Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kembali menggelar sosialisasi program pengampunan pajak | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, total uang tebusan tax amnesty mencapai Rp 104,26 triliun. Pada periode III, uang tebusan pada Januari mencapai Rp 449,82 miliar dan Februari sebesar Rp 593,51 miliar. Adapun penerimaan tax amnesty secara total, termasuk dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan tunggakan, mencapai Rp 111,68 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan hasil dari tax amnesty selama ini sudah cukup bagus. Namun, karena sebagian besar peserta tax amnesty pada periode III merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), uang tebusan tidak sebesar yang diterima pada periode pertama. "Kami setiap hari masih sosialisasi ke mana pun," ucapnya.
Ketua Kadin Rosan Roeslani berujar, sebagian besar pengusaha sudah ikut tax amnesty. Namun dia meminta pengusaha yang merasa masih memiliki harta yang tercecer segera melaporkannya. Dia pun berharap pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan menyeluruh yang diawali oleh program ini. "Next-nya apa? Ini yang ditunggu," katanya.
Kami harap asosiasi memastikan keikutsertaan anggotanya (dalam tax amnesty). Kami ingin setiap anggota Kadin (Kamar Dagang dan Industri) ikut," kata Mardiasmo di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 21 Februari 2017. "Untuk yang sudah ikut tapi merasa masih ada harta yang belum dilaporkan, menyusulkan masih bisa."
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kembali menggelar sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para pengusaha.
Menurut dia, uang tebusan pada periode ketiga tax amnesty masih sangat kecil. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan periode III baru mencapai Rp 1,04 triliun.
AMNESTI PAJAK: Per 21 Februari, Deklarasi Harta dan Repatriasi Lampaui Rp4.387 Triliun | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp9 triliun setelah mencapai Rp3.222 triliun pada Jumat (17/2) pukul 17.17 WIB.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp62 miliar dibandingkan dengan pencapaian Jumat.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,9 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,5 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,34 triliun dengan kenaikan Rp60 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp372 miliar atau bertambah Rp2 miliar.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 692.965 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Februari sejumlah 27.956 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.25 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp71,34 triliun.
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp112 triliun, atau sekitar 67,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp9 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (17/2) pukul 17.17 WIB sebesar Rp4.378 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,64%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,15%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,21%).
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (21/2/2017), pukul 17.25 WIB, terpantau melampaui Rp4.387 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.231 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Ini Pemilik Rekening yang Berpotensi Dibuka Ditjen Pajak, Anda Termasuk? | PT Solid Gold Berjangka Pusat
Sebelumnya, pengajuan pembukaan data rekening oleh DJP ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat menyurat melalui Menteri Keuangan. Hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga menyulitkan petugas pajak.
Sistem Akasia tersebut akan tersambung dengan sistem pengajuan pembukaan data rekening bank milik yakni Aplikasi Buka Rahasia Bank atau Akrab.
"Kalau dengan Akasia kita bisa mendapatkan data rekening paling lama 30 hari. Ini sangat memudahkan petugas pajak untuk melakukan pemeriksaan, kalau sebelumnya bisa setahun lebih. Tapi prosedurnya tetap Kepala Kantor Pajak yang mengajukan. Hanya sistemnya saja yang diubah," ungkap Hestu.
Dia menuturkan, pembukaan data rekening nasabah tak ada hubungannya dengan tax amnesty. Selama wajib pajak terindikasi melakukan pelanggaran pajak, maka DJP akan membuka data rekeningnya.
"Mau dia ikut tax amnesty atau tidak, selama itu dibutuhkan untuk pemeriksaan petugas pajak ya perlu data rekeningnya," ujar Hestu.
Untuk mempercepat pembukaan data rekening, DJP mangandalkan platform Akasia (Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank), pengajuan pembukaan data rekening bank bisa dilakukan paling cepat 1 minggu, dan paling lama 30 hari. Sementara sebelumnya maksimal memakan waktu 239 hari.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya tak sembarangan membuka rekening bank wajib pajak.
"Kategorinya kita fokuskan pada wajib pajak yang sedang diperiksa, sedang disidik, masa penagihan, sedang dilakukan penindakan, sedang dalam tahap bukti permulaan dan sebagainya. Ini kan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan wajib pajak," kata Hestu kepada detikFinance, Selasa (21/2/2017).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan menggencarkan pemeriksaan wajib pajak pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemeriksaan salah satunya dilakukan dengan membuka rekening nasabah perbankan.