34) warga Kecamatan Belawa, Sulawesi Selatan, MT (24) tidak ada identitas dan Ru (27) warga Kecamatan Belawa Sulawesi Selatan.
Lokasi kontrakan tersebut berada di Perumahan Cibeureum Jalan Pangkajene Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Suparno menerangkan, penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dari rumah kontrakan tersebut kata dia, ada sebanyak delapan orang penghuni rumah yang diduga merupakan jaringan penipuan online.
"Pengungkapkan berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan," kata Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0607/Kota Sukabumi Mayor Inf Suparno kepada wartawan Selasa sore. Informasi tersebut lanjut dia langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan oleh satu regu Unit Intel Kodim 0607/Kota Sukabumi.
Sebelumnya, jaringan penipuan online berhasil dibongkar oleh aparat Kodim 0607/Kota Sukabumi Selasa (9/5). Mereka menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi undian berhadiah kepada para korban melalui pesan SMS di handphone (HP).
Menurut Yadi, bila ada warga yang menjadi korban penipuan ini bisa segera melapor ke aparat kepolisian. Hal ini lanjut dia untuk menelusuri aksi penipuan yang dilakukan jaringan penipuan online tersebut. Kini kata dia para terduga pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Sukabumi Kota.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," terang Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi kepada Republika Kamis (11/5). Rencananya lanjut dia akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status para pelaku.
Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan online yang dibongkar aparat Kodim 0607/Kota Sukabumi. Hal ini untuk mengungkap peran dari para terduga pelaku penipuan yang diamankan pada Selas (9/5) lalu.
Pangdam Siliwangi Puji TNI Sukabumi Tangkap Komplotan Penipu | PT Solid Gold Berjangka
Terbongkarnya kasus penipuan modus undian berhadiah ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Tentara yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap delapan orang pelaku terdiri dari tujuh pria yaitu Abdurrahman (34), M Tamsir (24), Rusli (27), Usman (24), Eko (32), Danu (20) dan Yudi alias Iwan Bone (34), serta satu perempuan Deti (34).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 36 ponsel, 326 modem, 14 laptop, 16 USB, buku catatan, 857 SIM card, uang sebesar Rp 38 juta, dan beberapa buku rekening.
Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi. Herindra meminta anggota TNI lainnya di wilayah Kodam III Siliwangi agar tidak segan menindak pelaku tindak pidana.
"Sudah ada undang-undangnya. Kalau melihat tindak pidana boleh menangkap, nanti prosesnya diserahkan ke kepolisian," kata Herindra.
Menurut Herindra, pengungkapan kasus penipuan itu oleh anggotanya ialah prestasi. "Dia sudah berbuat baik. Nanti ada penilaian untuk kita berikan penghargaan," ucap Herindra usai mengikuti apel akbar GP Ansor dan Banser NU Jabar di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (10/5/2017).
Personel TNI Intel Kodim 0607 Sukabumi sukses membongkar kasus penipuan di sebuah rumah kontrakan, Genting Puri II, Jalan Pangkajene, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (9/5). Sebanyak delapan orang turut dibekuk petugas di rumah tersebut
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI M. Herindra memuji personel Kodim 0607 Sukabumi yang mengungkap aksi penipuan modus undian berhadiah. Herindra bakal mengganjar penghargaan kepada anggotanya tersebut.
Jajaran Kodim 0607 Kota Sukabumi Grebek Markas Penipu Online | PT Solid Gold Berjangka
Selanjutnya pada pukul 16.30 Wib, dibuatkan surat pelimpahan perkara dari staf inteldim 0607/Kota Smi kepada Polres Kota Sukabumi berikut orang dan barang bukti.
Para terduga pelaku akhirnya diamankan berikut barang bukti, seperti HP Samsung 18 buah, HP Nokia 9 buah, Modem 261 buah, Laptop 14 buah, USB HUB 18 buah, kabel 15 buah, koper besar 2 buah, charger HP 6 buah, Buku catatan nomor rekening 9 buah, charger laptop 23 buah, kipas pendingin laptop 6 buah, tas gendong 2 buah, tas kecil 2 buah, 1 unit sepeda motor Mio 125 warna kuning bernopol F-3343-XK, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru F-2732-ZE, Simcard berbagai jenis 857 buah, uang cash sebanyak Rp. 38.296.500, Kartu kredit 39 buah yang diterbitkan oleh 8 bank, dompet yang dipakai untuk menyimpan kartu ATM 2 buah, buku Simpedes a.n Ayu Anggraeni, Danu Bank Mandiri yamg tercatat saldo Rp. 6.123.793,-.
Saat dilaksanakan pemeriksaan, pada awalnya di rumah itu hanya ada Iwan, tetapi setelah dikakukan penelusuran didapati sebuah kamar dalam kondisi terkunci. Setelah di buka, ada 7 orang anggota sindikat yang bersembunyi.
Sekitar pukul 01.25 Wib, anggota Intel Kodim 0607 menuju ke sasaran untuk melakukan penggerebegan rumah yang dicurigai.
Setelah menerima laporan dari piket, Dandim 0607/Kota Smi Letkol Inf Mahfud As’at memerintahkan Pasi Intel Kapt Inf Bessing beserta jajaran untuk berangkat ke TKP.
Keterangan yang disampaikan oleh Kapendam III/Siliwangi Kolonel ARH MD Ariyanto kepada wartawan di Bandung, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan mencurigakan orang yang bukan berasal dari warga setempat. Kegiatan mereka dilakukan di rumah kontrakan Hj. Yuli.
Kodim 0607 Kota Sukabumi pada hari, Selasa (9/5), berhasil membongkar sindikat yang diduga jaringan penipuan dengan modus online di Perum Puri Cibeureum Kec. Cibeureum Kota Sukabumi.