Kuasa hukum Restu menegaskan tidak akan melakukan banding | PT Solid Gold Berjangka Pusat
"Iya sudah lega. Sudah sesuai lah," kata Restu usai sidang sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu menegaskan tidak akan melakukan banding atas keputusan yang sudah dikeluarkan. "Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," ungkapnya.
Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 3 Juni 2016 pukul 7 pagi. Dirinya kedapatan memakai narkoba jenis kokain. Selain kokain, ada juga Dulmolit dan juga ganja seberat 10,75 gram.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring, saat sidang, Kamis (5/1).
Ketika dibacakan sidang, lelaki 41 tahun itu terlihat tertunduk saat giliran dibacakan putusan. Sementara itu, hakim menganggap hukuman yang diberikan dikarenakan Restu sebagai orang yang sehat dan secara sadar dapat mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan.
Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Restu Sinaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menyatakan jika Restu bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman rehabilitasi medis selama enam bulan.
Restu Sinaga Lega Akhirnya Pengadilan Putuskan Hukuman Rehabilitasi | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," pungkas Jaswin.
Sebelumnya Restu sempat dikenakan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum dan membuatnya berpeluang mendekam di balik sel tahanan dalam waktu yang cukup lama. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring memiliki pertimbangan dengan putusan tersebut. Hukuman rehabilitas diberikan lewat dakwaan ketiga yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berupa pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika.
Setelah berkali-kali sidangnya diundur, pengadilan akhirnya memutuskan hukuman bagi Restu Sinaga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman rehabilitasi atas perkara narkotika yang menjeratnya.
Restu pun senang atas putusan yang diberikan kepadanya lantaran sesuai dengan apa yang diinginkannya.
"Iya sudah lega. Sudah sesuai-lah," ujar Restu sambil tersenyum, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik, juga merasa senang dengan putusan tersebut.
Hukuman Rehabilitasi Sesuai Harapan Restu Sinaga | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Pihak Restu dipastikan tidak mengajukan banding atas keputusan vonis yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016.
Restu Sinaga ditangkap dengan barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 26 butir pil Happy Five, 17 butir pil Dumolid dan empat bungkus plastik sisa kokain.
Ekspresi senang juga tampak pada Jaswin Damanik, kuasa hukum Restu Sinaga. "Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," kata Jaswin, mendampingi Restu Sinaga.
Mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Asiadi Sembiring, aktor berusia 42 tahun itu pun menghela nafas. Restu Sinaga mengaku lega akhirnya proses sidang sudah selesai.
"Iya sudah lega. Sudah sesuai (harapan)," ucap Restu Sinaga tersenyum saat digelandang ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Sempat tertunda beberapa kali, sidang pembacaan putusan kasus narkoba Restu Sinaga akhirnya digelar, Kamis (5/1) petang. Restu Sinaga divonis bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi selama enam bulan.