Ahmad Dhani dijemput pihak berwajib | PT Solid Gold Berjangka
Hal berbeda justru ditunjukan oleh pemilik akun marulisimo, "Sukses buat @ahmaddhaniprast. Terbukti dan teruji bisa bagi konsentrasi ke musik dan warga,". "Maju terus @ahmaddhaniprast sambil perbaiki diri," tambah nirma_fm.
Ahmad Dhani turut ditemani sang istri, Mulan Jameela, dalam aksi blusukkannya menyapa warga Bekasi. Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan pasangan dari calon Bupati Sa'Duddin dalam Pilkada Bekasi yang akan digelar 2017 mendatang.
Aktivitas Ahmad Dhani tengah blusukan ini rupanya mengundang beragam komentar di kalangan netizen. Ada yang mencibir, namun ada pula yang menyemangati bos Republik Cinta Management tersebut.
"Ini mah bukan majuin Bekasi tapi mundurin Bekasi!" komentar 86parfum. "Semoga sebentar lagi bukan mengunjungi bekasi tapi mengunjungi penjara😁," saut battista_007.
Kembali (lagi) menyapa warga Bekasi bersama Bapak @saduddin_pks di Grand Wisata Bekasi ✌ #BekasiSAH #pilkadabekasi2017 #SaduddinDhani," tulis Ahmad Dhani dalam akun Instagram @ahmaddhaniprast.
Ahmad Dhani dijemput pihak berwajib pada Jumat (2/12) dini hari di Hotel Sari Pan Pacific, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, ia pun langsung digelandang ke Mako Brimob untuk diperiksa bersama sejumlah tokoh lainnya seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dhani pun diperbolehkan pulang. Tak berapa lama dari kepulangannya itu, Dhani langsung disibukkan oleh agenda kampanye sebagai calon wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2017 mendatang.
Ahmad Dhani Bakal Tempuh Praperadilan Gara-gara Ini | PT Solid Gold Berjangka
Calon Wakil Bupati Bekasi yang diusung Partai Gerindra ini akan mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin atau Selasa ini.
Berikut pernyataan Ahmad Dhani kepada awak media, Minggu (4/12/2016).
Musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani akan menempuh praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan presiden.
Ahmad Dhani protes, penangkapan yang dilakukan personel Polda Metro Jaya membuat ia tidak bisa mengikuti aksi 2 Desember yang digelar di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Sesuai UU, Ahmad Dhani Masih Bisa Maju di Pilkada Kabupaten Bekasi | PT Solid Gold Berjangka
Kemudian pada Pasal 88 Ayat (2) yang berbunyi “Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain." Selanjutnya, Idham menjelaskan pada Pasal 164 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 calon bupati terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati.
“Juga Pasal 164 Ayat (7) dan Pasal 164 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Calon bupati/calon wakil bupati ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati,” pungkasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, kasus yang menjerat Ahmad Dhani saat ini tidak membuatnya gugur atau batal sebagai peserta pemilihan," kata Idham saat dikonfirmasi Okezone, Senin (5/12/2016).
Ia menjabarkan bahwa Ahmad Dhani tetap bisa menyalonkan diri karena sesuai dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016 berbunyi “Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara," paparnya.
Musikus Ahmad Dhani ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 dengan dugaan akan melakukan makar. Meski demikian, statusnya sebagai calon wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi masih berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Idham Khalik menjelaskan, calon wakil bupati yang berpasangan dengan Bupati Sa'aduddin dan menempati nomor urut 2 ini, masih sah untuk terus bertarung dengan 4 pasangan lainnya di Pilkada Kabupaten Bekasi.'