PT Solid Gold Berjangka News

Sebagai salah satu perusahaan pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka, PT Solid Gold Berjangka.. ,,mempunyai cabang seperti Jakarta Pusat, Semarang, Makassar, Lampung, Palembang

Official Website

  • PT Solid Gold Berjangka
  • Profil PT Solid Gold Berjangka
  • Legalitas PT Solid Gold Berjangka
  • Visi dan Misi PT Solid Gold Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Solid Gold Berjangka
  • etrade PT Solid Gold Berjangka
  • Demo PT Solid Gold Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Solid Gold Berjangka Pusat » Terbukti Bersalah, Restu Sinaga Dijatuhi Enam Bulan Rehabilitasi

Terbukti Bersalah, Restu Sinaga Dijatuhi Enam Bulan Rehabilitasi

Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Kamis, 05 Januari 2017
Label: PT Solid Gold Berjangka Pusat

Kuasa hukum Restu menegaskan tidak akan melakukan banding | PT Solid Gold Berjangka Pusat

PT Solid Gold Berjangka Pusat


"Iya sudah lega. Sudah sesuai lah," kata Restu usai sidang sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu menegaskan tidak akan melakukan banding atas keputusan yang sudah dikeluarkan. "Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," ungkapnya.

Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 3 Juni 2016 pukul 7 pagi. Dirinya kedapatan memakai narkoba jenis kokain. Selain kokain, ada juga Dulmolit dan juga ganja seberat 10,75 gram.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring, saat sidang, Kamis (5/1).

Ketika dibacakan sidang, lelaki 41 tahun itu terlihat tertunduk saat giliran dibacakan putusan. Sementara itu, hakim menganggap hukuman yang diberikan dikarenakan Restu sebagai orang yang sehat dan secara sadar dapat mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan.

Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Restu Sinaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menyatakan jika Restu bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman rehabilitasi medis selama enam bulan.

Restu Sinaga Lega Akhirnya Pengadilan Putuskan Hukuman Rehabilitasi | PT Solid Gold Berjangka Pusat



PT Solid Gold Berjangka Pusat


Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," pungkas Jaswin.

Sebelumnya Restu sempat dikenakan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum dan membuatnya berpeluang mendekam di balik sel tahanan dalam waktu yang cukup lama. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring memiliki pertimbangan dengan putusan tersebut. Hukuman rehabilitas diberikan lewat dakwaan ketiga yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berupa pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika.

Setelah berkali-kali sidangnya diundur, pengadilan akhirnya memutuskan hukuman bagi Restu Sinaga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman rehabilitasi atas perkara narkotika yang menjeratnya. 

Restu pun senang atas putusan yang diberikan kepadanya lantaran sesuai dengan apa yang diinginkannya.

"Iya sudah lega. Sudah sesuai-lah," ujar Restu sambil tersenyum, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik, juga merasa senang dengan putusan tersebut.


Hukuman Rehabilitasi Sesuai Harapan Restu Sinaga | PT Solid Gold Berjangka Pusat

PT Solid Gold Berjangka Pusat

Pihak Restu dipastikan tidak mengajukan banding atas keputusan vonis yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016.

Restu Sinaga ditangkap dengan barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 26 butir pil Happy Five, 17 butir pil Dumolid dan empat bungkus plastik sisa kokain.

Ekspresi senang juga tampak pada Jaswin Damanik, kuasa hukum Restu Sinaga. "Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," kata Jaswin, mendampingi Restu Sinaga.

Mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Asiadi Sembiring, aktor berusia 42 tahun itu pun menghela nafas. Restu Sinaga mengaku lega akhirnya proses sidang sudah selesai.

"Iya sudah lega. Sudah sesuai (harapan)," ucap Restu Sinaga tersenyum saat digelandang ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Sempat tertunda beberapa kali, sidang pembacaan putusan kasus narkoba Restu Sinaga akhirnya digelar, Kamis (5/1) petang. Restu Sinaga divonis bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi selama enam bulan.




Solid Gold Berjangka 


0 Response to "Terbukti Bersalah, Restu Sinaga Dijatuhi Enam Bulan Rehabilitasi"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

PT Solid Gold Berjangka

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • Pekerjaan PT Solid Gold Berjangka
  • Gaji PT Solid Gold Berjangka
  • Lowongan Kerja PT Solid Gold Berjangka

POPULAR POSTS

  • Ngeri, Adegan Pemerkosaan di Film Ini Ternyata Tanpa Rekayasa
    Film Last Tango in Paris menuai kontroversi | PT Solid Gold Berjangka Pusat Saya merasa dilecehkan dan kalau boleh jujur, saya merasa...
  • Jeda Siang, IHSG Tertekan Semakin Dalam
    Sebanyak delapan sektor ditutup melemah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Aksi jual bersih investor asing masih menekan...
  • Laudya Cynthia Bella: 'SYTD2' Perlu Dibuat Demi Rampungkan Cerita
    SURGA YANG TAK DIRINDUKAN menjadi film terlaris di tahun 2015 | PT Solid Gold Berjangka Pusat Pertanyaan-pertanyaan pun muncul terka...
  • Project Pop Ciptakan Lagu 'Cepat Sembuh' untuk Oon
    Berkat lagu tersebut, Oon kini tampak lebih bersemangat | PT Solid Gold Berjangka Videonya cuma ngambil stock shot Oon di atas panggun...
  • Pecah Kongsi Dengan Luna Maya, Ayu Ting Ting Gaet Raffi Ahmad Bangun Bisnis Baru
    Ayu yang mendirikan bisnis fashion bernama ‘A2T’ | PT Solid Gold Berjangka Pusat Tidak hanya Raffi, sepertinya Jessica Iskandar juga te...
  • Pakai daster dan gaun seksi, meme Maia Estianty bikin netizen ngakak
    Maia Estianty tak mau ketinggalan ikutan #mahmudchallenge yang diposting di akun Instagramnya | PT Solid Gold Berjangka Pusat “Ikuta...
  • Ayu Ting Ting Mengaku Sempat Berdoa Minta Diberikan Jodoh Saat Umrah, Raffi Ahmad?
    Ayu Ting Ting sendiri berkeyakinan di dalam segala urusan rejeki | PT Solid Gold Berjangka Lebih mendekatkan diri sama Allah gitu. Har...
  • Dijenguk Nabila Syakieb, Senyum Manis Yana Zein Bikin Netter Banjir Air Mata
    Yana tetap berusaha menyuguhkan senyum manisnya saat bersama Nabila Syakieb | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar Doa pun mengalir...
  • Elia Massa Manik Jadi Dirut Pertamina, Ini Kata Dwi Soetjipto
    PT Pertamina (Persero) telah memutuskan Elia Massa Manik sebagai Direktur Utama Pertamina mulai 16 Maret 2017 | PT Solid Gold Berjangka Cab...
  • Harry Styles Tenggelam di Film Terbarunya
    Harry Styles tampak tenggelam dalam cuplikan trailer utuh pertama film Dunkirk | PT Solid Gold Berjangka Dari cuplikan trailer terseb...

Label

  • PT Solid Gold Berjangka
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT Solid Gold Berjangka Jakarta
  • PT Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gld Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Jakarta
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Makasar
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
  • PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
  • PT. Solid Gold Berjangka Lampung
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat
  • PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta
  • Solid Gold
  • Solid Gold Berjangka
Copyright 2014 PT Solid Gold Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger