Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini menanti bos investasi bodong | PT Solid Gold Berjangka
Sisa hasil persidangannya nanti kita hadirkan kembali terdakwa. Sisa kita koordinasi dengan Rutan untuk tidak langsung membebaskan Ahmad Lusi karena masih ada kasus TPPU menjeratnya,"lontarnya.
Sekedar diketahui, Ahmad Lusi dalam waktu dekat ini akan bebas. Dia menjalani tahanan di Rutan 1 tahun 2 bulan.
Dia menjalani proses hukum pada Desember 2015 lalu, kemudian menjalani sidang pada Februari 2016 lalu.
Dalam masa persidangannya, hakim pegandilan negeri memutus hukuman 7 bulan penjara, namun JPU banding di tingkat Pengadilan Tinggi justru putusan naik menjadi 1 tahun 2 bulan.
Begitupun hasil putusan Kasasi di Mahkamah Agung juga menguatkan putusan PT Makassar hukuman 1,2 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami cek ada 121 item kita terimah. Tersangkanya nelum diserahkan dan itu tidak masalah karena sudah di Rutan menjalani susa hukumannya, "ungkap Idil, sesaat lalu.
Idil menambahkan, kasus yang menimpa Ahmad Lusi saat ini, kasus penipuan dan penggelapan Sudah berproses hukum.
Barang bukti lainnya juga ada puluhan IPad, Hanphone dan Laptop serta uang Dinar Irak termasuk uang tunai Rp170 juta.
Kepala seksi Pidana Umum (Pidum) Muh Idil menjelaskan semua barang bukti itu sementara dalam pengecekan. Begitupun penyidik belum menyerahkan tersangka Ahmad Lusi karen masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2B.
Semua barang bukti TPPU milik tersangka sudah diserahkan ke JPU. BB yang diserahkan igu sebanyak 121 item. Jadi sisa tersangkanya yang akan diserahkan begitu ia jalani hukuman di kasus pertamanya," ujar Anita, selasa, (9/5/2017).
Adapun BB yang telah Diserahkan penyidik ke JPU itu, diantaranya 6 unit mobil mewah berbagai merk seperti Hyundai, Mitsubishi dan Toyota. Ada pula beberapa Lembar Akte Jual Beli (AJB) berbagai lokasi termasuk beberapa sertifikat tanah atas nama tersangka Ahmad Lusi.
Penyidik reskrim menyerahkan berkas Berita Acara Oemeriksaan (BAP) setebal 500 lembar milik tersangka Ahmad Lusi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap. Penyerahan BAP dipimpin Kasat Reskrim, AKP Anita Taherong.
Belum juga bebas dari Rutan Sidrap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini menanti bos investasi bodong, Ahmad Lusi.
Penyidik Reskrim Polres Sidrap resmi melimpahkan berkas pencucian uang dengan tersangka Ahmad Lusi itu. Tahap dua kasus pencucian uang itu berlangsung, Selasa, 9 Mei.
Waspada Investasi Bodong, Jangan Tergiur Profit Instan | PT Solid Gold Berjangka
Berharap masyarakat bisa kita edukasi mengenai mana saja sih perusahaan yang benar. Jangan sampai asal saja ikut tapi dimanfaatkan oleh segelintir oknum, kasihan masyarakat kita," ujarnya dalam seminar nasional yang bertemakan 'Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal' di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Dirinya berharap seminar diskusi bisa menambah pengetahuan masyarakat mengenai investasi mana saja yang ilegal. Jangan sampai, kata dia, masyarakat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengatakan, edukasi bisa menjadi solusi agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi, misalnya dengan mengadakan seminar atau diskusi.
Karena Masyarakat Ingin yang Instan! | PT Solid Gold Berjangka
Oleh karena itu agar korban tidak bertambah, dirinya kembali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming bonus besar dalam waktu singkat.
Pasalnya selama ini, masyarakat Indonesia mudah tergiur dengan profit yang instan. "Berarti sekarang kita tahu kan kalau masyarakat Indonesia tuh inginnya instan semua ingin cepat.
Ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan skema-skema money game ini," kata Lestari.
Menurutnya, edukasi bisa dijadikan sebagai bentuk tindak pencegahan terhadap perusahaan-perusahaan investasi yang ilegal. Sebab, jika sudah terjadi penipuan, akan sangat merugikan bagi masyarakat.
"Yang paling penting itu pencegahan sebenarnya, kalau sudah terjadi itu parah sekali. Kita sudah banyak sekali contohnya.
Sudah banyak PT yang sudah selama ini kita tangani melakukan investasi ilegal money game. Siapa yang jadi korban? masyarakat," jelas Lestari.
Berharap masyarakat bisa kita edukasi mengenai mana saja sih perusahaan yang benar. Jangan sampai asal saja ikut tapi dimanfaatkan oleh segelintir oknum, kasihan masyarakat kita," ujarnya dalam seminar nasional yang bertemakan 'Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal' di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Dirinya berharap seminar diskusi bisa menambah pengetahuan masyarakat mengenai investasi mana saja yang ilegal. Jangan sampai, kata dia, masyarakat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengatakan, edukasi bisa menjadi solusi agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi. Misalnya dengan mengadakan sebuah seminar atau diskusi.