Sandy Tumiwa berhasil memenangkan gugatan harta gono-gini | PT Solid Gold Berjangka
Nantinya, rumah tersebut akan dilelang untuk mendapatkan nilai terbaik. Setelah itu, Tessa dan Sandy memperoleh hasil pelelangan rumah miliknya.
"Nanti akan dilelang dan dicari harga terbaik sesuai dengan pasaran. Lalu, masing-masing dapat setengahnya. Apakah nanti Tessa dan anak-anak akan pindah dulu, itu masalah nonteknis," ujar Firman Chandra.
Untuk eksekusi, pihak tergugat diberi waktu dua minggu untuk melakukan upaya bandingnya," kata pengacara Sandy Tumiwa, Firman Chandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Bila dalam dua minggu Tessa Kaunang tak mengajukan keberatan, maka keputusan pengadilan wajib ditaati dan bersifat mengikat. Tessa Kaunang pun wajib meninggalkan rumah yang kini dihuni bersama dua anaknya.
"Kalau dari pihak Tessa tidak melakukan upaya banding, artinya keputusan hari ini adalah keputusan final mengikat dan harus dijalani tergugat serta penggugat. Jadi eksekusi menunggu dua minggu dulu," ucapnya.
Sandy Tumiwa berhasil memenangkan gugatan harta gono-gini terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang. Harta bersama berupa rumah di kawasan Jakarta Selatan diputuskan majelis hakim untuk dibagi dua.
Tessa Kaunang pun diberi tenggat waktu hingga dua pekan ke depan untuk menyikapi putusan tersebut.
Tessa Kaunang Tak Hadiri Sidang, Sandy Tumiwa Menangkan Gugatan Harta Gono-Gini! | PT Solid Gold Berjangka
Hendar juga berharap keputusan ini dapat dihormati oleh kedua belah pihak dan meminta untuk dijalankan. Namun dalam sidang keputusan saat itu ternyata Tessa Kaunang sebagai tergugat dan pengacaranya tidak hadir dan Sandy telah memenangkan persidangan.
Kehidupan para artis memang penuh dengan lika-liku, dan lika-liku kehidupan mereka pasti tersorot oleh media dan publik. Sehingga apa pun yang mereka lakukan selalu menjadi penilaian tersendiri dimata masyarakat, dan fenomena perceraian sudah menjadi hal yang biasa di kalangan selebriti.
Dengan dimenangkannya kasus harta gono-gini ini oleh pihak Sandy Tumiwa semoga menjadi akhir dari permasalahan mereka dan tidak ada lagi masalah-masalah yang timbul di kemudian hari. Bagaimana pun mereka pernah menjalin keluarga sampai melahirkan buah hati sehingga mereka harus bisa akur.
Anak mereka pun tentunya masih membutuhkan kasih sayang kedua orangtuanya, bagaimana pun mereka tidak boleh saling memisahkan. Harta gono-gini jangan dijadikan sebagai alasan untuk menjadi musuh dan saling menjauhkan satu sama lain dengan anaknya.
Kemudian ini membuka hukum terhadap tergugat untuk menyerahkan hak-hak Sandy Tumiwa, lanjut Hendra Aryande. Hasil ini sesuai dengan kesepekatan yang sempat ditanda tangani oleh Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang sendiri, perjanjian tersebut berisi kesepakatan keduanya membagi harta bersama menjadi 50% untuk masing-masing pihak.
Hendra Aryande selaku pengacara Sandy Tumiwa menjelaskan, Jadi hari ini keputusan harta gono-gini Sandy dan Tessa. Di mana putusannya jelas bahwa rumah yang dijadikan objek merupakan harta bersama. Dari keputusan hakim tersebut berarti Sandy juga memiliki hak atas kepemilikan rumah itu.
Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa telah bercerai sejak beberapa waktu lalu, namun perceraian tak membuat masalah rumah tangga mereka selesai begitu saja. Setelah hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Tessa, Sandy Tumiwa kemudian melayangkan gugatan perihal harta gono-gini.
Gugatan harta gono-gini yang dilayangkan Sandy kepada Tessa Kaunang tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut hakim, Sandy berhak atas rumah bersama yang kini ditempati oleh mantan istrinya di kawasan Jakarta Selatan.
SANDY TUMIWA MENANGKAN HARTA GANA-GINI ATAS TESSA KAUNANG | PT Solid Gold Berjangka
Kita harap dengan adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, kita sama menghormati isi keputusan. Dan tolong untuk bisa dijalankan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Sandy Tumiwa memang dikabarkan menggugat pembagian harta gana-gini berupa rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sandy bahkan sempat menyatakan bahwa hasil dari penjualan rumah tersebut bisa dibagi rata antara Sandy dan Tessa, lalu kemudian 25 persen dari hasil yang didapatkan Sandy akan ia berikan untuk pendidikan dan asuransi kedua anaknya.
Hendra bahkan menyatakan bahwa Tessa seharusnya sudah membagi dua harta bersama sebanyak 50 persen banding 50 persen, pertanggal 27 Juli 2016. Ia juga berharap agar Tessa dan kuasa hukumnya bisa menghormati dan menjalankan keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Ini sudah jelas itu menuju kesepakatan yang sudah ditanda tangani pada 27 Juli yang menyebutkan hak dari pada Sandy 50 persen dan hak Tessa 50 persen," paparnya.
Aktor Sandy Tumiwa mungkin hari ini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan harta gono gini atau harta bersama berupa rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang dimiliki oleh Sandy dan Tessa Kaunang semasa menikah.
"Jadi hari ini putusan harta gana-gini Sandy dan Tessa, dimana putusannya memang jelas rumah yang dijadikan objek merupakan harta bersama. Yang kedua membuka hukum tergugat untuk menyerahkan hak-hak dari pada Sandy," ujar Hendra selaku kuasa hukum Sandy yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).