Analisis Transaksi Keuangan berupaya agar Indonesia bisa menjadi anggota tetap Financial Action Task Force | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Keuntungan lainnya, jika Indonesia bisa menjadi anggota tetap FATF maka Indonesia turut terlibat merumuskan berbagai kebijakan tersebut. Selama ini, menurutnya, karena bukan merupakan pembuat kebijakan, Indonesia hanya menjalankan saja tanpa pernah bisa menyalurkan aspirasi tersendiri.
Selain itu, berbagai kebijakan yang ditelurkan oleh FATF sering dibawa ke forum G20 sehingga disahkan menjadi rencana aksi bersama. Kiagus mengungkapkan, Indonesia yang merupakan negara G20 terpaksa menjalankan kesepakatan itu tanpa pernah diberikan kesempatan untuk turut andil menyusul rancangannya.
Untuk menyukseskan rencana ini, Indonesia sejauh ini telah melakukan komunikasi dengan Sekretariat FATF. Dalam komunikasi itu, Indonesia menyampaikan komitmen yang kuat terhadap upaya pencegahan terhadap pencucian uang.
“Selain itu kami juga meminta dukungan dari negara-negara yang telah menjadi anggota FATF,” tambahnya.
Beruntung, dalam Asia Pacific Group (APG) yang merupakan forum regional FATF, diputuskan bahwa akan diadakan expert review di mana Indonesia harus menjelaskan secara terperinci mengenai program pengampunan tersebut. Jika tidak, maka Indonesia akan dibawa ke forum FATF.
“PPATK, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri bersama-sama menjelaskan ke APG mengenai tax amnesty yang tidak berlawanan sama sekali dengan rambu-rambu antipencucian uang dan pada Februari tahun ini mereka mengirimkan komisi tinggi untuk bertemu dengan Menteri Keuangan dan menerima penjelasan secara terperinci. Inilah contoh penting kalau kita tidak menjadi anggota tetap,” tuturnya.
“Jadi kita tidak ikut melakukan penilaian. Kita cuma menerima saja dinyatakan demikian,” paparnya, Kamis (23/3/2017).
Lanjutnya, karena bukan merupakan anggota tetap, belum lama ini, program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah hampir dicap sebagai kebijakan yang tidak mendukung upaya antipencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berupaya agar Indonesia bisa menjadi anggota tetap Financial Action Task Force atau FATF karena banyak keuntungan yang bisa diperoleh termasuk menjadikan negara ini lebih kredibel di mata dunia internasional.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan FATF merupakan suaut forum yang memberikan penilaian terhadap kebijakan antipencucian uang yang dilakukan oleh suatu negara atau mutual evaluation. Selama ini, menurutnya, Indonesia tidak pernah terlibat dalam melakukan penilaian karena bukan merupakan anggota tetap.
PPATK Berharap Presiden Segera Tandatangani RUU Pembatasan Transaksi Tunai | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Menurutnya dalam draf RUU itu, ditentukan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp100 juta, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Namun, batas maksimal tersebut bisa lebih tinggi atau lebih rendah apabila nanti disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Perangkat hukum yang membatasi transaksi uang tunai penting dibuat untuk mencegah korupsi karena berdasarkan kajian PPATK, banyak kasus suap yang menggunakan uang tunai dibanding transfer bank. Transaksi dengan uang tunai relatif lebih sulit terlacak dibanding transaksi perbankan.
Dengan adanya undang-undang mengenai transaksi keuangan pada kemudian hari, hal itu diharapkan dapat mengurangi sarana bagi penyuap, pemeras, dan penerima gratifikasi.
Keuntungan lain jika negara memiliki UU pembatasan transaksi tunai, yakni ada anggaran yang bisa dihemat karena negara tidak perlu mencetak banyak uang, sehingga impor bahan baku pembuatan uang kertas pun berkurang.
“Kami tetap berpendapat bahwa transaksi tunai atau cash itu memang harus dibatasi untuk mencegah para pelaku menikmati hasil dari berbagai kejahatan,” paparnya, Kamis (23/3/2017).
Pihaknya tetap berkeinginan agar undang-undang ini dapat berdiri sendiri karena bisa memberikan pembatasan secara khusus terhadap transaksi tunai. Hal ini diungkapkannya karena selama ini pihak Bank Indonesia sangat berkeinginan agar regulasi pembatasan transaksi tunai dimasukan ke dalam Undang-undang (UU) BI.
“Selain UU itu, ada juga UU perampasan aset yang erat kaitannya dengan pencucian uang termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi,” paparnya..
Rancangan Undang-undang tentang Pembatasan Transaksi Kartal alias tunai telah sampai ke Sekretariat Negara dan menanti tanda tangan Presiden Joko Widodo sebelum diteruskan ke DPR untuk dibahas.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan pihaknya berharap rancangan regulasi itu segera ditandatangi oleh Joko Widodo menjadi amanat Presiden dan dibahas oleh DPR sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi regulasi tersebut bisa diundangkan.
BI dan Pemerintah Akan Batasi Penggunaan Uang Tunai, Ini Tujuanya | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Badaruddin menjelaskan tahapan RUU pembatasan uang tunai sudah sampai tahap akhir. Saat ini dokumen tersebut sudah sampai di meja pihak parlemen RI.
"Presiden ke Mensesneg, keluar amanat Presiden baru diteruskan ke DPR," kata Badaruddin.
Badaruddin optimistis RUU pembatasan uang kartal bisa cepat disahkan oleh DPR karena regulasi tersebut salah satu prioritas di Prolegnas.
"Masuk program prolegnas, mudah-mudahan ini tidak terlalu lama," ungkap Badaruddin.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan. Tujuannya untuk mengurangi transaksi uang tunai dalam kegiatan sehari-hari.
"Mengenai pembatasan cash di ajukan RUU tentang pembatasan transaksi menggunakan uang kartal," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Bogor, Kamis (23/3/2017).
Pemerintah dan Bank Indonesia terus mensosialisasikan penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi dan kegiatan sehari-hari. Tujuannya agar semua transaksi keuangan bisa didata dan masyarakat bisa melindungi asetnya lebih aman.
Solid Gold Berjangka