Terkait perkara tersebut, Yan meminta uang kepada Zulfikar yang ingin mendapatkan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dia pun berkongkalikong dengan para anak buahnya yaitu Rustami, Umar dan Sutaryo untuk meminta uang kepada Zulfikar apabila ingin mendapatkan proyek di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap KPK lantaran menerima uang haram dari pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami. Uang itu digunakan Yan untuk berangkat berhaji bersama istrinya.
Yan ditangkap KPK pada Minggu kemarin sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Selain itu, KPK juga menangkap Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.
"Jumlah yang diminta YAF (Yan Anton Ferdian) itu Rp 1 miliar itu. Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan itu pembayaran berdua (Yan dan istrinya). Dia juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk USD 11.200 untuk dipakai di sana (Arab Saudi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
Kemudian KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Lalu seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ditangkap.
"Uang Rp 531.600.000 untuk berdua, suami-istri. Uang itu diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami) tadi itu (untuk Yan dan istrinya," kata Basaria.
Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT di Banyuasin | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Minggu 4 September 2016 malam.
Dalam OTT tersebut, Yan menghubungi Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Umar lantas mengajak Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.
Komisioner KPK Basaria Panjaitan menuturkan penangkapan Yan terkait proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Sebagai Bupati, Yan memanfaatkan sejumlah proyek ijon di beberapa dinas di wilayahnya dan meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon tersebut.
Selain Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, KPK menangkap Zulfikar Muharrami selaku direktur CV Putra Pratama, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kirman sebagai pihak swasta, dan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Selain lima orang itu, ada juga Kirman yang bertugas sebagai pihak swasta untuk mengepul dana apabila ada pengusaha yang ingin berurusan dengan para pejabat di wilayah tersebut. Kirman yang juga orang kepercayaan Yan ditangkap pertama kali oleh KPK sekitar pukul 7.00 WIB.
"Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin 5 September 2016.
"Pukul 9 (21.00) Tim KPK bergerak ke kediaman Sutaryo di Banyuasin, Sumsel dan menangkapnya. Lalu tim KPK mengarah ke rumah dinas Yan dan menangkapnya serta Rustami dan Umar usai kegiatan pengajian," ucap Basaria.
"Dalam pemeriksaan awal, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan 11.200 dolar dari tangan Yan. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta," ucapnya.
Selain di Banyuasin, KPK juga bergerak di wilayah Jakarta dan mengamankan Zulfikar di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat pada pukul 12.00 WIB. Sementara, Yan, Umar, Rustami, Sutaryo, dan Kirman diperiksa di Mapolda Sumsel.
Usai diperiksa di Sumsel, kelima orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan intensif. Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap.***
Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000. "Uang ini digunakan Yan dan istrinya Tita, untuk membiayai ibadah haji mereka ke Tanah Suci," ucapnya.