Posted by PT Solid Gold Berjangka News on Selasa, 06 September 2016
Dia gunakan visa kunjungan padahal dia ada kegiatan diluar visa kunjungan," tukas Ronny. Padahal, kata dia, Beng tidak seharusnya menggunakan visa kunjungan tersebut. Sebab, kegiatannya selama di Jakarta ini adalah untuk keperluan sidang. Adapun visa yang seharusnya dipakai ialah visa tinggal terbatas.
Ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong diamankan petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Beng Beng yang menjadi saksi ahli dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso (27) itu diciduk diduga karena penyalahgunaan visa.
Ronny mengatakan, pria asal Australia itu langsung diamankan pihak imigrasi setelah sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dini hari tadi. Beng Beng menjadi saksi ahli dalam sidang itu. "Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami periksa visanya.
"Kami melakukan pengawasan keimigrasian dan kami tugaskan Kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasi | PT Solid Gold Berjangka
Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Beng Ong, ditahan imigrasi. Beng Ong merupakan saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna.
Pada sidang ke-18 kasus Mirna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang mempermasalahkan visa Beng Ong. Profesor dari Universitas Queensland Australia itu dianggap salah menggunakan visa. Dia harusnya datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan.
Dia ditahan ketika hendak pergi ke Singapura, pagi tadi. Menurut Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie, Beng Ong diperiksa imigrasi terkait dugaan penyalahgunaan visa.
JPU Ardito Muwardi ketika itu menyebut ada poin dalam aturan itu yang dilanggar Beng Ong, yakni Pasal 89 ayat 1 PP 31 tahun 2011. Butir itu menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Saat ini, Beng Ong masih dalam pemeriksaan. Ronnie belum bisa memberikan kesimpulan atas penahanan Beng Ong.
"Nanti apa hasil pemeriksaannya akan kami teliti ada pelanggaran atau tidak," kata Ronnie.
Beng Ong datang ke Indonesia terkait profesi yang dijalaninya. Jaksa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Metrotvnews.com coba mengonfirmasi penahanan Beng Ong kepada tim pengacara Jessica. Namun, hingga berita ini ditutunkan, pihak Jessica belum bisa dihubungi.
"Seharusnya, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena dia menerima bayaran atas jasanya," kata Ardito.
"Karena dia gunakan visa kunjungan, padahal dia ada kegiatan di luar visa kunjungan," kata Ronnie saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2016).