Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Timur terpaksa memblokir rekening milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya | PT Solid Gold Berjangka
“Ya nanti dikon (diminta) bayar. Loh aku kan enggak bisa, kalau mau bantu kan lewat DPR. Kan ndak bisa. Mereka (PD Pasar Surya) kan masih punya uang. Tapi kan enggak tahu mereka punya uang berapa? Coba nanti kita lihat,” ungkap Risma.
Wali kota perempuan pertama di Kota Pahlawan ini juga berjanji, akan ikut turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi PD Pasar Surya.
“Kan nanti kita bisa ngomong ke dirjen pajak. Misalkan bayarnya berapa dulu. Itu kan bisa. Itu kalau saya (pemkot) mau bantu tidak bisa semuanya. Karena saya kan harus komunikasi dengan DPRD, kalau lewat APBD maksudnya. Ya itu nanti kan aku minta pengampunan. Ya namanya orang kan harus usaha,” tandasnya.
Pemblokiran oleh Kanwil Dirjen Pajak I Jawa Timur, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Nomor 19/2000 tentang tata cara penagihan pajak, yaitu dengan melayangkan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak (WP), dalam hal ini PD Pasar Surya.
Namun, surat teguran sesuai amanat undang-undang itu tetap tidak diindahkan PD Pasar Surya. Sehingga, pihak kantor pajak terpaksa melakukan pemblokiran rekening milik perusahaan plat merah tersebut.
ak bayar pajak sejak 2007, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Timur terpaksa memblokir rekening milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Pajak yang ditunggak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya itu, mencapai Rp 8 Miliar. Menanggapi informasi ini, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku belum mengetahuinya.
“Aku belum tahu. Nanti coba tak selesaikan, masalahnya apa? Ya aku belum tahu, aku belum dapat laporan. Ndak ada laporan,” dalih Risma di ruang kerjanya, Rabu (19/4).
Saling Lempar Bola Panas Kasus PD Pasar Surya | PT Solid Gold Berjangka
Selama ini, kata mantan Camat Sukolilo, Pemkot memberikan kewenangan penuh pada beberapa BUMD untuk melakukan pengelolaan secara profesional.
"Pemkot selama ini tidak hanya menerima sharing provit dari BUMD, tapi sangat sayang jika ada masalah tapi tidak pernah dilaporkan hingga ada pembekuan rekening, krena penunggakan pajak. Apalagi mereka (PD Pasar Surya) punya Bawas dan jajaran direktur mulai dirut, direktur keuangan hingga direktur operasional," ujar Fikser.
Rekening PD Pasar Surya BUMD Kota Surabaya diblokir oleh Kanwil DJP Jatim I karena menunggak pajak hingga Rp 8 Miliar.
Pemblokiran rekening berimbas terhadap aktivitas PD Pasar Surya karena tidak bisa melaksanakan transaksi keuangan mulai pembayaran gaji pegawai hingga pembayaran uang sewa stand para pedagang.
Selain itu, ada kebijakan baru dari Kepala Kanwil DJP Jatim I yang baru agar tunggakan pajak dibayar lunas. Hal tersebut yang menyebabkan adanya pemblokiran rekening kembali terjadi.
"Kalau dibayar lunas akan pengaruhi cashflow PD Pasar Surya. Hari ini Dirut PD Pasar Surya melakukan pertemuan dengan Kakanwil DJP Jatim I agar kebijakan pembayaran tunggakan dengan cara dicicil bisa dilanjutkan," harap Rusli.
Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, pembekuan rekening PD Pasar Surya adalah permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi jika BUMD curhat ke Pemkot.
"Kalau BUMD punya masalah bisa melaporkan ke Pemkot agar bisa diselesaikan atau ada masukan untuk penyelesaian," kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.
Pemblokiran rekening kata Rusli, kembali terjadi pada 2017 disebabkan anggaran dari Pemerintah Kota Surabaya baru ditandatangani. "Sekarang memang sedang diblokir karena cicilan tunggakan pajak sebesar Rp 500 juta belum kita bayar," ungkap Rusli.
