"Mereka akan berada di asrama haji Pondok Gede untuk proses pendalaman maksimal selama tiga hari," kata Kepala Biro Umum Kementerian Agama Syafrizal Sofyan di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat dini hari.
Sebanyak 106 anggota jamaah haji Indonesia berpaspor Filipina akan diasramakan selama tiga hari di kompleks asrama haji Pondok Gede terhitung dari kepulangan mereka ke Tanah Air yang dimulai pada Kamis (20/10) malam.
Selama tiga hari, jamaah haji akan menerima akomodasi dari pihak kementerian dan diperbolehkan untuk pulang ke tempat tinggalnya masing-masing dengan biaya pribadi setelah dibuatkan berita acara oleh pihak kepolisian.
Kementerian Agama mengatakan pendalaman akan dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan pihak mereka sendiri yang bertugas memberikan edukasi kepada jamaah haji.
"Jangan sampai berkembang perasaan bangga mereka bisa berhaji melalui jalan yang melanggar hukum. Namun untuk penindakan hukum itu tergantung pengembangan oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Pemulangan 106 haji berpaspor Filipina yang dimulai Kamis (20/10), akan dilaksanakan dalam dua tahapan, untuk tahapan pertama akan dipulangkan 57 haji dan 49 sisanya akan dipulangkan dari Filipina pada Jumat malam.
"Namun untuk yang mungkin kehabisan uang untuk ongkos dan tidak dijemput keluarganya, akan kami serahkan ke pemerintah daerahnya masing-masing yang telah kami koordinasikan sebelumnya dan untuk yang berdomisili di Malaysia kita bantu carikan tiket kepulangannya namun dengan biaya pribadi masing-masing sesuai perjanjian yang telah dibuat," kata dia.
Pihak kementerian menyebutkan 106 haji yang dipulangkan dalam dua tahap itu, terdiri atas 28 laki-laki dan 78 wanita dengan 42 orang di antaranya berusia di atas 60 tahun.
Jamaah haji berpaspor Filipina itu, sebagian berasal dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
Sebanyak 57 haji tersebut tiba di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Penerbangan Philippine Airlines PR 535 ETA pada pukul 23.55 WIB, didampingi oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Manila.
Jamaah Berpaspor Filipina Ditempatkan Sementara di Asrama Haji | PT Solid Gold Berjangka
Pihak kementerian menyebutkan di asrama haji tersebut, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sebanyak 106 Jamaah haji Indonesia berpaspor Filipina yang mulai dipulangkan Kamis (20/10) malam, akan ditampung sementara di Asrama Haji Pondok Gede.
Jamaah haji berpaspor Filipina itu, sebagian berasal dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
Sebelumnya, pemerintah Filipina menyebut ada sekitar 700 warga negara Indonesia yang berangkat haji secara ilegal dengan memalsukan identitas negara tetangga tersebut.
Pemulangan 106 jamaah haji berpaspor Filipina tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahapan, untuk tahapan pertama akan dipulangkan sebanyak 57 jamaah haji dan sejumlah 49 sisanya akan dipulangkan dari Filipina pada Jumat (21/10) besok.
"Para jamaah haji yang memegang paspor Filipina tersebut akan diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Agama untuk ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat dini hari.
57 jamaah haji tersebut direncanakan akan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Penerbangan Philippine Airlines PR 535 ETA pada pukul 23.55 WIB, didampingi oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Manila.
Pihak kementerian menyebut 106 jamaah haji yang akan dipulangkan dalam dua tahap itu, terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita di mana 42 orang di antaranya berusia di atas 60 tahun.
Sedangkan masalah 177 jemaah haji yang tertangkap karena menggunakan paspor Filipina prosesnya sudah selesai dan dipulangkan kembali ke Indonesia secara bertahap setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang.
Kementerian Luar Negeri sendiri berhasil mendata 106 WNI yang telah selesai menunaikan ibadah haji di Arab Saudi dan tak bisa langsung pulang ke Indonesia karena harus menjalani proses pemeriksaan di Filipina.