Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Kamis, 01 September 2016
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun. Ariesman dinyatakan terbukti memberikan suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.
“Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan, Kamis (1/9).
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Ariesman membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaitu, tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Ariesman dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
“Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi kepada Pemda DKI Jakarta,” papar Hakim Anwar.
Hakim menyatakan Ariesman terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pria yang juga direktur utama PT Muara Wisesa Samudera, itu dinyatakan terbukti menyuap Ketua Komisi D sekaligus anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M Sanusi dengan uang sebesar Rp 2 miliar. Suap itu diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Tujuannya, agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) sesuai keinginan Ariesman selaku pemegang izin pelaksanaan reklamasi. Salah satunya, pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dibebankan kepada pengembang.