Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Selasa, 06 September 2016
19 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin | PT. Solid Gold Berjangka Pusat
Hingga saat ini sidang ke 19 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin belum juga dimulai. Dalam sidang ke 18 Senin kemarin, ahli patologi Beng Beng Ong mengatakan besar kemungkinan Mirna tewas bukan karena racun sianida.
"Ada dua saksi yang rencana dihadirkan," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, Rabu (7/9/2016).
Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dijadwalkan akan mendatangkan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus kopi sianida itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua saksi yang akan dihadirkan, yaitu saksi ahli patologo forensik dan ahli toksikologi.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua ahli itu yakni Djadja Surya Atmaja selaku ahli patologi forensik dan Radnet Budiawan selaku ahli toksikologi.
Kubu Jessica Wongso Hadirkan 2 Pengunjung Olivier Sebagai Saksi | PT. Solid Gold Berjangka Pusat
Dalam sidang lanjutan kasus kopi bersianida tersebut, pihak Jessica akan menghadirkan dua saksi yang meringankan.
Jessica Kumala Wongso kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebagai terdakwa. Ini merupakan sidang ke-19 yang akan dijalani Jessica.
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono dan Saiful Hayat yang berada di kafe Olivier saat Mirna Salihin keracunan.
"Ada dua saksi yang rencana dihadirkan," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Namun, setelah memberikan keterangan berdasarkan ilmu dan pengalaman yang dimilikinya, Beng malah menjadi terperiksa terkait dengan visa kunjungan yang dipakainya.
Sebelumnya, dalam sidang ke-18, pihak Jessica sempat menghadirkan ahli patologi forensik senior dr Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia.
Dalam kasus ini, Jessica Wongso didakwa telah meracuni Mirna Salihin. Dia dituding menaruh racun sianida ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Dia diduga tewas sesaat setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.