Lebih lanjut, Rusli mengatakan, tunggakan paling banyak terjadi pada PPn 10% yang selama ini harus ditanggung oleh PD Pasar Surya.
"Selama ini iuran sewa pedagang tidak disertakan PPn 10% dan harus ditanggung oleh PD Pasar Surya. Kedepan akan disosialisasikan ke pedagang agar, alam pembayaran iuran sewa stand disertakan PPn 10%. Sehingga tidak ada lagi tunggakan hingga pemblokiran," bebernya.
Berdasar keterangan Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya, pemblokiran rekening yang saat ini ramai dibicarakan, bukan kali yang pertama. Sebab sebelumnya perusahaan milik Pemkot Surabaya tersebut juga telah mengalami pemblokiran serupa.
Ketua Bawas PD Pasar Surya, M. Rusli Yusuf mengatakan, tunggakan pajak PD Pasar Surya terjadi akibat tidak disertakannya PPn 10 persen terhadap iuran sewa pedagang selama ini. Pajak tersebut justru harus ditanggung PD Pasar Surya.
"Tunggakan pertama kali ditemukan pada pemeriksaan neraca 2007 oleh Dirjen Pajak. Yang kemudian ada pemblokiran pada 2015, tapi saat itu ada kesepakatan bersama antara direksi dengan Kanwil DJP Jatim I bahwa tunggakan dibayar dengan cara diangsur Rp500 juta/tahun," kata Rusli .
Walikota Surabaya Tak Tahu Keuangan PD Pasar Surya | PT Solid Gold Berjangka
Risma menambahkan, pemerintah kota tak bisa serta merta memberikan bantuan keuangan ke PD Pasar guna membayar tunggakan tersebut, karena mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD. "Kalau gunakan APBD, ya harus mendapat persetujuan DPRD dulu," tandasnya
Ketika ditanya kasus tunggakan pajak di PD Pasar apakah akan mempengaruhi jabatan direksi, Risma menegaskan, saat ini sedang proses rekruitmen. Haya saja, ia mengaku tak ikut intervensi dalam rekruitmen tersebut, karena ditangani oleh tim panitia seleksi (Pansel). "Tapi kalau hasilnya tak sesuai, ya aku kembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak memblokir rekening PD Pasar Surya karena memiliki tunggakan pajak senilai Rp 8 Miliar. Akibat pemblokiran itu, bukan hanya gaji para karyaawan yang tak terbayar. Namun, program PD Pasar merevitalisasi pasar tradisional dibawah naungannya terkendala.
Risma menambahkan, pemerintah kota tak bisa serta merta memberikan bantuan keuangan ke PD Pasar guna membayar tunggakan tersebut, karena mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD. "Kalau gunakan APBD, ya harus mendapat persetujuan DPRD dulu," tandasnya
Ketika ditanya kasus tunggakan pajak di PD Pasar apakah akan mempengaruhi jabatan direksi, Risma menegaskan, saat ini sedang proses rekruitmen. Haya saja, ia mengaku tak ikut intervensi dalam rekruitmen tersebut, karena ditangani oleh tim panitia seleksi (Pansel). "Tapi kalau hasilnya tak sesuai, ya aku kembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak memblokir rekening PD Pasar Surya karena memiliki tunggakan pajak senilai Rp 8 Miliar. Akibat pemblokiran itu, bukan hanya gaji para karyaawan yang tak terbayar. Namun, program PD Pasar merevitalisasi pasar tradisional dibawah naungannya terkendala.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini akan meminta pengampunan ke Dirjen pajak, dalam menyelesaikan tunggakan pajak PD Pasar Surya yang nilainya mencapai Rp 8 Miliar. Namun sebelumnya, ia akan menanyakan masalah tunggakan itu ke Dirjen Pajak.
"Besok, Kamis (20/4/2017), aku kan ke Jakarta. Aku akan mampir dulu ke Kementerian Keuangan," terangnya, Rabu (19/4/2017).