Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap III sangat memberatkan masyarakat | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
"Kami mendorong Pemerintah untuk menĂ¹nda kenaikan TDL dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang baik dan benar," ujar legislator asal Jawa Timur Ini.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei 2017, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH.
Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan PLN.
Secara faktual berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak awal Januari TDL telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar.
Berdasarkan data tersebut, Perlu kecermatan Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Rofi yang juga Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi PKS ini menambahkan, sejatinya DPR telah memberikan catatan kepada pihak Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan Ini agar memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna.
Tidak boleh ada dis-alokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi.
Hal Ini terjadi karena salah satunya bertepatan dengan meningkatkannya beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.
"Kenaikan TDL meskipun dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang Tahun 2017, namun praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari Pemerintah dalam sektor kelistrikan bagi konsumen akhir (end user).
Sehingga pada akhirnya kenaikan sangat terasa berat" disampaikan oleh Rofi Munawar Kepada media pada hari Selasa, (02/05/2017) di Jakarta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar menilai kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap III sangat memberatkan masyarakat.
Jusuf Kalla: Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Demi Keadilan | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
"Jadi semua subsidi pemikirannya untuk digantikan ke subsidi langsung, elpiji diganti kiloan, dan lain-lain, ini dalam proses perencanaan untuk subsidi langsung, tetap subsidinya, tapi nanti bersifat langsung," tuturnya.
Saat ini, Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk rumah tangga 900 VA yang dipatok PLN sebesar Rp1,352/ KWh per 1 Mei 2017, naik dari tarif sebelumnya, yakni Rp1.034/KWh pada 1 Maret lalu.
Sementara itu, sisanya 18,8 juta pengguna distrik 900 VA merupakan rumah tangga mampu sehingga tidak berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Wapres menambahkan, istilah pencabutan subdisi sebenarnya juga kurang tepat karena pemerintah akan menggantinya dengan sistem subsidi langsung.
Menurut JK, subsidi langsung akan memungkinkan penerima manfaat benar-benar orang yang membutuhkan, seperti halnya subsidi elpiji yang akan diganti dengan sistem kiloan.
Jadi untuk lebih adil lah, betul-betul subsidi kepada orang yang membutuhkan," lanjut dia.
Berdasarkan hasil kajian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), total pelanggan listrik 900 VA di Indonesia berjumlah 22,9 juta rumah tangga. Namun hanya 4,1 juta pelanggan dinilai layak mendapatkan subsidi.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan pencabutan subisidi listrik rumah tangga 900 VA (Volt Ampere) adalah demi keadilan karena selama ini penerima manfaat tersebut lebih banyak dari golongan ekonomi mampu.
"Banyak sekarang rumah yang sebenarnya mampu, tapi mereka juga pakai listrik subsidi, ada rumah mampu ternyata tempat dia pakai listrik subsidi meterannya, sehingga semuanya di bawah 60 volt," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 2 Mei 2017.
Tarif Listrik 900 VA Naik, Gantinya Subsidi Langsung | PT Solid Gold Berjangka Cabang Makassar
Kalla mengatakan prinsipnya dikarenakan banyak masyarakat yang sebenarnya mampu namun ikut menikmati listrik subsidi yang ditujukan bagi yang kurang mampu.
Oleh karena itu, dia mengatakan pemerintah mencoba mengalihkannya ke orang yang betul-betul membutuhkan.
“Karena banyak sekarang rumah yang sebenernya mampu tapi mereka juga pakai listrik subsidi. Ada rumah mampu ternyata empat dia pakai listrik subsidi meterannya. Jadi untuk keadilan lah ini. Betul-betul subsidi kepada orang yang membutuhkan,” jelasnya.
eperti diketahui, masyarakat pelanggan listrik golongan 900 VA atau kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) harus merogoh kantong lebih dalam bulan ini. Tarif listrik kategori ini naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.
Pencabutan subsidi listrik kategori ini dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017, Maret 2017 dan Mei 2017. Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik, PLN mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
Pemerintah menegaskan pencabutan subsidi listrik golongan 900 Volt Ampere dimaksudkan untuk memberikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Listrik ini kan sudah lama sebenarnya rencananya, ini akan diganti dengan subsidi langsung. Jadi semua subsidi pemikirannya untuk digantikan ke subsidi langsung,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/5/2017).