Restu diberikan kesempatan untuk membela diri melalui pledoi | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Satu minggu berselang, Restu diberikan kesempatan untuk membela diri melalui pledoi. Saat itu, Restu yang mengaku sebagai korban ketergantungan, membantah segala tuntutan Jaksa dan meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan rehabilitasinya.
Kini, Restu tinggal menyerahkan segala keputusan pada Majelis Hakim. Rencananya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring, SH., MH. tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjalani sidang perdana pada bulan Oktober 2016, pria 42 tahun didakwa bersalah atas kepemilikan sejumlah barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir psikotropika jenis Dumolid, 26 butir psikotropika jenis Happy Five, dan dua buah plastik sisa kokain. Kala itu, Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu merasa ada kesalahan dalam penghitungan berat barang bukti ganja, dan hal itu dinilai cukup merugikan bagi kliennya.
Dua bulan berselang, atau tepatnya di awal bulan Desember 2016 ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap Restu. Kala itu, aktor berdarah Batak dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang membuatnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nasib Restu Sinaga ditentukan pada Selasa (20/12/2016) ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap untuk membacakan putusan dari perkara narkotika yang menjeratnya.
Batal Dengar Putusan, Restu Sinaga Dapat Kecupan Dari Pacar | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya kepada Restu. Mereka menuntut 6 bulan masa rehabilitasi sebagai hukuman untuk Restu. "Kalau pembacaan putusan itu harus lengkap, jadi kalau tidak lengkap tidak bisa dibacakan, itu syaratnya," kata Jaswin.
Seperti sebelum-sebelumnya ketika Restu menjalani sidang, ia pasti ditemani oleh beberapa kerabat, sahabat, termasuk seorang perempuan bernama Vicky Monica, yang belakang diketahui sebagai kekasih Restu. Demi untuk memberi dukungan kepada Restu, Vicky sempat mendaratkan kecupan di pipi Restu, sebelum ia kembali ke panti rehabilitasi narkoba yang selama beberapa bulan ini menjadi rumahnya.
"Hari ini putusan belum bisa dibacakan, karena hari ini salah satu hakim anggota lagi cuti," kata pengacara Restu, Jaswin Damanik, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Sementara itu, Restu yang ditemui di sel tahanannya, mengaku kecewa dengan penundaan ini. Tapi, tak banyak yang bisa dilakukan Restu selain menunggu jadwal pembacaan putusan kasus narkobanya. "Kecewa sih pasti ada, tapi ya memang sudah biasa diulur-ulur sih, sudah terlatih. Ya berharap yang terbaik saja. Saya nunggu saja sih," kata Restu.
Sedianya hari ini Restu Sinaga bisa mendengarkan pembacaan amar putusan dari ketua majelis hakim Asiadi Sembiring. Sayangnya, pembacaan putusan tersebut urung dilakukan karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir di ruang sidang. Hasilnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan, baru akan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2017 mendatang.
Vonis Restu Sinaga Ditentukan Hari Ini | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
Kini, Restu tinggal menunggu keputusan pada Majelis Hakim. Rencananya, sidang hari ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring.
Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
NASIB aktor Restu Sinaga bakal ditentukan hari ini, Selasa (20/12).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap membacakan putusan dari perkara narkotika yang menjerat pria 42 tahun ini.
Restu didakwa bersalah atas kepemilikan sejumlah barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir psikotropika jenis Dumolid, 26 butir psikotropika jenis Happy Five, dan dua buah plastik sisa kokain.