Pemerintah mulai membahas kembali keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengatakan, Terkait dengan komitmen indonesia untuk bergabung dengan 101 negara lainnya di dunia dalam kerja sama pertukaran informasi otomatis. Joko Widodo meminta agar kerja sama ini digunakan sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan Indonesia, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.
"Ini jelas momentum untuk membangun database untuk membangun abtraksi perpajakan yang lebih komprehensif lebih integratif dan juga lebih kuat yang selanjutnya akan bermanfaat bagi upaya peningkatan tax ratio kita, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak," ujar Joko Widodo.
Muliaman menuturkan, pihaknya sudah memiliki peraturan OJK (POJK) untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut. Turunan dari peraturan tersebut, OJK akan mengeluarkan surat bagi nasabah asing agar mereka mau memberikan informasi mengenai keuangan yang disimpan di Indonesia untuk keperluan perpajakan.
Surat ini masih dipersiapkan, sekaligus dengan mempersiapkan jumlah nasabah asing yang memiliki dana di perbankan Indonesia. "Targetnya ini April 2017 mungkin bisa selesai," ujar Muliaman.
Menko Perekonomian Darmin Nasution belum bisa memberikan informasi mengenai langkah Kemenko Perekonomian dalam menjembatani keinginan Presiden Joko Widodo. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian untuk membahas hal ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, dalam undang-undang perbankan, data milik nasabah sebenarnya tidak boleh diberikan kepada pihak manapun seenaknya. Namun, dengan perkembangan saat ini terkait perpajakan, pemerintah akan melakukan upaya agar informasi dari nasbaha khususnya pihak asing bisa diakses lebih mudah.
"Kita kan sudah berkomitmen mengenai AEoI dengan 101 negara, maka kita harus menyiapkan diri dalam rangka implementasi 2018." kata Muliaman usai rapat terbatas di Istana Negara," Rabu (22/2). Langkah yang akan dipersiapkan ini lebih kepada aturan dari Pemerintah mulai Kementerian dan Lembaga Keuangan yang akan disesuaikan dan searah dengan AEoI.
Pemerintah mulai membahas kembali keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Keterbukaan informasi ini nantinya akan dijalankan pada 2018.
OJK Yakin Pertumbuhan Kredit Kian Moncer di 2017 | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Tanda-tanda kesitu (double digit) sudah mulai kelihatan. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, saya kira pertumbuhannya meningkat," papar Muliaman di Cibubur, Kamis (23/2/2017).
Dia menyebut, pertumbuhan kredit pada Januari 2017 sudah berada di level 10% (yoy).
Menurutnya, membaiknya angka pertumbuhan kredit di awal tahun ini mampu memberikan cukup keyakinan, permintaan kredit tahun ini meningkat. "Biasanya ada efek Januari. Pertumbuhan kredit sudah bisa terlihat," tukas dia.
Meski begitu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku yakin pertumbuhan kredit di awal 2017 mulai bergerak pesat. Bahkan Muliaman optimistis pertumbuhan kredit mampu tumbuh double digit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut realisasi pertumbuhan kredit sepanjang 2016 hanya 7,87%. Pencapaian pertumbuhan kredit tahun lalu memang berada di batars bawah dari target OJK yang sebesar 7% sampai 9%.
OJK Terbitkan SE Buka Data Nasabah Asing Mulai April 2017 | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
POJK yang dimaksud yakni POJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Dalam POJK itu disebutkan informasi nasabah asing paling sedikit meliputi informasi nasabah dan informasi keuangan nasabah.
Implementasi pertukaran informasi otomatis di bidang jasa keuangan dan perpajakan dibahas Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Negara hari ini, Rabu (22/2/2017).
Menurut Muliaman, dalam rapat terbatas itu tidak ada pembahasan soal revisi Undang-undang Perbankan. Selama ini, pelaksanaan AEoI di Indonesia terbentuk sejumlah regulasi, salah satu UU Perbankan.
"Belum ada di Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dan segala macam. Jadi masih perlu waktu," tuturnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran pada April 2017 untuk meminta kesediaan nasabah asing di lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk membuka data.
"Kami sudah membuat POJK yang nantinya akan kami follow-up dengan surat edaran OJK yang intinya meminta kesediaan nasabah asing bahwa datanya nanti terbuka untuk keperluan pajak," kata Muliaman di Kompleks Istana Negara, Rabu (22/2/2017).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran pada April 2017 untuk meminta kesediaan nasabah asing di lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk membuka data.
"Kami sudah membuat POJK yang nantinya akan kami follow-up dengan surat edaran OJK yang intinya meminta kesediaan nasabah asing bahwa datanya nanti terbuka untuk keperluan pajak," kata Muliaman di Kompleks Istana Negara, Rabu (22/2/2017).