Kementerian Keuangan telah meluncurkan platform kartu Indonesia satu | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Nantinya, Kartin1 akan terintegrasi di sektor Perbankan. Tapi, sampai saat ini implementasinya masih menunggu izin dari Bank Indonesia.
"Kalau BI nanti mengizinkan kartu ini diinject di kartu perbankan lebih enak lagi, jadi nanti Kartin1 juga bisa melakukan pembayaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan saat ini dua bank BUMN sudah menyatakan siap untuk mengintegrasikan sistem tersebut dengan kartu produk perbankan. "Bank Mandiri dan BNI sudah menyatakan minatnya dan mengajukan ke BI, BI sedang melakukan kajian," pungkasnya.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Guniardi mengatakan yang sudah berminat untuk bergabung dengan Kartin1 yakni BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penerimaan Pajak Daerah Jawa Barat.
"DKI Jakarta kemarin mau tapi menunggu dari gubernur terpilih," katanya saat Media Gathering Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Senin (17/4) malam.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan platform kartu Indonesia satu atau Kartin1. Nantinya, kartu ini mempunyai beragam fungsi mulai dari pembayaran hingga tanda pengenal elektronik.
Kartin1 Pajak Batal Jadi Kartu Sakti | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Menurutnya, ada keinginan dari sejumlah pihak agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kegunaan yang multifungsi. Dengan demikian, maka masyarakat bisa mengakses berbagai keperluan. "Jadi masuk BPJS tinggal pakai itu, imigrasi juga gitu, makanya coba kita buat kartu yang multifungsi," terangnya.
Namun, dia mengatakan, saat ini produk Kartin1 diurungkan dalam bentuk kartu. Dia melanjutkan, ke depan Kartin1 akan disempurnakan sebagai platform atau program yang dapat diterapkan di sejumlah kartu.
"Akhirnya kita tidak mau saingan, akhirnya kita bukan bikin kartu tapi platform, agar bisa di inject ke yang lain, BPJS punya kartu nanti saya inject kartu, sehingga nanti kartin1 ini lambang saja, bukan kartu. Kartin1 merupakan singkatan dari Kartu Indonesia 1. Tadinya itu maunya kartu indonesia 1," tambah Iwan.
"Kita butuh identitas tunggal, tetapi saya dari 2013, dari 63 jenis data ada 2,6 miliar data macem-macem, ada listrik dan lain-lain. Saya coba serasikan baru 24 juta selama tiga tahun," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Iwan Djuniardi saat Media Gathering di Belitung, Selasa (18/3/2017).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu melakukan soft launching Kartu Indonesia 1 atau Kartin1.
Dengan berbagai pertimbangan, kini produk tersebut rencananya tidak akan dibuat dalam bentuk kartu. Padahal, manfaat Kartin1 pun utamanya untuk menciptakan kartu yang multifungsi alias memiliki banyak kegunaan dengan memanfaatkan identitas tinggal.
Ditjen Pajak Pastikan Tidak Semua Uang Nasabah di Bank Dikenakan Pajak | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo berharap pembukaan data nasabah perbankan tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, untuk membuka data rekening atau pun transaksi nasabah, Ditjen Pajak harus memiliki alasan atau temuan khusus yang bisa digunakan sebagai pemicu dibukanya data yang selama ini dirahasiakan oleh perbankan.
"Saya berharap untuk membuka data itu ada trigger-nya (pemicu) jadi tidak semua data disedot dan dianalisa tapi data yang memang ada kecurigaan," ujar Kartika di Ritz Carlton Hotel Pacific Place Jakarta, Kamis (13/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, kewajiban untuk menyerahkan data nasabah hingga saat ini telah dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun bank hanya akan menyerahkan data maupun informasi nasabah jika ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Jadi untuk soal money laundry, kami setiap hari melaporkan ke PPATK, tapi hanya untuk transaksi keuangan yang mencurigakan saja, tidak semua data kami berikan," jelasnya.
"Tidak semua uang di bank adalah objek pajak, seandainya itu uang deposito kan sudah dipajaki, terus uang transfer jual beli, masak langsung dipajaki, kan enggak," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di Hotel BW Suite, Belitung, Senin (17/4).
Lebih lanjut Ken mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan tersebut. Sebab, pihak Ditjen Pajak tak akan sembarang 'mengintip' data nasabah.
"Orang dikenai pajak itu yang akan diketahui pertama ada subjek, ada objek, ada tarif, ada tata cara pembayaran," jelasnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan tidak semua uang nasabah yang ada di perbankan akan dikenakan pajak. Hal ini terkait dengan aturan keterbukaan informasi terkait perpajakan yang saat ini drafnya telah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).