Ahok menyadari aturan batas maksimal sumbangan dari pribadi dan perusahaan. Bagi penyumbang individu, tidak boleh memberikan sumbangan lebih dari Rp 75 juta. Sementara penyumbang dari perusahaan boleh memberi maksimal Rp 750 juta.
Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan, pemasukan dan pengeluaran dana kampanyenya akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum DKI. Kelompok relawan Teman Ahok yang akan melaporkan itu.
Teman Ahok akan mendaftarkan ke KPU | PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta
Ia menyerahkan waktu pertemuan sesuai keinginan warga yang ingin menemuinya. Selain itu, Ahok juga mempersilakan warga yang ingin mengundangnya sebagai pembicara dalam sebuah seminar, maupun sebagai komedian untuk stand up comedy.
"Teman Ahok akan mendaftarkan ke KPU, termasuk semua uang yang keluar dan masuk. Lengkap semuanya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (4/10/2016).
Ahok berencana akan menerapkan pengumpulan dana kampanye seperti yang dilakukan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama. Salah satunya dengan menentukan tarif bagi warga yang ingin menemui dan mengajaknya makan bersama selama masa kampanye pada Pilkada DKI 2017.
Ahok mengatakan, dana sumbangan itu akan dimasukan ke rekening khusus Ahok dan Djarot. "Yang penting semua transfer," kata Ahok.
Tujuannya menerapkan tarif adalah untuk membantu pendanaaan kampanye. Menurut Ahok, tarif yang akan dikenakannya sangat bervariatif. Mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 2-3 juta.
Ahok: Kita Terima Sumbangan Maksimal Rp 75 Juta Per Orang, Harus Ditransfer | PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta
"Iya, daftar. Mereka daftar semua. Teman Ahok akan mendaftarkan ke KPU termasuk semua uang yang keluar masuk. Lengkap semua," kata Ahok.
Bakal calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menerapkan sistem menerima sumbangan dari warga maupun perusahaan saat masa kampanye nanti. Ahok mengatakan, syarat sumbangan itu harus dilakukan via transfer (non tunai) dan akan ditransparankan.
Ahok mengatakan, pihaknya juga nanti akan melaporkan setiap sumbangan yang masuk dan pengeluarannya kepada KPUD DKI. Ini dilakukan sebagai bentuk tranparansi dana kampanye.
Ahok mengatakan, sesuai dengan aturan, pihaknya boleh menerima sumbangan dari perseorangan, dengan batas maksimal Rp 75 juta per orang. Sedangkan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
"Sederhana kan, satu orang (sumbangan) pribadi enggak boleh kasih lebih dari Rp 75 juta kan. Perusahaan Rp 750 juta. Kalau orang cuma mau nyumbang Rp 50 juta enggak apa-apa kan? Yang penting semua transfer, masuk," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
"Kita juga baru buka kan rekening banknya. Nanti kalau sudah ditetapkan, akan kita buka (rekening). Jadi kalau mau, mereka silakan sumbang," katanya.
Untuk itu, lanjut Ahok, pihaknya sedang dalam proses untuk membuka rekening bank resmi atas nama pasangan Ahok-Djarot untuk Pilkada DKI 2017.
Solid Gold Berjangka