Susi Pudjiastuti meminta kepada para pejabat dan partai politik untuk tidak mempolitisasi kebijakan mengenai penggunaan alat penangkap ikan | PT Solid Gold Berjangka
Kendati demikian, yang menjadi persoalan adalah sejak dua tahun sejak kebijakan itu diterapkan, KKP belum maksimal dalam membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang.
Presiden Jokowi kemudian memutuskan bahwa penggunaan cantrang masih diizinkan hingga akhir 2017 terutama untuk wilayah Jawa Tengah yang paling banyak menggunakan alat penangkapan ikan jenis itu.
KKP berjanji akan segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.
Peraturan yang mengundang pro dan kontra tersebut yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan kepada nelayan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.
Mohon dijaga sumber daya kita agar tidak habis dieksploitasi. Silakan berkoordinasi dengan Polres dan Polda untuk memastikan penangkapan ikan yang merusak tidak terjadi. Jangan ada kriminalisasi untuk nelayan," pesannya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai pelarangan penggunaan cangkrang sempat menimbulkan persoalan di antara kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut Susi menjelaskan, para nelayan juga telah memahami dampak buruk penggunaan cantrang. Susi mengaku kebijakan tersebut juga diambil karena pemerintah ingin pengelolaan perikanan dan kelautan yang berkelanjutan demi masa depan nelayan.
"Bapak tanya sama nelayan yang benar, cantrang itu apa tidak bahaya? Pasti nelayan yang benar akan bilang itu merusak," katanya dikutip dari Antara.
Susi mencontohkan, wilayah Bagan Siapi-Api yang dulu dikenal sebagai bandar nelayan dalam dua dekade terakhir habis pamornya karena penggunaan "trawl" dan pukat harimau.
Menteri Susi menyayangkan kebijakan yang telah disosialisasikan dan dipahami masyarakat itu justru dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu atau kalangan elit politik.
"Yang saya sayangkan, kami sudah mengatur sedemikian rupa dan disosialisasikan ke masyarakat, masyarakatnya mengerti tapi dipolitisasi. Akhirnya membuat kita tidak move on. Saya memohon kepada petinggi, pejabat, partai politik untuk tidak memakai urusan ini jadi komoditas politik," kata dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada para pejabat dan partai politik untuk tidak mempolitisasi kebijakan mengenai penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang.
Hal itu disampaikan Susi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kemaritiman 2017 di Sasana Kriya TMII, Jakara, Kamis (4/5/2017).
Susi Tegaskan Larangan Cantrang Sudah Ada Sejak Zaman Orba | PT Solid Gold Berjangka
Saya kaget mendengar laporan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI DPR RI F-PKB bahwa persoalan nelayan setelah 2 tahun lebih masih belum beres, karena itu saya memutuskan untuk melihat dan mendengar langsung fakta lapangan dan mengunjungi nelayan," kata Cak Imin melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2017).
Setelah mendengar langsung permasalahan ini, Cak Imin meminta menteri asal PKB membawa permasalahan nelayan ini ke sidang paripurna kabinet. Dia juga akan menyampaikan masalah ini ke Presiden Jokowi.
"Saya perintahkan Wakil Ketua Komisi IV dari PKB Daniel Johan untuk mengawal dan membantu memberi solusi atas kesusahan nelayan Pantura. Terus kawal nelayan sampai gol," imbuh Cak Imin.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta permasalahan nelayan di Pantai Utara Jawa dibahas dalam sidang paripurna kabinet.
Saat ini, kata Muhaimin, nelayan kesulitan melaut karena aturan pelarangan penggunaan cantrang diperpanjang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pria yang karib disapa Cak Imin itu sempat meninjau pemukiman nelayan di Tegal, Jawa Tengah. Dari hasil pertemuan itu, Cak Imin mengetahui kesulitan nelayan ini.
Dia mengungkapkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini sangat marah karena terus-menerus mengurusi persoalan cantrang. "Presiden hari ini sangat marah, karena sampai hari ini masih ngomong terus soal cantrang, tidak move on. Kita tidak boleh memperalat kebodohan, kerakusan, keserakahan. Jangan sampai karena politisasi, kebijakan tidak bisa dilaksanakan," tegas Susi.
Belum lama ini, Menteri Susi memperpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017. Ini adalah masa transisi sebelum cantrang dilarang dan nelayan harus mengganti dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan.
Dia menegaskan, jika larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan cantrang sudah ada sejak era Orde Baru yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 karena dianggap merusak lingkungan dasar laut.
"Nah kita sudah bekerja sana sini, sudah adem ayem, tidak ada angin, tidak ada hujan. Damn.. (muncul isu cantrang). Jadi jangan dibawa ke ranah politik hanya untuk kepentingan sesaat. Kalau tidak suka dengan Menteri Susi, bikin surat resmi jangan pakai isu cantrang," kesal Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku geram dengan sikap pihak tertentu yang menjadikan masalah kedaulatan pangan, terutama isu cantrang, sebagai salah satu komoditas politik.
"Saya mohon sekali kepada politikus, untuk tidak mempolitisasi kedaulatan pangan. Ini (cantrang) urusan kedaulatan pangan dan keberlanjutan sumber daya alam kita. Toh bukan berarti ganti alat (tangkap) langsung berhenti, kan bisa menangkap ikan lagi," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Kebijakan cantrang dipolitisasi pejabat parpol | PT Solid Gold Berjangka
Bagan Siapi-api dulu disebut bandar nelayan, karena ikannya banyak. Dalam dua dekade habis karena pakai trole dan pukat harimau," tegas Susi.
Susi menambahkan nelayan sudah diarahkan menggunakan gillnet karena penggunaan cantrang dilarang. Di mana, alat tersebut tidak berdampak buruk bagi penangkapan ikan seperti yang sudab dilakukan di Laut Arafuru di wilayah Maluku.
"Sekarang pakai gillnet di wilayah Arafuru dan juga sudah tidak ada kapal-kapal asing yang banyak mencuri ikan. Hasil tangkapan pun jadi banyak," pungkasnya.
Susi mengatakan pelarangan penggunaan cantrang sebenarnya sudah dapat diterima sebagian besar nelayan. "Bapak tanya sama nelayan yang benar, kalau cantrang itu apa tidak berbahaya? Pasti nelayan yang benar akan bilang itu merusak," ungkapnya.
Susi menjelaskan, akibat penggunaan cantrang beberapa daerah yang dulunya terkenal dengan produksi ikan melimpah, dalam dua dekade terakhir habis karena penggunaan alat tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kebijakan pelarangan penggunaan cantrang dipolitisasi sejumlah oknum. Padahal, kebijakan tersebut sebenarnya dilakukan untuk menjaga produksi ikan di lautan Indonesia tetap terjaga.
"Yang saya sayangkan, kita sudah mengatur sedemikian rupa dan disosialisasikan ke masyarakat. Masyarakat mengerti, namun mempolitisiasi yang akhirnya membuat kita tidak move on. Saya memohon kepada petinggi, pejabat parpol untuk tidak memakai urusan masa depan bangsa ini jadi komoditas politik," ujar Susi di Gedung Sasana Kriya, TMII, Jakarta, Kamis (4/5).